65 Pelintasan Liar Kereta Api di DIY-Jateng Ditutup
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 6 Yogyakarta menutup 65 pelintasan liar kereta api yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah. Penutupan dilakukan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 6 Yogyakarta menutup 65 pelintasan liar kereta api yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah. Penutupan dilakukan untuk mencegah terjadi kecelakaan lalu lintas karena pelintasan-pelintasan liar itu kerap menjadi penyebab terjadinya kecelakaan yang melibatkan kereta api dan pengguna jalan.
”Sejak tahun 2018 sampai Juni 2019, PT KAI Daop 6 bersama Kementerian Perhubungan, dinas perhubungan, dan Polri sudah menutup 65 pelintasan tidak resmi,” kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Budiyanto di sela-sela Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di Pelintasan Sebidang, Selasa (17/9/2019), di Yogyakarta.
Eko menjelaskan, pelintasan-pelintasan yang ditutup itu merupakan pelintasan liar yang tidak dilengkapi palang pintu kereta api dan penjaga. Dia menyebut, pelintasan-pelintasan liar itu muncul karena keinginan dari masyarakat setempat yang ingin memperoleh jalan pintas.
”Pelintasan itu muncul karena kepentingan masyarakat yang ingin menggunakan jalan pintas,” ujar Eko. Padahal, karena tidak dilengkapi palang dan penjaga, pelintasan-pelintasan liar itu kerap menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas antara kereta api dan pengguna jalan. Tak jarang, kecelakaan yang terjadi itu menimbulkan korban jiwa.
Eko menambahkan, pembuatan perlintasan kereta api tidak bisa dilakukan sembarangan oleh masyarakat karena mesti mendapat izin dari Kementerian Perhubungan. Hal ini karena pembuatan perlintasan kereta api mesti mempertimbangkan berbagai faktor. ”PT KAI tidak memberikan izin pembuatan pelintasan. Membuat pelintasan harus seizin Kementerian Perhubungan,” katanya.
Membuat pelintasan harus seizin Kementerian Perhubungan (Eko Budiyanto).
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perpotongan atau pertemuan antara jalur kereta api dan jalan seharusnya dibuat tidak sebidang. Namun, UU itu juga memperbolehkan adanya perlintasan sebidang jalur kerata api dan jalan dengan syarat tetap menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Eko memaparkan, di wilayah PT KAI Daop 6 yang mencakup DIY dan sebagian wilayah Jateng terdapat 445 pelintasan kereta api aktif. Dari jumlah tersebut, hanya 120 pelintasan yang dijaga petugas dan dilengkapi dengan palang pintu kereta api. Selain itu, terdapat 240 perlintasan yang tidak dijaga, 58 perlintasan yang tidak resmi, serta 27 perlintasan tidak sebidang, baik berupa jalan layang (flyover) maupun jalan bawah tanah (underpass).
Ke depan, Eko menyebut, PT KAI Daop 6 akan menutup pelintasan-pelintasan tidak resmi yang masih aktif dilalui masyarakat. PT KAI Daop 6 juga berencana menutup perlintasan sebidang yang jaraknya kurang dari 800 meter dengan perlintasan lain. ”Pelintasan sebidang yang di dekatnya sudah ada underpass maupun flyover juga akan kami tutup,” ungkapnya.
Terkait banyaknya perlintasan sebidang yang tidak dijaga, Eko mengatakan, PT KAI Daop 6 memiliki keterbatasan dalam hal sumber daya manusia. Dia menuturkan, untuk melakukan penjagaan, dibutuhkan empat petugas di setiap pelintasan. Oleh karena itu, untuk menjaga 240 pelintasan yang tak dijaga dibutuhkan 960 orang petugas.
”Padahal, di PT KAI Daop 6 hanya terdapat pegawai sekitar 1.600 orang. Itu sudah termasuk masinis, pegawai keuangan, petugas administrasi, dan sebagainya. Jadi enggak mungkin PT KAI Daop 6 akan menjaga semua pelintasan,” papar Eko.
Kesadaran masyarakat
Manajer Senior Pengamanan PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Wijanarko, menyatakan, pelintasan sebidang kereta api kerap menjadi lokasi kecelakaan lalu lintas. Hal ini karena banyak pelintasan sebidang yang tidak dijaga. Di sisi lain, banyak pengguna jalan yang belum tertib berlalu lintas sehingga mereka kerap melanggar aturan saat melewati pelintasan kereta api.
Oleh karena itu, Wijanarko menyebut, PT KAI Daop 6 terus berupaya melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar berperilaku tertib saat melewati perlintasan kereta api. ”Tanpa adanya kesadaran masyarakat, korban akan terus berjatuhan karena kecenderungan pengguna jalan itu tidak sabar. Padahal, harusnya keselamatan diutamakan,” ujarnya.
Kepala Seksi Tata Tertib Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah DIY Komisaris Subarkah mengatakan, kebanyakan kecelakaan lalu lintas di pelintasan kereta api terjadi karena para pengguna jalan tidak menaati aturan lalu lintas. Dia menyebut, saat palang pintu kereta api sudah turun atau menutup, banyak pengguna jalan yang berupaya menerobos karena ingin cepat sampai ke tujuan.
”Kepada seluruh masyarakat pengguna jalan, saya mengimbau untuk menaati aturan lalu lintas dan tanamkan sikap disiplin saat berlalu lintas. Sebab, kecelakaan lalu lintas itu kerap diawali oleh pelanggaran,” ungkap Subarkah.