Tak Optimal, Protokol Kesehatan di Kantor Layanan Publik Tangerang Selatan
Pelayanan publik di tengah pandemi Covid-19 mesti diiringi dengan penerapan protokol kesehatan secara optimal. Ketidakdisiplinan akan menambah panjang daftar kluster baru di kantor pelayanan publik.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Kantor-kantor pelayanan publik, seperti kantor kecamatan di Tangerang Selatan, belum optimal menegakkan protokol kesehatan. Celah-celah pelanggaran yang luput dari pengawasan masih terjadi dan berpotensi membuat kluster baru penyebaran Covid-19.
Sembilan warga duduk menunggu antrean pengurusan dokumen kependudukan di gedung pelayanan Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Rabu (5/8/2020) siang. Poster pengumuman mengenai bahaya Covid-19 terpajang sejak dari pintu depan hingga dalam gedung.
Melalui pengumuman di poster itu pula warga yang hendak mengajukan permohonan layanan dokumen kependudukan diwajibkan mengenakan masker sebelum masuk ruangan. Hanya saja penerapan imbauan dalam poster tidak optimal dan konsisten.
Dalam jangka waktu satu jam, masih ada warga yang masuk ruangan tanpa mengenakan masker. Beberapa di antaranya juga tak mengacuhkan kewajiban jaga jarak berupa tanda silang di kursi ruang tunggu. Di pintu, tidak ada petugas yang bersiaga memeriksa suhu tubuh pengunjung. Terhadap celah-celah pelanggaran protokol kesehatan itu, tidak ada seorang petugas kecamatan pun yang berinisiatif mengingatkan atau menegur pengunjung.
Fajri (31), warga Pondok Cabe, Tangsel, mengatakan, penerapan protokol kesehatan di kantor kecamatan secara umum sudah bagus. Hanya saja penerapannya belum maksimal.
Ia menilai risiko penularan Covid-19 di kantor-kantor pelayanan publik, yang didatangi orang-orang dari berbagai penjuru Tangsel, sangat besar. Namun, menurut dia, risiko penularan itu hanya muncul jika protokol kesehatan tidak dijalankan oleh petugas dan warga.
”Karena istri saya tadi masuk tidak dicek suhu tubuh. Tidak ada petugas juga yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di dalam ruangan,” ujar Fajri.
Istri saya tadi masuk tidak dicek suhu tubuh. Tidak ada petugas juga yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di dalam ruangan.
Situasi serupa terlihat di ruang pelayanan publik Kantor Kecamatan Pondok Aren, Tangsel. Pihak kecamatan telah menyediakan tempat cuci tangan di luar ruangan dan memasang pengumunan protokol kesehatan di pintu masuk.
Namun, dari pengamatan Kompas, pengunjung memilih langsung masuk ruangan tanpa mencuci tangan terlebih dulu. Di ruang tunggu pun masih ditemui sejumlah warga yang tak mengenakan masker dan mengabaikan jaga jarak ketika duduk menunggu panggilan. Tidak ada petugas yang mengawasi penerapan protokol kesehatan.
Terus meningkat
Ketidakdisiplinan menerapkan protokol kesehatan di ruang-ruang publik terjadi di tengah terus meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Tangsel. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tangsel, Rabu (5/8/2020), mencatat ada 15 tambahan kasus positif. Sehari sebelumnya, jumlah kasus positif Covid-19 yang terdeteksi sebanyak 10 kasus.
Dengan penambahan 15 kasus baru, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Tangsel menjadi 597 kasus. Adapun korban meninggal yang terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah satu orang menjadi 40 orang.
Berkaca dari data tersebut, mengabaikan penerapan protokol kesehatan, terlebih di kantor pelayanan publik, saat orang-orang dari berbagai tempat berlalu lalang bisa memperbesar risiko penularan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Deden Deni mengakui, pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayahnya masih jauh dari berhasil. Kasus baru terus bermunculan setiap hari akibat pergerakan warga yang belum dapat ditekan dan masih ada warga yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Kasus penularan Covid-19 di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan menjadi gambaran risiko penyebaran di kantor pelayanan publik. Sebanyak 20 personel Samsat dinyatakan positif Covid-19. Mereka yang dinyatakan positif merupakan penderita tanpa gejala. Saat ini mereka sudah dinyatakan sembuh dengan bukti hasil tes negatif dan wajib menjalani isolasi mandiri (Kompas.id, 28/7/2020).
Penerapan protokol kesehatan langsung diperketat sejak adanya temuan kasus tersebut. Seorang petugas terus-menerus berbicara melalui pengeras suara, mengingatkan warga yang mengakses layanan di Samsat Jakarta Selatan untuk mematuhi protokol kesehatan. Sebelum masuk, warga wajib mencuci tangan dengan sabun di wastafel yang disediakan, melewati bilik disinfeksi, kemudian pergi ke tempat layanan sesuai degyang dituju. Ada juga petugas yang berjaga dengan thermo gun untuk mengukur suhu pengunjung.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Budi Haryanto menjelaskan, peningkatan kasus Covid-19 menunjukkan semakin banyak orang yang terinfeksi virus. Sebanyak 50 persen hingga 60 persen dari mereka tak menunjukkan gejala atau asimptomatik. Dengan demikian, pembawa virus di tengah masyarakat sulit dideteksi kecuali sudah menjalani tes Covid-19.
Atas dasar itu, Budi berpendapat, tempat-tempat atau kantor pelayanan publik seharusnya diawasi secara lebih ketat dan tegas oleh pemerintah sebagai penyedia layanan. Sebab, kata Budi, tipikal masyarakat Indonesia sulit berdisiplin jika tak diawasi.
”Perlu cara-cara yang tidak biasa karena sudah lima bulan kita melakukan hal yang sama, tapi tidak ada kemajuan berarti,” katanya.
Perlu cara-cara yang tidak biasa karena sudah lima bulan kita melakukan hal yang sama, tapi tidak ada kemajuan berarti. (Budi Haryanto)
Dikonfirmasi secara terpisah, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan akan memberikan teguran kepada penanggung jawab kantor layanan publik yang tak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Airin mengaku telah melayangkan instruksi agar semua kantor pelayanan publik mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan.
”Kalau lalai, saya akan ingatkan lagi agar ikuti protokol Covid. Saya berharap kantor pemerintahan bisa menjadi contoh,” katanya.