Utang Pemkab Konawe Terkait Honor Perangkat Desa Dinilai Janggal
Tunggakan honor perangkat 294 desa Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, semestinya menjadi temuan dalam audit keuangan oleh BPK. Pemkab Konawe berjanji mencicil utang itu.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KONAWE, KOMPAS — Utang Pemerintah Kabupaten Konawe terkait dengan honor perangkat desa yang mencapai Rp 100 miliar dinilai janggal. Itu karena pembayaran honor perangkat desa melalui alokasi anggaran dana desa merupakan hal yang wajib dilakukan setiap tahun.
Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara pun tidak pernah menerima laporan temuan utang honor perangkat desa hingga Rp 100 miliar. Sedikitnya 5.000 perangkat 294 desa, yang terdiri dari kepala desa, sekretaris, kepala urusan, kepala dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PKK, hingga imam desa, memang tidak mendapatkan honor dari Desember 2018 hingga Februari 2020.
Inspektur Pembantu I Inspektorat Provinsi Sultra Arifuddin menuturkan, pihaknya tidak pernah menerima laporan audit ada utang Pemkab Konawe terkait dengan honor perangkat desa. Sejauh ini, laporan dari kabupaten disebutkan normal dan berjalan sewajarnya.
”Audit itu memang dilakukan di inspektorat kabupaten. Tapi, kalau ada utang, itu harusnya jadi temuan dan dilaporkan ke provinsi. Saya baru tahu ada kejadian seperti ini meski penunggakan pembayaran telah mencapai 16 bulan,” kata Arifuddin di Kendari, Sultra, Kamis (12/3/2020).
Menurut Arifuddin, alokasi honor perangkat desa wajib dilakukan pemerintah daerah melalui alokasi anggaran dana desa (ADD) yang dianggarkan setiap tahun. Jika tidak dibayarkan, kewajiban itu menjadi utang dan harus dibayarkan tahun berikutnya. Akan tetapi, dengan catatan, alokasi honor perangkat desa tahun tersebut tetap dianggarkan.
”Jadi, utang sebelumnya tetap dianggarkan dan alokasi ADD tahun tersebut juga dianggarkan. Kami baru mendengar laporan ini dan segera menindaklanjuti mencari tahu permasalahannya,” kata Arifuddin.
Akumulasi
Di tengah polemik desa bermasalah, Pemkab Konawe kembali didera masalah utang honor aparat desa sedikitnya Rp 100 miliar. Utang tersebut akumulasi honor 16 bulan bagi sekitar 5.000 orang di 294 desa. Perangkat desa menuntut pembayaran dan kejelasan nasib (Kompas, 12/3/2020).
Irvan Umar, Ketua Projo Konawe yang juga mengadvokasi kasus yang terjadi ke para perangkat desa, menjelaskan, utang Pemkab Konawe terkait honor perangkat desa selama 16 bulan terakhir janggal. Alokasi honor melalui ADD merupakan syarat wajib yang harus dianggarkan setiap tahun, dengan besaran yang telah ditentukan dalam APBD kabupaten.
Menurut Irvan, permasalahan tunggakan pembayaran honor perangkat desa yang mulai terjadi tahun 2018 terus terjadi sampai sekarang. Padahal, utang tersebut harus dibayar tahun 2019.
Irvan menyoal tentang peruntukan ADD tahun 2018 dan 2019. Sampai saat ini, kata Irvan, tidak ada penjelasan tentang dana tersebut, padahal Pemkab Konawe rutin mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Satu desa rerata mendapat Rp 254 juta tahun 2019 untuk pembayaran honor. Dengan jumlah desa 294, total nilai ADD 2019 adalah Rp 74 miliar. Nilai ini meningkat dari sekitar Rp 200 juta per desa tahun 2018 dan melonjak menjadi Rp 330 juta per desa tahun 2020.
Bekerja serabutan
Mansur (31), bukan nama sebenarnya, menyampaikan, dirinya tidak mendapat honor sejak Desember 2018 hingga Maret 2020 ini. Kepala Seksi Pemerintahan salah satu desa di Konawe ini harus bekerja serabutan untuk menutupi kebutuhan keluarga.
Menurut Mansur, dirinya terakhir mendapat honor pada November 2018 sebesar Rp 700.000. Besaran honor pada 2019 dinaikkan menjadi Rp 1.250.000 dan kembali naik menjadi Rp 1.500.000 (2020) .
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe Santoso menyebutkan, utang honor perangkat desa terjadi sejak 2018. Pembayaran honor perangkat desa dilakukan bertahap tahun 2019.
Kini, kata Santoso, pembayaran akan dilakukan bertahap. Saat ini, kondisi keuangan Pemkab Konawe juga tidak begitu baik. Dalam sebulan, Pemkab Konawe mendapat dana transfer dari pusat sebesar Rp 58 miliar. Sebanyak Rp 29 miliar untuk pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN).
”Tahun 2019 tetap dianggarkan dan dibayarkan. Saya tidak tahu kenapa sampai tertunggak 2018. Semenjak saya masuk di BPKAD 2019, sudah begitu kejadiannya,” kata Santoso.