logo Kompas.id
MetropolitanPolda Metro Tetapkan 87...
Iklan

Polda Metro Tetapkan 87 Tersangka Terkait Rusuh Demo RUU Cipta Kerja

Dalam memeriksa tersangka, petugas dilarang menghalang-halangi penasihat hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada tersangka.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3G4SHBVJ9wAFEzgUGbFKATvcNG4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201008JOG-Demo-Ricuh-Harmoni-2_1602156182.jpeg
KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA

Demonstrasi yang dimotori mahasiswa di persimpangan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020) siang, berujung bentrok antara massa pengunjuk rasa dan polisi.

JAKARTA, KOMPAS — Dari 1.192 orang yang diamankan karena diduga akan atau sudah terlibat kerusuhan dalam demonstrasi, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan 87 orang di antaranya sebagai tersangka tindak pidana. Para aktivis bantuan hukum mendesak polisi membuka data mereka yang diproses hukum agar bisa didampingi pengacara sejak awal.

Di Jakarta, kericuhan pecah dalam unjuk rasa di sejumlah lokasi pada Kamis (8/10/2020). Peserta demo menuntut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disetujui DPR RI hari Senin (5/10/2020) batal disahkan sebagai UU.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000