Masyarakat Terus Diimbau Pakai Masker di Ruang Terbuka Publik
Di masa PSBB transisi di Jakarta, ada saja masyarakat yang mengabaikan imbauan penggunaan masker di ruang terbuka publik dengan berbagai alasan.
Oleh
Erika Kurnia
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat diimbau untuk tetap memakai masker saat beraktivitas di ruang terbuka publik, termasuk saat melakukan aktivitas olahraga. Sayangnya, masih ada masyarakat yang mengabaikan imbauan yang diberikan dalam rangka menekan penularan Covid-19.
Minggu (14/6/2020) pagi, petugas gabungan daerah dan pusat, seperti satuan polisi pamong praja (satpol PP), Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, kepolisian, dan TNI, terlihat mengawasi aktivitas masyarakat di kawasan Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Meski hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) belum kembali diadakan, kawasan itu tetap diramaikan masyarakat yang datang dengan bersepeda di jalan raya atau joging di sepanjang trotoar jalan.
Oleh karena itu, para petugas melakukan pengawasan dengan berjaga di trotoar dan titik-titik yang berpotensi menjadi pusat kerumunan. Pengumuman lewat pengeras suara juga sesekali dilakukan, seperti di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Faturachman, salah seorang petugas satpol PP di Posko Pengawasan PSBB Kecamatan Menteng mengatakan, fokus mereka adalah mengawasi penerapan protokol kesehatan, khususnya yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Berdasarkan aturan, masyarakat setidaknya perlu mematuhi peringatan penggunaan masker dan tidak berkerumun saat beraktivitas di ruang publik. Ia mengatakan, saat ini hampir 80 persen masyarakat telah mematuhi aturan, tetapi masih ada saja yang melanggar.
”Banyak juga yang bawa masker, tetapi masih dikantongi. Kalau begitu, kami akan menghampiri mereka dan mengingatkan. Kalau memang tidak bawa, kami akan kasih sanksi,” katanya.
Adapun sanksi yang dikenakan untuk pelanggar aturan penggunaan masker berupa denda administratif sebesar Rp 250.000 atau sanksi sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum dengan memakai rompi pelanggar aturan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 7 Ayat (3) huruf a Pergub No 51/2020.
Sepanjang pukul 05.00 sampai sekitar pukul 10.00 WIB, Posko Pengawasan PSBB Kecamatan Menteng mencatat 22 pelanggaran aturan memakai masker. Sebanyak 21 pelanggar memilih dikenai sanksi sosial.
Sementara itu, Posko Pengawasan PSBB Kecamatan Setiabudi, yang berada di pinggir jalan dekat Taman Dukuh Atas, Jalan Jenderal Sudirman, belum menangkap pelanggar penggunaan masker. Walau demikian, Deden Hamdani, Kepala Satpol PP Kecamatan Setiabudi, mencatat, posko mereka masih mencatat pelanggaran tersebut di hari-hari sebelumnya.
”Ada saja masyarakat yang menganggap aturan ini tidak perlu diperketat karena ada pelonggaran PSBB. Padahal tidak sama sekali. Di masa transisi ini, aturan seperti memakai masker masih terus dijalankan. Saat olahraga, misalnya, masker harus tetap dibawa walaupun tidak dipakai sampai menutupi hidung,” katanya.
Berbagai alasan
Masih adanya pelanggaran penggunaan masker oleh masyarakat terjadi karena berbagai alasan. Fathur (23), yang sempat tertangkap aparat melanggar protokol saat bersepeda, misalnya, mengaku sengaja tidak memakai masker karena tidak betah.
”Enggak betah pakai masker. Enggak nyaman juga, kan, (bersepeda) pakai masker,” ujarnya setelah menjalani sanksi sosial menyapu sampah di sekitar trotoar pinggir Jalan MH Thamrin.
Sementara itu, Rayhan (20) yang sempat dihukum karena tidak memakai masker di kawasan Jalan Jenderal Sudirman mengaku hanya abai menjaga maskernya.
”Tadi habis foto-foto sama teman di pinggir jalan, saya sempat lepas masker. Terus enggak dipakai lagi dan kelupaan,” katanya yang kemudian dibekali aparat dengan masker baru untuk digunakan setelah menjalani hukuman.
Gencarkan sosialisasi
Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan saat dihubungi Kompas pada hari ini mengatakan, sosialisasi protokol kesehatan di ruang terbuka publik, seperti penggunaan masker, perlu digencarkan melalui berbagai media.
”Aturan ini mesti diingatkan dengan berbagai media, dengan perbanyak spanduk peringatan di luar ruangan, selain lewat sosial media. Jadi, tidak cukup dengan satu pendekatan. Walaupun masyarakat Jakarta tingkat pendidikannya cukup tinggi, literasinya masih rendah,” tuturnya.
Kepada masyarakat, ia juga mengingatkan agar tidak bereuforia dengan kebijakan transisi atau normal baru. Pasalnya, potensi penularan penyakit dan peningkatan kasus masih tinggi di Indonesia, termasuk Jakarta yang mencatat setidaknya 62 RW masih menjadi zona merah korona.
”Dalam menghadapi era normal baru ini, masyarakat harus menjalani perilaku hidup bersih dan sehat, dengan rajin cuci tangan dan hidup lebih sehat dengan berolahraga dan makan cukup. Agar lebih terlindungi, kita perlu pakai masker, jaga jarak, jangan masuk kerumunan atau social distancing, dan lebih taat aturan protokol. Kalau empat hal itu bisa dilakukan, akan lebih aman dan produktif,” tuturnya.