DKI Tambah 2 Hektar Lahan Makam dan Tempat Isolasi Terkendali
Angka kematian karena Covid-19 atau pemakaman dengan protap Covid-19 di DKI terus bertambah. Lahan makam menipis. Pemprov DKI menyiapkan 2 hektar lahan makam tambahan di Rorotan, Jakarta Utara.
Oleh
Helena F Nababan
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Total angka kematian di DKI Jakarta sampai dengan 1 Oktober 2020 sudah 1.737 kematian dengan tingkat kematian 2,3 persen. Untuk mengantisipasi angka kematian yang terus bertambah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah luas areal lahan pemakaman khusus Covid-19 di Rorotan, Jakarta Utara.
Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Kamis (1/10/2020), di Balai Kota DKI Jakarta menjelaskan, untuk pemakaman khusus Covid-19, sebenarnya di DKI Jakarta ada dua lokasi, yaitu di TPU Tegal Alur dan di TPU Pondok Ranggon.
Seiring dengan penambahan jumlah orang yang meninggal selama pandemi Covid-19, ruang tempat pemakaman makin menipis. Ketersediaan petak makam itu, menurut Ahmad Riza, selalu dicek Pemprov DKI.
”Kami sudah menyiapkan tempat lain sebagai alternatif. Di antaranya yang dalam proses penyiapan ada di Rorotan, Jakarta Utara,” kata Ahmad Riza.
Di Rorotan, lahan yang disiapkan seluas dua hektar. Kapasitas petak makam bisa sampai 6.000 petak. ”Itu kami siapkan. Nanti kami lihat lagi progress-nya. Kalau nanti dirasa sudah kurang, nanti kami siapkan lagi tempat lainnya,” kata Ahmad Riza.
Sementara dari TPU Pondok Ranggon, jumlah petak makam yang tersedia sampai dengan 30 September tinggal 700 petak. ”Jumlah pemakaman terus meningkat sejak Maret 2020 sampai sekarang,” kata Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) TPU Pondok Ranggon Imang Maulana.
Ruang isolasi terkendali
Selain menyiapkan lahan makam, Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga menambah ruang isolasi terkendali untuk orang-orang tanpa gejala. Angka untuk orang tanpa gejala itu di DKI Jakarta saat ini sudah 53 persen.
Widyastuti, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dalam agenda bincang-bincang Satgas Penanganan Covid-19 secara daring menjelaskan, pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan Covid-19 menyiapkan Tower 8 Wisma Atlet sebagai Flat Isolasi Mandiri Kemayoran untuk orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala.
Untuk mendukung ruang isolasi terkendali itu, Pemprov DKI juga menyiapkan tempat isolasi yang masuk dalam kategori hotel, penginapan, atau wisma, yaitu Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) (Jakarta Utara); Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (Jakarta Timur); dan Graha Wisata Ragunan, Kompleks GOR Jaya Raya Ragunan (Jakarta Selatan).
Untuk kerja sama dengan pihak swasta, khususnya dengan pengelola hotel yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, per pekan ini hotel yang ditetapkan sebagai tempat isolasi terkendali bertambah satu hotel lagi sehingga ada tiga hotel, yaitu Ibis Mangga Dua, U Stay Hotel di Mangga Besar, dan Ibis Senen.
Prosedur isolasi terkendali
Dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Widyastuti juga menjelaskan kriteria penerima layanan isolasi terkendali yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta.
”Pertama, individu atau masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala ataupun bergejala ringan harus mendapatkan surat rujukan dari puskesmas, rumah sakit, atau dokter untuk menjalankan isolasi mandiri selama minimal 10 hari. Selain itu, Individu atau masyarakat tadi wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi terkendali,” katanya.
Kemudian, individu atau masyarakat tersebut wajib mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku di lokasi isolasi terkendali. ”Untuk individu atau masyarakat yang akan menerima layanan isolasi terkendali di fasilitas milik pemerintah adalah mereka yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan,” imbuhnya.
Widyastuti menambahkan, dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 telah dijabarkan secara rinci mengenai prosedur pengelolaan lokasi isolasi terkendali.
Terdapat pula prosedur rujukan bagi orang terkonfirmasi Covid-19 ke lokasi isolasi terkendali. Di antaranya, persyaratan yang telah dilengkapi terdiri dari surat rujukan puskesmas dengan keterangan tidak mampu isolasi mandiri di rumah; hasil tes laboratorium PCR positif; orang tersebut juga telah dinilai mampu melaksanakan aktivitas secara mandiri selama isolasi; dan mematuhi peraturan isolasi mandiri di lokasi isolasi terkendali.
”Petugas kesehatan akan melakukan konfirmasi kesediaan individu atau masyarakat untuk dilakukan penjemputan. Jika bersedia, petugas kesehatan merujuk individu atau masyarakat terkonfirmasi Covid-19 ke lokasi isolasi terkendali yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Namun, lanjut Widyastuti, jika individu atau masyarakat ingin menggunakan fasilitas lainnya, seperti rumah atau fasilitas pribadi untuk isolasi, petugas kesehatan berkoordinasi dengan gugus tugas setempat untuk dilakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.
”Apabila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atau masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, petugas kesehatan menginformasikan kepada gugus tugas setempat atau lurah atau camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait,” tambahnya.
Widyastuti menegaskan, untuk individu atau masyarakat yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat atau lurah atau camat setempat dan petugas kesehatan.
”Setelah ditetapkan, individu atau masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan,” katanya.
Petugas kesehatan akan memantau secara berkala. Jika kondisi memburuk, harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut. Lurah bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat RT/RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum atau disiplin apabila terjadi pelanggaran.
Pengawasan perbatasan
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menjelaskan, dengan situasi saat ini di mana DKI Jakarta menerapkan PSBB ketat, sementara daerah tetangga tidak menerapkan PSBB, satpol PP tetap memilih melakukan operasi gabungan di perbatasan dengan satpol PP daerah tetangga.
Seperti Kamis ini, lanjut Arifin, operasi gabungan untuk tertib masker dilakukan bersama Satpol PP Jawa Barat dan Satpol PP Kota Depok. Selain itu juga dengan Satpol PP Bekasi.
Selama PSBB ketat yang kedua ini, Arifin melanjutkan, pada 14-30 September sebanyak 26.660 terjaring operasi tertib masker, dengan 24.886 di antaranya melakukan kerja sosial dan yang dikenai denda 1.774 orang senilai Rp 288.525.000. Kalau total denda yang terkumpul selama PSBB Rp 326 juta. Kemudian tempat usaha yang ditutup ada 399 tempat usaha dan satu usaha kena denda progresif.