Serentak Terapkan Jam Malam, Waktu Pembatasan di Bodebek Masih Berbeda-beda
Pemberlakuan jam malam kini merata di Bogor, Depok, dan Bekasi. Namun, pembatasan waktunya masih berbeda-beda.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembatasan aktivitas kegiatan warga pada malam hari kian gencar diberlakukan di daerah-daerah satelit Jakarta, terutama Bogor, Depok, dan Beklasi, Jawa Barat. Di Kota Bekasi, setelah pukul 18.00, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, dan pasar wajib ditutup. Pembatasan yang berlaku enam hari sejak 2 Oktober 2020 itu, selain bertujuan membatasi interaksi antarorang, juga sebagai bentuk dukungan terhadap pengetatan PSBB DKI Jakarta.
Kepala Bidang Penegakan Aturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Saut Hutajulu mengatakan, petugas dari satuan polisi pamong praja, TNI, serta Polri sejak 2 Oktober 2020, setiap pukul 18.00 berkeliling ke seluruh wilayah untuk mengingatkan para pedagang kaki lima, pelaku usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, kafe, tempat hiburan, hingga rumah makan, agar segera menutup aktivitas usahanya. Kesadaran menutup unit usaha setelah pukul 18.00 kian membaik di daerah itu.
”Rata-rata mereka sudah tahu karena maklumat wali kota sudah disampaikan kepada seluruh pedagang. Jadi, kami hanya patroli untuk mengawasi,” kata Saut.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada 1 Oktober 2020 mengeluarkan Maklumat Wali Kota Nomor 440/6086/SETDA.TU yang pada intinya membatasi kegiatan hiburan umum dan taman bermain anak, mulai dari 2 Oktober sampai 7 Oktober 2020, dengan waktu operasional hanya sampai pukul 18.00. Aktivitas usaha rumah makan, restoran, dan kafe juga dilarang untuk makan di tempat setelah pukul 18.00. Kebijakan ini juga berlaku bagi pasar tradisional, pasar swasta, pedagang kaki lima, pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha perdagangan lain.
Saut menambahkan, selama dua hari terakhir, pihaknya masih menemukan sebagian kegiatan usaha yang membandel meski jam operasionalnya telah lewat pukul 18.00. Pedagang yang kedapatan masih berdagang langsung diminta menutup aktivitas usahanya.
”Karena pembatasan hanya enam hari, kami ketika ketemu yang membandel langsung memaksa menutup usahanya. Tetapi, jika dipaksa pun tidak mau, terpaksa kami segel,” katanya.
Pemerintah Kota Bekasi sejak penerapan pembatasan aktivitas usaha pada malam hari berkomitmen serius dalam pengawasan. Ini karena enam hari pembatasan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi untuk mengetahui dampaknya terhadap penambahan kasus baru Covid-19 di daerah itu.
Kota Bekasi sesuai data pada 28 September, keseluruhan kasus Covid-19 di daerah itu mencapai 3.322 kasus. Rinciannya, 3.024 orang sembuh, 184 kasus masih dirawat, dan yang 111 orang dinyatakan meninggal.
Pembatasan serupa juga berlaku di wilayah Kabupaten Bekasi. Di daerah itu, fokus petugas masih sebatas pemantauan dan peringatan karena minimnya payung hukum untuk menindak para pedagang atau pelaku usaha yang masih beroperasi di atas pukul 18.00.
”Untuk sementara baru sebatas mengingatkan dan pemantauan karena di Kabupaten Bekasi belum ada dasar hukum untuk menindak pelanggar,” kata Rahmat Atong, pelaksana tugas Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi.
Adapun untuk menindak pelanggar protokol kesehatan, termasuk pedagang yang masih menjalankan usahanya di atas pukul 18.00, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi masih menunggu rancangan peraturan daerah yang saat ini sedang dikoreksi di Bagian Hukum Pemkab Bekasi.
Di daerah itu, hingga Minggu, akumulasi kasus Covid-19 mencapai 2.943 kasus. Rinciannya 2.591 kasus sembuh, 48 kasus meninggal, dan 304 kasus masih dirawat atau isolasi mandiri.
Pembatasan Bogor
Pembatasan aktivitas usaha saat malam hari juga diberlakukan di Kabupaten Bogor. Di daerah itu, pembatasan aktivitas usaha pada malam hari dimulai pada pukul 20.00.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan, Kabupaten Bogor sudah melakukan pembatasan aktivitas usaha pada malam hari sejak 30 September 2020. Pembatasan dimulai pukul 20.00 selain karena daerah itu berada pada zona sedang atau oranye risiko penularan Covid-19, juga mempertimbangkan agar memberi ruang para pelaku usaha untuk berdagang.
”Mereka juga banyak yang protes sebetulnya karena terlalu cepat. Jadi, kami berikan sedikit ruang dan kesempatan dalam rangka pemulihan ekonomi,” kata Agus.
Selama masa pembatasan operasional aktivitas usaha pada malam hari, Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar patroli rutin hingga tingkatan unit, yaitu di wilayah kecamatan. Sejauh ini, kepatuhan terhadap kebijakan pembatasan itu dilaksanakan dengan baik oleh para pelaku usaha, terutama kafe, pusat perbelanjaan, dan restoran.
”Memang yang sulit itu rumah makan karena mereka bukanya sore hari. Dan jumlah mereka sangat banyak, menyebar di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, tetapi sebagian menurut,” katanya.
Puncak melandai
Pembatasan aktivitas warga di Kabupaten Bogor juga menyasar kawasan wisata Puncak. Daerah itu sejak tiga minggu yang lalu menerapkan kebijakan pembatasan jumlah kunjungan wisatawan hingga 50 persen.
Menurut Agus, pembatasan kapasitas wisatawan ke Puncak berhasil mengurangi jumlah kunjungan ke daerah itu, terutama saat akhir pekan. Selama tiga minggu terakhir, lalu lintas ke kawasan wisata Puncak cenderung melandai.
”Dari hasil evaluasi, di Puncak cukup berhasil menurunkan jumlah pengunjung, terutama jumlah kendaraan cenderung cukup landai. Hanya memang kemarin itu sedikit padat, mungkin karena awal bulan,” ujarnya.
Pengawasan kawasan wisata Puncak difokuskan saat akhir pekan dan dilakukan dengan berbagai cara. Pada pagi hari, petugas satpol PP bersama TNI dan Polri mengadakan razia masker di Simpang Gadog. Adapun pada saat siang hingga malam hari, petugas mengontrol tempat-tempat wisata, terutama memantau penerapan protokol kesehatan.