Ikuti DKI Jakarta, Kota Bekasi Kembali Perpanjang PSBB hingga 18 Juni
Adaptasi normal baru di Kota Bekasi beriringan dengan perpanjangan PSBB yang direncanakan hingga 18 Juni 2020. Aktivitas usaha di pusat perbelanjaan juga perlahan akan dibuka.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali mengusulkan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar kepada Gubernur Jawa Barat hingga 18 Juni 2020. Perpanjangan PSBB itu akan berjalan beriringan dengan masa adaptasi normal baru yang direncanakan hingga akhir Juni 2020.
”Kami sedang mengajukan perpanjangan (PSBB) kepada Gubernur Jawa Barat. Kami ikut DKI Jakarta, copy paste kebijakan mereka sampai 18 Juni,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (4/6/2020) sore di Kota Bekasi.
Pada masa adaptasi normal baru yang direncanakan berlangsung hingga akhir Juni, aktivitas usaha di daerah itu akan dibuka secara perlahan. Usaha rumah makan di pusat perbelanjaan sejauh ini mulai dibuka dan melayani pelanggan untuk makan di tempat dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas normal rumah makan tersebut. Setiap pelaku usaha rumah makan dan pelanggan yang berkunjung juga wajib mematuhi protokol pencegahan Covid-19, mulai dari penggunaaan masker, jaga jarak, hingga mencuci tangan.
Rahmat menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi, Kamis ini, juga kembali berdiskusi dengan para pelaku usaha pusat perbelanjaan dan usaha hiburan pariwisata terkait persiapan membuka usaha di pusat perbelanjaan dan tempat hiburan. Pembukaan pusat perbelanjaan direncanakan dilaksanakan bertahap.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Kota Bekasi Djaelani menambahkan, pembukaan aktivitas usaha mal mulai dilakukan secara bertahap. Pada fase pertama 30 Mei 2020, aktivitas usaha yang mulai dibuka hanya terbatas pada restoran dan rumah makan.
”Tetapi memang belum semua restoran buka karena ada yang belum siap. Jadi, nanti 5 Juni 2020 ini sudah masuk tahap kedua. Di pusat perbelanjaan, mulai dari restoran, toko ponsel, hingga toko pakaian boleh dibuka. Artinya, ada perkembangan pembukaan aktivitas usaha yang lebih meningkat dari awal,” kata Djaelani.
Meski aktivitas usaha di pusat perbelanjaan terus berkembang, setiap pengelola tetap wajib mematuhi protokol pencegahan Covid-19, mulai dari pakai masker, jaga jarak, hingga cuci tangan. Setiap pengelola usaha di pusat perbelanjaan juga wajib mengurangi kapasitas pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan.
Level kuning
Meski Kota Bekasi mulai memasuki masa adaptasi normal baru, level penularan Covid-19 di daerah itu masih ada di zona kuning atau cukup berat. Artinya, penularan Covid-19 di daerah itu termasuk kluster tunggal.
Pembagian kluster itu dilakukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan mengategorikan level keparahan serta kewaspadaan terhadap sebaran virus korona di setiap kabupaten atau kota. Level 1 atau rendah artinya tidak ditemukan kasus positif, level 2 atau moderat artinya kasus ditemukan secara sporadis atau impor. Adapun level 3 atau cukup berat artinya ada kluster tunggal. Sementara itu, level 4 atau berat artinya ditemukan beberapa kluster dan level 5 atau kritis artinya penularan terjadi pada komunitas.
Menurut Rahmat, meski Kota Bekasi masih berada di level kuning, tingkat reproduksi (Ro) Covid-19 di kota itu saat ini berada di bawah angka 1. Jumlah kelurahan zona hijau yang sebelumnya meningkat menjadi 50 kelurahan kembali berkurang menjadi tinggal 46 kelurahan. Artinya, masih ada 10 kelurahan yang dinyatakan merah atau terdapat pasien Covid-19.
Kelurahan zona merah itu, kata Rahmat, masih akan diterapkan kebijakan karantina terbatas. Tujuannya, untuk membatasi pergerakan orang keluar atau masuk ke wilayah-wilayah itu hingga kembali dinyatakan hijau atau bebas pasien Covid-19.
”Karantina terbatas yang sekarang kami perketat itu di 11 RW. Di 11 RW ada yang positif, nah keluarganya kami isolasi betul,” ucapnya.
Berdasar data laman corona.bekasikota.go.id, jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi 321 orang, dengan rincian 255 kasus sembuh, 33 dirawat, dan 33 meninggal. Sementara pasien dalam pengawasan 1.148 orang dan orang dalam pemantauan 3.967 orang.