Polisi: Seorang Petugas Tes Covid-19 di Bandara Terbukti Lecehkan Konsumen
Saat polisi mencari tersangka EF ke tempat kos dan tempat tinggal keluarganya, ia tidak ditemukan. PT Kimia Farma Diagnostika sudah memecatnya setelah dugaan kejahatannya viral.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menyatakan sudah mendapatkan cukup bukti bahwa EF, petugas tes cepat Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, melakukan pelecehan seksual terhadap konsumen tes berinisial LHI (23) sehingga EF terancam dipenjara sembilan tahun. Namun, petugas hingga kini masih mencari tersangka yang juga diyakini menipu korban soal hasil tes cepat itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Alexander Yurikho memastikan soal dugaan pelecehan seksual itu saat dihubungi pada Kamis (24/9/2020). Namun, ia tidak merinci bukti-bukti yang sudah diperoleh petugas.
”Semua alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), insya Allah sudah kita penuhi,” ucap Alexander. Berdasarkan pasal tersebut, alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, dan hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
Alexander menyebutkan, tersangka EF dijerat dengan Pasal 289 dan/atau 294 dan/atau 368 dan/atau 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, EF menghadapi ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Pasal 289 dan 294 KUHP terkait dengan dugaan perbuatan cabul tersangka, sedangkan Pasal 368 terkait pemerasan dan Pasal 378 tentang penipuan.
Seperti diberitakan, LHI mengungkap perlakuan tersangka pada dirinya melalui akun Twitter pribadi mulai Jumat (18/9/2020). LHI bercerita, pada Minggu (13/9/2020), ia terbang dari Jakarta ke Nias, Sumatera Utara. Sebelum hari-H keberangkatan, ia belum sempat mengikuti tes cepat (rapid test) Covid-19 sebagai syarat bepergian sehingga memutuskan datang ke Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pukul 04.00 untuk mengakses layanan tes cepat yang ada di sana. Penerbangannya pukul 06.00.
Namun, seorang petugas menginformasikan bahwa hasil tes LHI reaktif. LHI sempat ingin pasrah batal berangkat, tetapi didesak petugas yang kemudian diketahui sebagai EF itu agar membayar Rp 150.000 lagi untuk tes kembali, dengan jaminan hasilnya akan nonreaktif.
Korban menurut dan menerima dokumen hasil nonreaktif dari tes cepat. Namun, tersangka lantas mengejarnya dan mengajak mengobrol di tempat sepi. EF mengutarakan keinginan agar LHI memberikan tambahan uang sebagai ”tanda terima kasih”. LHI menyetujui menambah Rp 1,4 juta, dikirim ke rekening pribadi EF.
EF tidak berhenti sampai perbuatan itu. Ia kemudian juga melecehkan LHI.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menuturkan, LHI awalnya belum melaporkan kejadian itu ke Polresta Bandara Soekarno Hatta sehingga petugas ”jemput bola” dengan terbang ke Bali dan menjumpainya guna dimintai keterangan. LHI memang berdomisili di ”Pulau Dewata”.
”Kami juga memeriksa saksi ahli dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Gianyar, Bali, untuk mengetahui psikologi pelapor,” ujar Yusri.
EF belum kunjung memenuhi panggilan sebagai tersangka dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Saat polisi mencari ke tempat kos dan tempat tinggal keluarganya, ia tidak ditemukan.
Selain itu, polisi telah meminta keterangan delapan saksi, termasuk saksi dari PT Kimia Farma Diagnostika sebagai penanggung jawab tes cepat serta dari Airport Operation Control Center (AOCC) Bandara Soekarno-Hatta.
Sayangnya, EF belum kunjung memenuhi panggilan sebagai tersangka dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Saat polisi mencari dia ke tempat kos dan tempat tinggal keluarganya, ia tidak ditemukan. Pada sisi lain, Kimia Farma Diagnostika sudah memecatnya setelah dugaan kejahatannya viral.
Yusri menambahkan, penyidik polres pada Kamis ini memeriksa perwakilan Kimia Farma Diagnostika dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Tujuannya, memastikan EF berstatus dokter atau bukan, mengingat informasi terkait itu masih simpang siur.
Sebelumnya, Direktur Utama Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini menyampaikan, pihaknya sudah menghubungi LHI dan berniat menyeret EF ke ranah hukum. Kimia Farma Diagnostika juga melakukan investigasi internal bersama pengelola bandara, PT Angkasa Pura II.
Sementara itu, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menyatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, termasuk jika petugas perlu mengecek rekaman kamera pemantau (CCTV) bandara.