Setelah uji coba kembali penerapan kebijakan ganjil genap selama sepekan, mulai Senin tilang bagi pelanggar diterapkan. Evaluasi sementara kinerja lalu lintas membaik meski ada peningkatan penumpang angkutan.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mulai Senin (10/8/2020) kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta dipastikan sudah disertai pengenaan denda bagi para pelanggar. Dishub DKI Jakarta mengantisipasi kemungkinan kenaikan penumpang angkutan umum dengan memastikan ketersediaan layanan dan tetap fokus penerapan protokol kesehatan.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (07/08/2020) dalam peluncuran buku panduan bersepeda di area trotoar di depan FX Sudirman menjelaskan, begitu tilang bagi pelanggar ganjil genap diterapkan, hal pertama yang dipastikan Dishub DKI adalah aspek ketersediaan layanan angkutan umum.
Untuk penambahan angkutan, seperti yang dijelaskan Syafrin, Transjakarta ditambah 25 persen. Sementara untuk MRT Jakarta jam layanan atau jam operasional diperpanjang hingga pukul 22.00. KRL juga sudah menambah waktu dan frekuensi perjalanan.
Antisipasi lainnya, saat ada antrean masuk di halte atau stasiun, Syafrin melanjutkan, dishub meminta kapasitas halte dan stasiun disesuaikan dengan kapasitas untuk jaga jarak antarpenumpang sehingga tidak terjadi penumpukan di stasiun atau halte Transjakarta.
”Antreannya dipersilakan di luar dan ini sudah dikoordinasikan secara baik dengan seluruh operator angkutan,” kata Syafrin.
Jika terjadi penumpukan atau antrean penumpang, kata Syafrin, ada dispensasi terhadap pemberlakuan standar pelayanan minimum (SPM) angkutan umum. SPM Transjakarta saat ini jarak kedatangan antarbus 5-10 menit. Sejak Kamis (6/8/2020) ketentuan itu sudah tidak diberlakukan.
”Artinya, begitu ada antrean di dalam halte atau di luar halte, bus langsung bisa berangkat tanpa harus menunggu 5 menit,” ujar Syafrin.
Adapun AKBP Herman Rusmanto, Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Polda Metro Jaya, menjelaskan, sebelum penerapan tilang bagi pelanggaran ganjil genap, selama sepekan ini terus dilakukan sosialisasi. Utamanya di 25 ruas jalan yang sudah ditetapkan dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 diberlakukan ganjil genap. Kebijakan pembatasan lalu lintas itu diterapkan di pagi pukul 06.00-10.00 dan pada 16.00-21.00.
”Secara obyektif kami masih monitor. Sekarang juga masih sosialisasi. Di Senayan, Bundaran HI, Sarinah, Patung Kuda. Untuk informasi terkini kaitannya kedisiplinan diawasi secara kasatmata, kendaraan yang lewat itu sesuai tanggalnya,” kata Herman.
Adapun untuk denda, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 287 Ayat 1, denda bagi pelanggar adalah Rp 500.000.
Sementara itu, terkait kinerja lalu lintas di Jakarta, Herman menjelaskan, kebijakan ganjil genap memberi dampak, yaitu kinerja lalu lintas membaik.
Syafrin menambahkan, dari evaluasi terhadap tiga hari penerapan ganjil genap yang sudah dilewati, yaitu dari Senin (3/8/2020) hingga Rabu (5/8/2020), hasil evaluasi dishub menunjukkan terjadi peningkatan kinerja lalu lintas dan terjadi penurunan kepadatan lalu lintas rata-rata sekitar 4 persen pada lokasi pantauan. Kecepatan kendaraan dan antrean di persimpangan, disebut Syafrin, kinerja lalu lintas lebih baik dari sebelumnya.
Di sisi angkutan umum, kata Syafrin, terjadi peningkatan jumlah penumpang sekitar 3 persen. ”Angka itu angka rata-rata dari semua layanan Transjakarta, MRT Jakarta, LRT, dan KRL. Meski begitu, peningkatan tersebut masih bisa dilayani oleh angkutan umum, bahkan sebelum ganjil genap diujicobakan,” kata Syafrin.
Untuk antisipasi penerapan ganjil genap, ujar Syafrin, di angkutan umum tetap harus dapat ditegakkan protokol kesehatan, khususnya penumpang dan awak angkutan umum bermasker serta menjaga jarak aman. Lalu, karena kebijakan ini ada untuk membatasi pergerakan, ada pengaturan di hulunya, yaitu pembatasan jumlah karyawan di perkantoran.
”Jika dia (kantor) sudah dibagi sif dan menjalankan prinsip WFH 50 persen, pergerakan orang dengan kendaraan pribadi itu menjadi indikator utama tinggi atau tidaknya mobilitas warga di tengah-tengah pandemi. Saya sampaikan lagi bahwa kita belum selesai dengan Covid-19. Jakarta masih terus berupaya untuk mengatasi pandemi dan perlu dukungan serta partisipasi aktif warga untuk menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Saat mendapat jadwal WFH maka disiplinlah ada di rumah dan jangan melakukan pergerakan tidak penting,” tutur Syafrin.