Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang disetuji untuk menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, 5 Oktober 2020, telah menimbulkan pro dan kontra di berbagai lapisan masyarakat. Sebagian dari mereka yang merasa tidak puas dengan undang-undang tersebut berunjuk rasa di segala penjuru di pusat kota Jakarta, Kamis (8/10/2020). Aksi tersebut berakhir rusuh dan sejumlah fasilitas umum dirusak dan dibakar oleh massa. Kerusuhan tidak meluas dan dapat dikendalikan pada malam harinya.