Pemerintah Provinsi Jambi akhirnya menutup status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan di Jambi, Senin (11/11/2019). proses penyidikan para pembakar lahan dan korporasi yang lahannya kebakaran masih terus berjalan.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS—Pemerintah Provinsi Jambi akhirnya menutup status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan di Jambi, Senin (11/11/2019). Terlepas dari berakhirnya status siaga darurat, proses penyidikan para pembakar lahan dan korporasi yang lahannya kebakaran masih terus berjalan.
Dalam apel penutupan status siaga di Lapangan Markas Komando Resor Militer 042/Garuda Putih, Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi M Dianto mengapresiasi kerja tim Satuan Tugas Gabungan Penanganan Karhutla. Namun, diakuinya kebakaran tersebut menimbulkan dampak negatif yang luar biasa berupa kerusakan ekologi, menurunnya keanekaragaman hayati, serta menimbulkan asap yang mengganggu kesehatan masyarakat dan sektor transportasi.
Satelit Terra dan Aqua mendata sebaran 7.048 titik panas sepanjang tahun ini hingga 10 Oktober. Luas lahan yang terbakar 11.732 hektar. “Lahan terbakar yang terluas di Kabupaten Muaro Jambi seluas 4.054 hektar,” katanya. Adapun upaya pemadaman kebakaran, lanjutnya, melibatkan 1.500 personil gabungan.
Data itu jauh berbeda dengan data olahan Citra Satelit Lansat TM 8 dan Sentinel 2 yang diolah Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi. Analisis satelit menunjukkan peningkatan pesat luas areal yang terbakar sepanjang kemarau lalu. Agustus hingga awal Oktober, terdata 126.000 telah hangus. Sebanyak 68 persen kebakaran terjadi di gambut, sisanya pada lahan mineral.
Dianto juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. "Saya berharap kita dapat belajar dari peristiwa ini,” katanya. Membakar lahan demi manfaat humus bagi di pengelola lahan, lanjutnya, tidak sebanding dengan dampak yang dirasakan masyarakat luas.
Penegakan hukum
Di tempat berbeda, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi Komisaris Besar Thein Tabero memastikan proses hukum tetap berjalan bagi dua korporasi yang lahannya mengalami kebakaran. “Proses tetap berjalan. Tidak akan ada SP3 (surat penghentian penyidikan perkara),” katanya.
Namun, saat ditanya identitas tersangka pada kedua korporasi tersebut, pihaknya belum dapat menyebutkan. “Yang penting korporasinya dulu ditetapkan jadi tersangka,” kata Ajun Komisaris Sahlan Umagapi, Kepala Unit II Subdit IV Tindak Pidana Terbatas Polda Jambi. Untuk nama orang yang menjadi tersangka, lanjutnya, masih pertimbangkan.
Tidak akan ada SP3. (Thein Tabero)
Dua perusahaan yang dimaksud adalah PT MAS di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi dan PT DSSP di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kebakaran yang disidik dalam areal DSSP seluas 45 hektar. Kebakaran itu mulai ditelusuri aparat sejak September lalu. Temuan penyidik mendapati perusahaan belum memiliki izin usaha perkebunan alias hak guna usaha.
Temuan lainnya, tak ada sarana dan prasarana untuk mengendalikan kebakaran lahan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembukaan atau Pengelolaan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.
Untuk kebakaran di areal kebun sawit MAS terjadi akhir Juli lalu. Perusahaan juga diketahui tidak memiliki sarana dan prasarana pengendalian kebakaran sehingga kebakaran meluas dengan total terbakar 972 hektar.