Ancol dan Ragunan Masih Terbatas untuk Pemegang KTP Jakarta
Bagi Anda yang ingin berakhir pekan, Ancol dan Ragunan hanya melayani warga ber-KTP Jakarta. TMII bisa menjadi pilihan bagi warga dengan KTP luar Jakarta.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar masa transisi di DKI Jakarta berlanjut hingga 16 Juli mendatang. Selain membatasi jumlah pengunjung per hari, Ancol dan Taman Margasatwa Ragunan juga mewajibkan pengunjung menggunakan KTP-el DKI Jakarta. Ini bertujuan untuk membatasi pergerakan orang dari luar Jakarta sekaligus memperkecil risiko kasus Covid-19 impor.
Pengolah Promosi dan Pengembangan Usaha Ragunan I Ketut Widarsana, Jumat (3/7/2020), menjelaskan, aturan wajib KTP Jakarta untuk pengunjung merupakan bagian dari pembatasan pergerakan orang. Dengan aturan ini, otomatis pergerakan warga dari luar Jakarta yang ingin ke Ragunan bisa dicegah.
”Nah, jadi ini bagian dari pengendalian juga. Dalam situasi normal, pengunjung Ragunan itu, kan, juga berasal dari kota-kota penyangga Jakarta. Selama PSBB transisi, akan terus begini. Setelah pandemi Covid-19 berakhir, nanti kami yang akan mempromosikan supaya datang ke Ragunan,” ujarnya ketika dihubungi Jumat (3/7/2020).
Ragunan dibuka pada Selasa hingga Minggu. Setiap hari, jumlah pengunjung dibatasi 1.000 orang. Warga yang ingin berkunjung harus mengisi formulir secara daring. Formulir itu bisa diakses di bit.ly/PesantiketTMR. ”Kalau pengunjungnya keluarga, cukup satu KTP saja yang didaftarkan. Jumlah maksimal lima orang,” tuturnya.
Ketut menambahkan, protokol kesehatan pun diterapkan kepada penunjung. Selain memeriksa suhu tubuh dan mewajibkan pengunjung mengenakan masker, Ragunan memiliki karpet disinfektan di pintu masuk. Menurut dia, ini bagian dari upaya sterilisasi di Ragunan.
Sejalan dengan Ragunan, Taman Impian Jaya Ancol pun hanya melayani pengunjung Jakarta. Aturan ini sudah dilaksanakan sejak Ancol dibuka lagi, 20 Juni lalu.
Rika Lestari, Departement Head Corporate Communications PT Taman Impian Jaya Ancol, menjelaskan, aturan ini berlaku selama PSBB transisi. ”Pertimbangannya karena masih dalam fase PSBB transisi dan untuk kenyamanan bersama, seperti halnya yang diterapkan tempat wisata lainnya, seperti Ragunan,” ujarnya.
Di Ancol, pengunjung pun memesan tiket secara daring. Ketika memesan tiket, pengunjung harus mencantumkan jadwal berkunjung. Di pintu masuk, petugas akan memeriksa identitas pengunjung.
Tempat wisata ini pun membatasi pengunjung 50 persen dari kapasitas. Kelompok rentan, seperti anak-anak dan lansia, belum dibolehkan berkunjung.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menjelaskan, pengunjung dengan syarat KTP Jakarta itu tidak diatur oleh pemerintah provinsi. Di Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif pun tak ada aturan itu. ”Itu kebijakan pengelola, bukan dari Pemprov DKI,” ujar Cucu.
Pertimbangannya karena masih dalam fase PSBB transisi dan untuk kenyamanan bersama, seperti halnya yang diterapkan tempat wisata lainnya, seperti Ragunan.
Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan berpendapat, aturan itu bertujuan untuk mengantisipasi kasus Covid-19 impor dari luar Jakarta. Di masa PSBB transisi, lanjutnya, hal ini lumrah dilakukan. ”Mirip kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang hanya membolehkan ibadah haji hanya bagi warga Arab Saudi saja,” ucapnya.
Kendati demikian, tidak semua tempat wisata menerapkan aturan wajib KTP Jakarta. Taman Mini Indonesia Indah, misalnya, membebaskan warga berkunjung selama dalam kondisi sehat.
Menurut Kepala Seksi Humas TMII Novera Mayang Sari, TMII merupakan tempat wisata untuk merasakan pengalaman ”pulang kampung”. Oleh sebab itu, tidak mungkin pengalaman ini dibatasi hanya untuk warga Jakarta.
”Apalagi, saat pandemi Covid-19, orang tidak bisa ke mana-mana. Lebaran pun tidak mudik. Paling tidak dengan ke TMII bisa melepas kangen terhadap kampung halaman,” tuturnya.
Namun, protokol kesehatan tetap berlaku di tempat ini. Selain membatasi jumlah pengunjung, TMII juga mewajibkan pengunjung mengenakan masker. Tempat cuci tangan pun disediakan di area tempat wisata.