Sanksi bagi Pedagang yang Melanggar Protokol Covid-19
Saat PSBB transisi, sejumlah sektor mulai dilonggarkan. Baik pasar maupun mal harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Apabila melanggar, mereka akan dikenai sanksi.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perumda Pasar Jaya menyiapkan sanksi bagi pedagang pasar yang tidak mematuhi aturan ganjil genap seiring pembukaan pasar pada pekan kedua PSBB transisi. Selain itu, Pasar Jaya berupaya menerapkan protokol Covid-19 di area pasar.
Arief Nasrudin, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Senin (15/6/2020), menjelaskan, terkait pembukaan kembali pasar nonpangan, seperti Pasar Tanah Abang, tetap diberlakukan aturan ganjil genap. Pada Senin ini tanggal ganjil, maka kios yang boleh buka adalah kios bernomor ganjil.
Apabila ada pedagang yang tidak mengikuti aturan tersebut, sanksi yang diberikan adalah pengelola akan menutup kios tersebut. ”Namun, tentu saja kami meminta kesadaran pedagang. Ganjil genap ini menjadi salah satu aksi kami membatasi jumlah pengunjung,” kata Arief.
Selain aturan ganjil genap tersebut, Perumda Pasar Jaya juga memberlakukan protokol Covid-19 secara ketat. Caranya, pengetatan pintu masuk pasar, pengecekan suhu tubuh, wajib menggunakan masker, penambahan tempat cuci tangan, serta pengaturan koridor pasar yang mengatur pengunjung agar tidak bisa saling berhadapan.
Selain itu, Perumda Pasar Jaya juga membagikan 80 pelindung wajah (face shield) kepada pedagang di Pasar Tanah Abang. Pelindung wajah itu diberi stiker Pasar Jaya dan pedagang tidak boleh membawa pulang, tetapi disimpan di kios mereka saat tutup.
Tutup mal
Terpisah, Wibi Andriano, Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, menegaskan, Nasdem DKI minta Pemprov DKI Jakarta tidak ragu menutup mal bila tidak mematuhi protokol kesehatan. Keamanan pengunjung dari ancaman virus korona jenis baru (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 mutlak diperhatikan saat pembukaan kembali mal di Jakarta. Penerapan protokol kesehatan ala normal baru, seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan separuh kapasitas, harus disiplin dijalankan.
Wibi mengingatkan jangan sampai pembukaan mal di Jakarta justru menambah jumlah kasus Covid-19 di Ibu Kota. Dia mencontohkan, pembukaan kembali pasar tradisional yang menjelma menjadi kluster baru penyebaran Covid-19 harus menjadi pelajaran.
”Harus diantisipasi lonjakan pengujung mal. Ada semacam euforia warga Ibu Kota untuk mengunjungi mal yang ditutup sejak pembatasan sosial berskala besar diberlakukan di Jakarta,” ujar Wibi.
Wibi mengatakan, harus ada kesadaran masyarakat bahwa Covid-19 masih ada dan bisa menyerang siapa saja. Menurut dia, kedisiplinan terhadap protokol kesehatan tidak bisa ditawar lagi. Bila perlu, aparat keamanan hendaknya ikut mengawasi semua mal.
”Konsistensi penerapan protokol kesehatan itu tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membuat regulasi dan harus memastikan regulasi itu berjalan tegak lurus. Jangan dibuat untuk dilanggar,” katanya.
Wibi juga meminta pengelola mal memastikan seluruh regulasi itu dijalankan. Dia juga mendorong Pemprov DKI menindak tegas jika masih ada mal yang tidak mematuhi protokol kesehatan. ”Jangan ragu-ragu untuk menutup kembali. Pemprov tidak boleh tunduk kepada pengusaha mal nakal,” katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, melalui Keputusan Kepala Dinas Perindag, Koperasi, UKM DKI Jakarta Nomor 194 Tahun 2020, pusat perbelanjaan atau mal dapat mulai beroperasi tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan 2 Juli 2020.
Untuk pembukaan mal, pusat perbelanjaan/mal menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dan wajib menyediakan fasilitas sarana-prasarana pendukung protokol pencegahan Covid-19, khususnya untuk pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan, serta jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal, dengan memperhatikan sesuai Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan New Normal.
Adapun sanksi bagi pengelola yang melanggar, kata Ratu, pengelola yang melanggar akan diberikan peringatan dua kali dan selanjutnya dilakukan tindakan sanksi yang tegas sesuai ketentuan.
Cucu Ahmad Kurnia, Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, secara terpisah menjelaskan, terkait sanksi bagi pengelola mal sudah diatur dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020. Pada Pasal 13 dijelaskan, ada pengenaan sanksi hingga Rp 25 juta bagi yang melanggar. Untuk mal, ketentuan sanksi juga diatur dalam Pasal 14 dan hal itu diatur lebih lanjut oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta.
Terkait pembukaan mal Senin ini, di mana jumlah pengunjung diatur, kata Cucu, umumnya semua mal punya peralatan menghitung pengunjung dalam satu hari. Sebagian mal ada yang melakukan modifikasi dengan sistem QR code. QR code ini untuk menghitung pengunjung sehingga sesuai protokol kesehatan akan bisa diketahui secara langsung jumlah pengunjung.
Melalui QR code, pengunjung dimintai data seperti nama dan nomor telepon genggam serta jumlah orang. Jadi, satu orang bisa mendaftar untuk keluarganya yang misalnya datang bersama sejumlah 10 orang. Cukup isian satu orang saja.
”Jadi, QR code ini bisa digunakan oleh pihak mal untuk mengikuti batasan jumlah pengunjung yang diperbolehkan pemerintah. Yang jelas, QR code ini bukan alat untuk menelusuri Covid-19,” kata Cucu.