Datang Pagi Tetap Tak Terelakkan demi Nomor Antrean Perpanjangan SIM
Jika tidak datang ke tempat layanan perpanjangan SIM sejak dini hari, pemohon kemungkinan besar tidak mendapatkan nomor antrean untuk dilayani pada hari tersebut.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·5 menit baca
Sistem kuota harian di tempat layanan perpanjangan surat izin mengemudi di Jakarta menekan potensi timbulnya kerumunan massa. Namun, pemohon sulit menghindari datang ke lokasi pada dini hari agar terjamin menerima nomor antrean layanan.
Kondisi itu dialami Rienta (23) saat diantar adik sepupunya, Iksan (22), ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2020) pukul 11.30. Masa berlaku SIM C (untuk pengendara sepeda motor) milik Rienta habis tanggal 31 Mei 2020.
Spanduk berdiri setidaknya di dua lokasi dekat Markas Komando Polres Metro Jakarta Selatan. Tulisannya, kuota pelayanan perpanjangan SIM A (untuk pengendara mobil) dan SIM C hari ini, yakni untuk 300 orang, sudah habis. Pemohon perpanjangan diminta datang keesokan harinya sebelum pukul 05.00.
Iksan tetap berusaha mengonfirmasi kepada petugas penjagaan kantor polres dan petugas menegaskan kembali informasi pada spanduk, termasuk soal imbauan untuk datang sebelum pukul 05.00. Itu untuk memastikan pemohon mendapatkan nomor antrean layanan perpanjangan SIM. ”Daerah sini, kan, lumayan gelap jam segitu,” ujarnya.
Iksan khawatir sebab hari ini, Kamis (11/6/2020), tidak bisa mengantar Rienta karena kesibukannya. Namun, Rienta tetap berniat datang pada dini hari. Ia akan meminta tolong ayahnya mengawal agar tetap aman berkendara dalam kondisi jalanan masih gelap dan sepi dari rumah mereka di Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
”Mau enggak mau daripada nanti enggak bisa ke mana-mana,” ujar Rienta. Mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta itu memanfaatkan momen kuliah daring untuk ”curi-curi waktu” mengurus SIM. Soal fasilitas registrasi daring yang disediakan Korps Lalu Lintas Polri, Rienta mengaku belum mengetahuinya.
Seorang aparatur sipil negara, Dwi Pamungkas (27), pada Rabu ini tiba pukul 04.20 di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan. Itu pun mendapat nomor antrean 199 atau sudah hampir dua pertiga dari kuota.
Seorang aparatur sipil negara, Dwi Pamungkas (27), pada Rabu ini tiba pukul 04.20 di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan. Itu pun mendapat nomor antrean 199 atau sudah hampir dua pertiga dari kuota.
Perempuan berhijab itu mengendarai sepeda motor sendirian dari Kemang, Jakarta Selatan. Meski khawatir dengan potensi kejahatan pada perjalanan dini hari, ia berusaha memberanikan diri. ”Ya saya bawanya tenang aja, jangan kelihatan takut,” tutur Dwi.
Ajun Komisaris Simamora, Kepala Unit SIM Jakarta Selatan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, mengatakan, pernah ada pemohon perpanjangan SIM yang sudah bersiaga di luar pagar kantor polres sejak pukul 00.00. Rata-rata, pemohon yang mengantre untuk mendapatkan nomor antrean pada pukul 05.15 atau pukul 05.30 sudah mencapai 300 orang. Padahal, nomor baru dibagikan pukul 05.50.
Sampai saat ini, tidak ada cara selain mengantre nomor antrean sebelum pukul 05.00 jika pemohon ingin dilayani di Satpas SIM Polres Metro Jakarta Selatan. Simamora menyebutkan, pemohon yang melakukan registrasi daring untuk perpanjangan SIM tidak bisa dilayani di tempatnya. Mereka harus ke Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Meski demikian, Simamora dan stafnya setidaknya bisa meminimalkan kerumunan massa di satpas sewaktu pelayanan berjalan. Selain membatasi maksimal 300 orang dilayani per hari, petugas juga membagi para pemohon ke dalam tiga kelompok.
Kelompok pertama terdiri dari pemegang nomor 001-100 dilayani mulai pukul 07.30. Untuk mengurangi lagi jumlah pemohon yang berkumpul di polres, kelompok kedua (101-200) dan kelompok ketiga (201-300) diminta bubar dulu. Kelompok kedua boleh datang ke satpas mulai pukul 11.00 dan kelompok tiga pukul 13.00.
Dalam pengamatan pada Rabu siang, suasana di halaman polres relatif lengang. Di luar kompleks kantor polisi pun tidak ada kumpulan orang.
Saat sudah di satpas, tempat duduk para pemohon diberi jarak. Petugas lewat pengeras suara juga terus mengingatkan warga untuk menjaga jarak fisik saat mengantre. ”Kami tidak henti-hentinya mengingatkan agar pemohon saling menjaga jarak,” ujar Simamora.
Simamora menambahkan, petugas menetapkan garis antrean di luar polres menggunakan kerucut jalan untuk panduan pemohon berbaris pada dini hari sebelum nomor antrean dibagikan. Unit SIM Jakarta Selatan meminta bantuan petugas piket jaga mako polres untuk mengatur pemohon yang sudah datang sejak hari masih gelap agar tertib baris dengan menjaga jarak antara pengantre depan dan belakang. Selain agar tidak berebut saat nomor dibagikan, pengaturan barisan, meski jadi mengular, juga untuk merenggangkan jarak antarpengantre.
Kepala Seksi SIM Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Hedwin Hanggara menuturkan, antrean pemohon perpanjangan SIM di tempat-tempat layanan Jakarta pada pekan ini tidak seramai waktu layanan mulai dibuka kembali hari Sabtu (30/6/2020) hingga pekan lalu.
Lalu memperkirakan, jumlah pemohon pada hari-hari pekan ini turun 40 persen dibandingkan hari-hari pekan lalu. ”Kemungkinan karena makin banyak warga yang harus masuk kantor pekan ini,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI sudah mengizinkan seluruh perkantoran beroperasi kembali mulai Senin (8/6/2020) dengan syarat jumlah karyawan yang masuk per hari tidak melebihi 50 persen kapasitas kantor.
Layanan perpanjangan SIM ditutup tanggal 28 Maret-29 Mei 20290 sebagai salah satu upaya Polri ikut menekan laju penyebaran Covid-19. Pemegang SIM dengan masa berlaku yang habis tanggal 17 Maret-29 Mei mendapat dispensasi untuk mengurus mulai 30 Mei hingga 30 Juni dan dipastikan tidak mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, tetapi dengan prosedur perpanjangan.
Untungnya, Korlantas Polri menyetujui masa dispensasi pengurusan perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis tanggal 17 Maret-29 Mei ditambah hingga 31 Agustus di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Itu melegakan Lalu karena ia memperkirakan masa berlaku SIM 500.000-an orang habis karena penutupan layanan yang lalu. Dispensasi pengurusan selama tiga bulan (Juni-Agustus) dibutuhan untuk mengompensasi penghentian layanan selama hampir tiga bulan.
Korlantas Polri menyetujui masa dispensasi pengurusan perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis tanggal 17 Maret-29 Mei ditambah hingga 31 Agustus di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Direktur Lantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, karena masa dispensasi diperpanjang, ia pun menjamin, hingga 31 Agustus, tidak akan ada penindakan petugas lalu lintas terhadap pengendara yang mengemudi dengan SIM mati.