Setiap orang harus mengantongi surat izin keluar masuk jika akan keluar dari Jabodetabek. Aturan ini diikuti penyekatan di titik-titik akses publik.
Oleh
Stefanus Ato/Aguido Adri/I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan memberlakukan kebijakan untuk membatasi mobilitas orang saat larangan mudik Lebaran 2021. Kebijakan tersebut mengatur setiap orang yang akan meninggalkan kota itu harus memiliki surat izin keluar masuk saat larangan mudik Lebaran 2021 berlaku pada 6-17 Mei 2021. Personel kepolisian dan dinas perhubungan akan melakukan penyekatan di perbatasan dengan Jakarta dan Kabupaten Bekasi.
”Ada SIKM (surat izin keluar masuk). Kami sedang mempersiapkan. Polisi dan dinas perhubungan nanti bersiaga di pintu-pintu perbatasan Kota dan Kabupaten Bekasi,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (21/4/2021), di Bekasi.
Rahmat menambahkan, pengawasan terhadap warga yang diduga bakal mudik hanya dilaksanakan di wilayah perbatasan. Hal ini karena pemerintah daerah tidak berwenang melakukan penyekatan di pintu tol.
Sesuai ketentuan, kalau orang yang mau bepergian itu dengan tujuan melahirkan, dia hanya bisa ditemani satu orang. (Enung Nurcholis)
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurcholis menambahkan, SIKM berupa surat izin keluar bagi warga yang memiliki keperluan di luar Jabodetabek saat masa larangan mudik Lebaran 2021. Surat itu hanya diterbitkan untuk perjalanan ke luar Jabodetabek dan berlaku untuk satu individu saja.
”Sesuai ketentuan, kalau orang yang mau bepergian itu dengan tujuan melahirkan, dia hanya bisa ditemani satu orang,” katanya. Teknis pembuatan surat izin keluar saat ini masih disusun oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Agung Pitoyo Putro menambahkan, polisi menyiapkan dua titik pengecekan dan dua titik penyekatan. Titik cek ada di perbatasan Jakarta Timur dan Kota Bekasi, tepatnya di Sumber Artha dan di Harapan Indah.
”Itu wilayah aglomerasi atau wilayah yang bisa dikunjungi. Jadi, di dua tempat itu tidak ada penyekatan menyeluruh. Kami hanya mengimbau untuk protokol kesehatan,” katanya.
Untuk penyekatan larangan mudik, kata Agung, bakal dilakukan di dua gerbang tol, yakni Gerbang Tol Bekasi Barat dan Gerbang Tol Bekasi Timur. Mereka yang tak disekat hanya yang atas izin atasannya melakukan perjalanan karena pekerjaan, orangtua meninggal, melahirkan, atau individu yang sudah mengantongi surat izin keluar dari pemerintah.
Penyekatan di dua gerbang tol itu melibatkan kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah. Mereka yang melewati gerbang tol dan dicurigai bakal mudik akan dipaksa putar balik. ”Mungkin kalau ada mobil boks yang digunakan untuk mengangkut penumpang, mulai 6 Mei kami tilang. Kami kenai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.
Titik sekat ditambah
Penyekatan juga diterapkan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Harun mengatakan, hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
”Titik penyekatan akan dilakukan di wilayah terluar atau perbatasan wilayah Bogor dengan Kota Bogor, Cianjur, Sukabumi, Depok, Bekasi, Jakarta, dan Tangerang,” kata Harun.
Jalur-jalur tikus turut dijaga untuk mengantisipasi bus antarkota antarprovinsi dan usaha travel gelap yang nekat beroperasi saat larangan mudik.
Hal serupa dilakukan di Banten. Direktur Lalu Lintas Polda Banten Komisaris Besar Rudy Purnomo menyampaikan, sesuai rapat koordinasi antara Polda Banten, Pemerintah Provinsi Banten, dan Korps Lalu Lintas Polri, diputuskan menambah titik penyekatan di wilayah hukum Polda Banten yang semula 16 titik menjadi 20 titik. Penyekatan, antara lain, dilakukan di setiap gerbang tol yang ada di Banten, mulai dari Gerbang Tol Cikupa hingga Gerbang Tol Merak.