logo Kompas.id
MetropolitanDKI Terapkan Denda bagi...
Iklan

DKI Terapkan Denda bagi Pelanggar Protokol

Kepatuhan pada protokol kesehatan amat diharapkan saat mengunjungi obyek wisata dan taman kota yang kembali dibuka. WHO mengingatkan adanya fase berbahaya dari Covid-19.

Oleh
TIM KOMPAS
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0QbaqKl_NQzzZfHUITeCxwdXsAA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FAncol-Kembali-Dibuka_89976803_1592673434.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 20-06-2020

Pengunjung mencoba wahana permainan Ontang-anting di Dunia Fantasi, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (20/6/2020). Kawasan rekreasi Ancol kembali dibuka dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Tiket dijual secara daring melalui situs www.ancol.com dan hanya dapat dibeli oleh warga yang memiliki KTP DKI Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS —Sejumlah kawasan wisata di DKI Jakarta yang kembali dibuka pada Sabtu (20/6/2020) terlihat relatif sepi. Warga ditengarai masih banyak yang berpikir ulang untuk mendatangi tempat wisata tersebut karena ada sejumlah protokol kesehatan yang harus dipenuhi untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Protokol kesehatan yang ketat juga akan diterapkan pada hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) yang akan digelar hari ini di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin pada pukul 06.00-10.00. Pengunjung atau warga yang tidak mengenakan masker di HBKB akan langsung didenda Rp 250.000.

Editor:
kompascetak
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000