Selama masa pandemi, cara berjualan narkoba bergeser ke dunia maya.
Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap seorang pengedar pil psikotropika di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, yang menganggur selama pandemi Covid-19. Dari tersangka, polisi menyita 20.500 butir pil psikotropika, terdiri dari 15.000 butir ekstasi dan 5.500 butir happy five.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (15/7/2020), mengatakan, polisi menangkap TI alias II setelah menerima informasi adanya penyalahgunaan narkotika apartemen Kalibata City. Polisi kemudian memeriksa dua apartemen pada Senin (6/7/2020) pekan lalu.
”Kami mengamankan TI. Hasil penggeledahan di Kalibata City menemukan, dia mengakui barang haram ini disimpan di apartemen karena situasi pandemi ini membuat tempat hiburan, tempat barang biasa diedarkan, tutup sehingga dia menyimpannya,” kata Yusri.
Polisi mendapati pelaku menyimpan pil-pil tersebut di dalam koper. Menurut tersangka, pil-pil tersebut biasanya diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. Tersangka biasanya menjual pil ekstasi Rp 250.000 per butir dan pil happy five Rp 200.000 per butir. Namun, sejak tempat hiburan ditutup akibat pandemi, pil-pil tersebut disimpan di apartemen TI.
TI mengaku, pil tersebut diperoleh dari seseorang yang biasa dipanggil HMC. TI selama ini diberi imbalan Rp 10 juta per bulan. HMC kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, TI dikenai Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Tetap waspada
Yusri melanjutkan, selama masa pandemi, banyak pelaku kejahatan tetap berupaya untuk memasukan barang narkotika ke Jakarta. Akan tetapi, polisi tetap berupaya untuk menyelidiki peredaran dan menangkap pelaku.
Pada 2 Juli 2020, Polda Metro Jaya baru saja memusnahkan barang bukti berupa 1,2 ton sabu, 35.000 butir pil ekstasi, dan 410 kilogram ganja. Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Satuan Tugas Khusus Polri yang juga melibatkan jaringan peredaran narkotika antarnegara, yaitu Iran, Pakistan, China, selama Mei-Juni 2020.
Kriminolog Universitas Indonesia, Josias Simon, secara terpisah mengatakan, selama masa pandemi, cara berjualan narkoba bergeser ke dunia maya, seperti media sosial. Sementara itu, pengiriman lebih banyak dilakukan oleh kurir.
”Malah, selama masa pandemi ini bisa menguntungkan bagi mereka. Menguntungkan karena situasi Covid-19 ini membuat razia atau patroli narkoba teralihkan,” tuturnya.
Menurut Josias, yang perlu diwaspadai adalah pengedar narkoba kini bisa menyasar siapa saja yang menggunakan media sosial. Untuk itu, pengguna media sosial perlu berhati-hati agar tidak tergiur iming-iming yang ditawarkan pelaku di dunia maya.