Kemendikbud Minta Pemkot Bekasi Hentikan Pembelajaran Tatap Muka
Simulasi pembelajaran tatap muka di Kota Bekasi melanggar SKB empat menteri. Kemendikbud minta Pemkot Bekasi hentikan simulasi tersebut.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, diminta menghentikan kegiatan belajar tatap muka di enam satuan pendidikan tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Kegiatan belajar tatap muka itu tidak sesuai dengan ketentuan keputusan bersama empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jumeri mengatakan, Kota Bekasi belum masuk zona yang diizinkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka. Kegiatan simulasi pembelajaran tatap muka itu tidak sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
”Kami sudah mengirim surat ke Pemerintah Kota Bekasi untuk menghentikan proses itu. Alasannya itu (Kota Bekasi masih zona kuning),” kata Jumeri, saat dihubungi wartawan, Rabu (5/8/2020), di Kota Bekasi.
Ia menambahkan, dalil Pemerintah Kota Bekasi menggelar simulasi pembelajaran tatap muka tidak dibenarkan lantaran kegiatan simulasi tidak bisa dilakukan secara rutin sampai satu bulan. Jika tujuannya simulasi, proses belajar tatap muka seharusnya hanya berlangsung satu atau dua hari dan didokumentasikan dalam bentuk video yang bisa disebar ke berbagai pihak sebagai panduan.
”Simulasi itu boleh-boleh saja. Tetapi, hanya satu atau dua kali masuk (kelas) untuk melatih anak-anak. Bukan seterusnya,” kata Jumeri.
Kewenangan membuka sekolah merupakan kewenangan Satuan Tugas Covid-19 Kota Bekasi. Namun, pembukaan itu harus ada pedomannya, termasuk kewenangan sekolah, izin orangtua, dan izin dari Satuan Tugas Covid-19 di tingkat pemerintah daerah Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, sebelum menggelar simulasi, pihaknya sudah bersurat ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Surat itu kemudian dibalas Kemendikbud yang meminta Kota Bekasi melengkapi mekanisme dan tata cara penerapan protokol kesehatan simulasi pembelajaran tatap muka.
”Surat kedua sudah kami kirim lagi ke sana (Kemendikbud), belum dapat jawaban. Tetapi, kami sudah bekerja sama dengan dewan pendidikan, badan musyawarah perguruan swasta, dan Kementerian Agama (Kota Bekasi),” katanya.
Pemerintah Kota Bekasi, kata Rahmat, baru melaksanakan simulasi pembelajaran tatap muka. Kegiatan itu diklaim bisa berjalan karena sudah melalui proses yang aman dan benar.
Seperti diketahui, simulasi pembelajaran tatap muka sudah dimulai di Kota Bekasi sejak 3 Agustus sampai 28 Agustus 2020. Ada enam sekolah yang dijadikan sebagai percontohan, yakni SMP Negeri 2 Kota Bekasi, SMP Victory, SMP Nassa, SD Negeri Pekayon Jaya VI, SD Negeri Jaticempaka VI, dan SD Al Azhar VI.
Kegiatan simulasi itu perlu melibatkan siswa dengan tujuan untuk melatih siswa dan guru tentang cara belajar selama masa pandemi. Jadi, setiap siswa selama satu bulan dijadwalkan mengikuti kegiatan belajar tatap muka di sekolah, (Kompas, 4/8/2020).
Merujuk SKB menteri
Juru bicara sekolah percontohan Kota Bekasi, Hadi Sunaryo, saat dihubungi terpisah, mengatakan, kegiatan simulasi tatap muka merujuk pada SKB empat menteri. Simulasi pembelajaran tatap muka juga didasarkan pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 420/Kep.346-disdik/V/2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Melawan Covid-19.
”Simulasi itu tidak melakukan kegiatan belajar-mengajar, tetapi hanya pengenalan saja. Dalam hal ini tidak ada yang dilanggar karena surat ke Kemendikbud itu bukan surat izin, tetapi (sifatnya) pemberitahuan,” katanya.
Kegiatan simulasi belajar tatap muka juga sama sekali tidak menghilangkan pembelajaran jarak jauh. Pemerintah Kota Bekasi hanya melakukan simulasi pembelajaran tatap muka agar siswa dan guru tidak kaget saat kembali ke sekolah ketika belajar tatap muka dimulai pada September 2020.
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim menambahkan, ada dua potensi pelanggaran yang dilakukan Pemkot Bekasi terhadap SKB empat menteri. Pertama, daerah itu masih berada dalam risiko sedang penularan Covid-19 (zona kuning). Kedua, pembukaan kegiatan belajar tatap muka di tingkat sekolah dasar yang seharusnya baru bisa dilakukan pada September 2020.
”Kalau zona hijau, mereka membuat simulasi untuk SMP dan SMA tidak masalah, asalkan ada izin dari orangtua siswa. Tetapi, ini zonanya masih kuning, simulasinya SD pula, yang jelas dilarang. Esensi apa, kedaruratan apa sehingga butuh simulasi,” katanya.
Kalau zona hijau, mereka membuat simulasi untuk SMP dan SMA tidak masalah, asalkan ada izin dari orangtua siswa. Tetapi, ini zonanya masih kuning, simulasinya SD pula, yang jelas dilarang. (Satriawan Salim)
Oleh karena itu, kata Satriwan, orangtua siswa di Kota Bekasi sebaiknya tidak mengizinkan anak-anaknya untuk mengikuti kegiatan simulasi belajar tatap muka, terutama di tingkat SD. Orangtua siswa memiliki otoritas penuh sesuai SKB empat menteri untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka.
”Orangtua siswa harus bersabar, kita masih dalam kondisi darurat. Anak yang bisa mengenyam pendidikan syaratnya dua, sehat dan punya nyawa,” katanya.