logo Kompas.id
MetropolitanSanksi bagi Pedagang yang...
Iklan

Sanksi bagi Pedagang yang Melanggar Protokol Covid-19

Saat PSBB transisi, sejumlah sektor mulai dilonggarkan. Baik pasar maupun mal harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Apabila melanggar, mereka akan dikenai sanksi.

Oleh
Helena F Nababan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XGo5zD2i7-nQizVRCO-tRm-XwxE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F45c82dd2-f031-4cab-b179-2f07422420b0_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Kios buka berselang-seling dengan yang tutup di pusat grosir tekstil Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). Setelah tutup selama masa PSBB, Pasar Tanah Abang kembali buka dengan menerapkan protokol kesehatan.

JAKARTA, KOMPAS — Perumda Pasar Jaya menyiapkan sanksi bagi pedagang pasar yang tidak mematuhi aturan ganjil genap seiring pembukaan pasar pada pekan kedua PSBB transisi. Selain itu, Pasar Jaya berupaya menerapkan protokol Covid-19 di area pasar.

Arief Nasrudin, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Senin (15/6/2020), menjelaskan, terkait pembukaan kembali pasar nonpangan, seperti Pasar Tanah Abang, tetap diberlakukan aturan ganjil genap. Pada Senin ini tanggal ganjil, maka kios yang boleh buka adalah kios bernomor ganjil.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000