Masjid Raya Al A\'zhom Kota Tangerang Tidak Gelar Shalat Id
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah kembali meminta warganya berlebaran di rumah saja dan tidak saling mengunjungi secara fisik, melainkan virtual saja.
Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS - Masjid Raya Al A.\'zhom Kota Tangerang, Banten tidak menggelar shalat Id. Selain situasi pandemi Covid-19 belum terkendali, langkah itu sebagai antisipasi potensi membeludaknya jemaah karena larangan mudik.
Ketua Harian Dewan Kemakmuran Masjid Raya Al A.\'zhom, Ahmad Chairuddin, mengatakan, shalat Id tidak digelar karena larangan mudik berpotensi pada membeludaknya jemaah. Apalagi situasi pandemi Covid-19 belum terkendali sehingga bisa menimbulkan kluster penularan.
"Semua dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat itu sendiri. Jangan sampai memaksa shalat Id, lantas pulang ke rumah membawa penyakit dan jadi kluster baru," ucap Chairuddin, Rabu (12/5/2021).
Chairuddin menambahkan, masjid tetap mengadakan malam takbiran meskipun secara terbatas hanya melibatkan pengurus masjid saja. Sementara itu, belum ada keputusan masjid bakal menggelar shalat Jumat yang bertepatan dengan Lebaran hari kedua.
Warga sebaiknya di rumah saja. Tidak saling mengunjungi sekalipun di wilayah yang sama, apalagi lintas wilayah (Arief R Wismansyah)
Selama ini, shalat di Masjid Raya Al A.\'zhom berlangsung dengan protokol kesehatan ketat. Petugas mengukur suhu tubuh jemaah sebelum masuk ke masjid, wajib mengenakan masker, dan shalat dengan penjarakan. Penjarakan membuat masjid menampung sekitar 1.200 jemaah dari kapasitas normal 5.000 jemaah.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang melarang berbagai aktivitas warga yang berpotensi kerumunan pada masa libur Idul Fitri 1442 Hijriah mulai 12-16 Mei 2021. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 180/1770-Bag.Hkm/2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat pada Masa Libur Idul Fitri 1442 Hijriah.
Pemkot melarang kegiatan di ruang publik, seperti fasilitas umum, taman, dan tempat wisata. Halalbihalal dan ziarah kubur juga dilarang guna memutus mata rantai penularan virus korona baru atau SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
Surat edaran juga menganjurkan shalat Id berlangsung di rumah masing-masing, shalat berjemaah sebaiknya di lapangan atau ruang terbuka, dan kapasitas masjid maksimal 50 persen.
Seluruh warga diimbau untuk tidak saling mengunjungi sekalipun berada dalam satu wilayah. Sebaiknya silaturahmi dilakukan secara virtual saja.
”Warga sebaiknya di rumah saja. Tidak saling mengunjungi sekalipun di wilayah yang sama, apalagi lintas wilayah,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Wajib antigen
Terkait larangan mudik, Pemkot mewajibkan pemudik yang kembali ke Kota Tangerang untuk membawa surat keterangan negatif hasil tes usap antigen.
Arief mengatakan, pemudik tanpa surat keterangan negatif hasil tes usap antigen bakal diputarbalikkan di pos pemeriksaan. Dengan begitu bisa mencegah potensi penularan Covid-19.
"Warga yang dari kampung jangan lupa tes dan membawa surat hasil tes negatif Covid-19. Nanti, dinas kesehatan dan puskesmas akan menelusuri kontak secara masif saat arus balik," katanya.