Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia menyurati Presiden Joko Widodo. PB PDHI meminta Presiden memberi perhatian pada pengelolaan kesehatan hewan dengan menempatkan dokter hewan di lembaga pengelola kesehatan hewan.
Oleh
Subur Tjahjono
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia menyurati Presiden Joko Widodo. PB PDHI meminta Presiden memberikan perhatian khusus pada pengelolaan kesehatan hewan di Indonesia dengan menempatkan dokter hewan pada lembaga pengelola kesehatan hewan.
”Surat kami kirim hari (Kamis) ini melalui Sekretariat Negara,” kata Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI) Muhammad Munawaroh di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Surat tersebut ditandatangani bersama Sekretaris Jenderal PB PDHI Widagdo Sri Nugroho. Surat kepada Presiden tersebut dilatarbelakangi oleh penggantian Kepala Balai Besar Veteriner Maros, Sulawesi Selatan, dari Sulaxono Hadi kepada Risman Mangidiyang sebelumnya adalah Kepala Bagian Umum Balai Besar Veteriner Maros. Pergantian dilakukan pada 21 Juni 2019.
Munawaroh mengatakan, PB PDHI menyatakan sangat prihatin atas pengangkatan tersebut. Hal itu mengingat beban tugas balai besar veteriner sebagai lembaga teknis yang menangani penyakit hewan sangat berat dalam pencegahan, penanggulangan, dan pengendalian penyakit hewan di Indonesia agar tidak menimbulkan kerugian ekonomi dan berpengaruh pada kesehatan manusia.
Pengangkatan pejabat yang tidak kompeten di instansi teknis yang sangat khusus tingkat pusat seperti kasus di atas akan menjadi preseden buruk bagi kelembagaan sejenis di tingkat pemerintahan yang lebih rendah, seperti provinsi/kabupaten/kota. Kondisi tersebut akan memengaruhi kinerja instansi pengendali kesehatan hewan di seluruh Indonesia yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Kami mohon Bapak Presiden berkenan untuk menegur Menteri Pertanian yang telah mengangkat orang yang tidak memiliki kompetensi pada jabatan yang membutuhkan kompetensi khusus di bidang kesehatan hewan.
”Mempertimbangkan hal tersebut, kami mohon Bapak Presiden berkenan untuk menegur Menteri Pertanian yang telah mengangkat orang yang tidak memiliki kompetensi pada jabatan yang membutuhkan kompetensi khusus di bidang kesehatan hewan dan menempatkan orang yang sesuai pada kedudukan atau jabatan yang memang membutuhkan kompetensi dokter hewan,” ujar Munawaroh.
Ia menjelaskan, saat ini kasus-kasus penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia masih sangat banyak jenis dan kejadiannya. Penyakit-penyakit hewan tersebut merupakan tantangan tugas dokter hewan yang memiliki kompetensi di bidang itu. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah memiliki institusi yang ditugaskan dalam menyidik dan mengendalikan penyakit-penyakit tersebut. Institusi yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mengendalikan penyakit hewan tersebut adalah balai veteriner yang di Indonesia hanya ada sembilan unit, yaitu 3 di Sumatera, 3 di Jawa, 1 di Bali, 1 di Kalimantan, dan 1 di Maros.
Widagdo menambahkan, problem zoonosis atau penyakit hewan yang menular dari hewan ke manusia dan sebaliknya, terutama rabies, antraks, dan flu burung, masih menjadi tantangan besar bagi dunia kesehatan hewan. Hal itu dapat memengaruhi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Penanganan masalah itu perlu dukungan pemerintah pusat hingga daerah, tidak hanya kebijakan, tetapi juga dukungan fasilitasi dana, alat, dan sumber daya manusia (SDM) yang layak. Khusus SDM, permasalahan pada kesehatan hewan sangat spesifik. Orang yang menanganinya adalah dokter hewan dan paramedis veteriner. Lembaga Otoritas Veteriner yang mengurus kesehatan hewan harus diperkuat posisi dan jumlahnya dari tingkat pusat hingga kabupaten dan kota agar penanganan zoonosis lebih baik.
”Lembaga pemerintah yang mengurus dan spesifik di bidang kesehatan hewan harus dikelola oleh orang yang memiliki kompetensi kesehatan hewan. Ini yang harus ditegaskan dan konsisten dilakukan oleh pemerintah pusat hingga kabupaten dan kota,” kata Widagdo, yang sehari-hari dosen di Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada.