Polisi Tetapkan Satu Mahasiswa sebagai Tersangka Penyiram Minyak
Penyidik Kepolisian Resor Cianjur, Jumat (16/8/2019) menetapkan RS, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Cianjur, sebagai tersangka penyiram minyak dalam unjuk rasa di Cianjur yang membuat sejumlah anggota Polres Cianjur mengalami luka bakar.
Oleh
SAMUEL OKTORA
·3 menit baca
CIANJUR, KOMPAS — Penyidik Kepolisian Resor Cianjur, Jumat (16/8/2019), menetapkan RS, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Cianjur, sebagai tersangka penyiram minyak dalam unjuk rasa di Cianjur yang membuat sejumlah anggota Polres Cianjur mengalami luka bakar. Adapun jumlah orang yang sudah diperiksa sebanyak 31 orang.
Unjuk rasa digelar mahasiswa yang tergabung dalam organisasi kepemudaan Cipayung Plus Cianjur di depan gerbang kantor Bupati Cianjur, Kamis (15/8/2019).
Penetapan tersangka RS dilakukan setelah penyidik Polres Cianjur, yang didukung tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, melakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam. ”Hingga saat ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni RS, mahasiswa Universitas Suryakancana, Cianjur. RS diduga melakukan penyiraman bahan bakar minyak kepada anggota yang bertugas saat kejadian,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung.
Penetapan ini, antara lain, mengacu pada petunjuk awal, keterangan saksi-saksi, rekan tersangka, dan internal kepolisian yang melihat kejadian.
Tersangka dijerat dengan lima pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 170 terkait pengeroyokan, Pasal 351 terkait dengan penganiayaan, Pasal 160 sehubungan dengan penghasutan, serta Pasal 212 dan 213 KUHP tentang perbuatan melawan petugas dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
”Jumlah tersangka dimungkinkan dapat bertambah. Yang saat ini sedang dikembangkan adalah penyelidikan tentang bahan bakar minyak diperoleh atau dibeli dari mana dan siapa yang membagi tugas dalam demonstrasi ini masih didalami, termasuk juga motif tersangka RS menyiram BBM itu ke anggota,” ujarnya.
Dalam unjuk rasa tersebut, seorang polisi mengalami luka bakar paling parah, lebih dari 75 persen, yakni Ajun Inspektur Satu Erwin Yuda, anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kelurahan Bojongherang.
Saat kejadian Erwin bermaksud memadamkan api pembakaran ban yang dilakukan mahasiswa. Namun, tiba-tiba RS menyiramkan minyak ke arah Erwin sehingga tubuh Erwin tersambar api.
Tiga anggota Polres Cinajur lainnya juga mengalami luka bakar. Ketiganya bermaksud memadamkan api yang membakar tubuh Erwin. Mereka merupakan anggota Satuan Samapta Bhayangkara, yakni Brigadir Dua Yudi Muslim, Brigadir Dua FA Simbolon, dan Brigadir Dua Anif Endaryanto.
Menurut Trunoyudo, keempat personel ini mendapatkan penghargaan dari Kepala Polri berupa kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi. ”Untuk Erwin Yuda naik pangkat menjadi inspektur dua, Yudi Muslim, FA Simbolon, dan Anif Endaryanto naik pangkat menjadi brigadir satu. Penghargaan ini diberikan karena panggilan tugas mereka yang melebihi dari panggilan tugas lainnya dan dedikasinya terhadap masyarakat dan institusi Polri,” ucap Trunoyudo.
31 orang diperiksa
Secara terpisah, Kepala Polres Cianjur Ajun Komisaris Besar Soliyah mengatakan, sejauh ini sudah diperiksa 31 orang. ”Kami juga masih mencari koordinator aksi, MF,” ujar Soliyah.
Terkait perawatan Erwin Yuda, Soliyah mengatakan, Kamis malam, perawatan Erwin yang sebelumnya dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cianjur dirujuk ke Rumah Sakit Polri. Pada Jumat ini, yang bersangkutan dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta, untuk mendapat perawatan lebih intensif karena rumah sakit itu memiliki fasilitas khusus untuk luka bakar.
Adapun Yudi Muslim dan FA Simbolon, Kamis malam, dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, dari RSUD Cianjur. ”Sedangkan Anif Endaryanto dirujuk ke Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung,” kata Soliyah.