BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kepolisian Resor Tanggamus, Lampung, menangkap tiga pelaku pembobol mesin anjungan tunai mandiri yang merupakan anggota sindikat pembobol ATM yang kerap beraksi di sejumlah kabupaten di Lampung.
Modusnya, mereka mengganjal lubang masuk dan keluar kartu di mesin ATM menggunakan tusuk gigi, lalu berpura-pura membantu korban.
Para pelaku yang diringkus adalah EP (41), DD (34), dan NO (41). Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Talangpadang, Tanggamus.
Kepala Polres Tanggamus Ajun Komisaris Besar I Made Rasma mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Jumat (17/9/2018) di lokasi berbeda. Tersangka EP pertama kali ditangkap di rumahnya di Desa Sinar Banten, Talangpadang.
Selanjutnya, aparat menangkap tersangka DD dan DN di rumah mertuanya di daerah Talangpadang dan Bandar Lampung.
”Mereka diringkus setelah polisi menerima laporan dari para korban dan menyelidiki rekaman kamera pengintai yang terpasang di dekat mesin ATM,” kata Made saat dikonfirmasi, Sabtu (25/8).
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 16 buah kartu ATM dan uang tunai Rp 26 juta yang diduga hasil kejahatan. Selain itu, polisi juga menyita tusuk gigi, telepon genggam, dan dompet milik para tersangka.
Sebelum beraksi, kata Made, para pelaku telah menentukan target mesin ATM dan calon korbannya. Komplotan ini kerap menyasar mesin ATM yang berada di lokasi yang sepi dan tidak dijaga petugas keamanan.
Awalnya, para pelaku mengganjal lubang kartu di mesin ATM menggunakan tusuk gigi. Ini dilakukan agar korban tidak bisa menarik uang dari ATM.
Saat itulah, tersangka DD berpura-pura menawarkan bantuan kepada korban. Saat korban panik dan lengah, tersangka menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM palsu yang telah disiapkan. Pelaku juga mendekati korban untuk mengintip pin ATM korban.
Selanjutnya, tersangka menyerahkan kartu ATM milik korban kepada tersangka NO yang langsung melakukan transaksi penarikan uang dari mesin ATM lain. Sementara itu, tersangka EP bertugas mengalihkan perhatian orang lain saat dua rekannya sedang mengelabui korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus Ajun Komisaris Devi Sujana menuturkan, ketiga tersangka ditahan di Polres Tanggamus. Mereka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.