Gubernur DIY Sultan HB X menerapkan aturan piket bagi pegawai pemerintahan mengantisipasi pandemi Covid-19. Separuh pegawai bekerja di kantor dan separuh lainnya bekerja di rumah. Ini berlaku secara bergilir.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengeluarkan surat edaran yang mengatur sistem kerja pegawai pemerintah di provinsi itu. Sistem kerja pegawai pemerintah di DIY diatur dengan komposisi 50 persen bekerja di kantor dan 50 persen bekerja di rumah dengan sistem giliran.
Sistem kerja itu diatur dalam Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 800/5316 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Wilayah DIY.
”Surat edaran itu ditandatangani Bapak Gubernur pada 24 Maret 2020,” kata Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah DIY Ditya Nanaryo Aji, Rabu (25/3/2020), di Yogyakarta.
Dalam surat edaran itu disebutkan, untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja pegawai dalam masa tanggap darurat Covid-19. Sebelumnya, Sultan HB X telah menetapkan status tanggap darurat Covid-19 di DIY mulai 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 800/5316, keterwakilan pegawai yang bertugas pada instansi perangkat daerah atau unit kerja pemerintah diatur dengan komposisi sekurang-sekurangnya 50 persen bekerja di kantor dan sebanyak-banyaknya 50 persen bekerja di rumah.
Pembagian pegawai yang bekerja di kantor dan rumah itu dilakukan kepala instansi masing-masing dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, misalnya keterwakilan pejabat struktural, pegawai yang menggunakan transportasi umum, jarak tempuh kantor dari tempat tinggal atau domisili pegawai, serta kondisi kesehatan pegawai.
Status kesehatan pegawai terkait Covid-19, misalnya orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), juga menjadi salah satu faktor yang harus dipertimbangkan dalam mengatur komposisi pegawai yang bekerja di rumah dan di kantor.
Pengaturan sistem kerja itu tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, dalam surat edaran tersebut, Sultan HB X juga mengingatkan bahwa pengaturan sistem kerja itu tidak boleh mengganggu kelancaran penyelanggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Beberapa jenis pelayanan yang tidak boleh terganggu, misalnya pelayanan persuratan, pelayanan keamanan, pelayanan kebersihan, serta pelayanan lain sesuai kebutuhan tiap instansi.
Selain itu, pegawai yang bekerja dari rumah juga dilarang melakukan aktivitas di luar rumah, kecuali untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, ataupun keselamatan. Di sisi lain, pegawai yang tengah bekerja dari rumah tetap diwajibkan hadir di kantor apabila ada kepentingan dinas.
Sultan HB X menyatakan, ketentuan sistem kerja itu juga berlaku untuk guru dan tenaga kependidikan selama para pelajar melaksanakan kegiatan belajar di rumah. Dalam kesempatan sebelumnya, Sultan HB X memutuskan para pelajar di DIY akan menjalani kegiatan belajar di rumah pada 23-31 Maret 2020.
Bergiliran
Ditya menjelaskan, berdasarkan surat edaran itu, pegawai pemerintah di DIY akan bergiliran bekerja di kantor. Oleh karena itu, pegawai yang pada waktu tertentu mendapat giliran kerja di rumah bisa jadi akan mendapatkan tugas bekerja di kantor pada waktu yang lain.
”Intinya, aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dibagi 50 persen-50 persen. Sebanyak 50 persen bekerja di kantor dan 50 persen bekerja di rumah. Ini nanti akan digilir,” ujar Ditya.
Ia menambahkan, sistem kerja itu tidak hanya berlaku untuk pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, tetapi juga pegawai di pemerintah kabupaten/kota serta instansi vertikal di DIY. Adapun sistem kerja itu berlaku sejak surat edaran ditandatangani hingga ada kebijakan lebih lanjut.
Ditya mengatakan, Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 800/5316 itu telah ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DIY No 870/5333 tentang Pelaksanaan Presensi Online Mandiri. Surat edaran itu ditandatangani Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji pada Selasa (24/3/2020).
Dalam surat edaran Sekda DIY itu disebutkan, pelaksanaan presensi menggunakan mesin sidik jari bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga bantu di Pemda DIY ditiadakan untuk sementara. Sebagai gantinya, presensi para pegawai Pemda DIY dilakukan secara daring melalui situs yang sudah ditentukan.
Selain memakai situs web yang sudah disiapkan, bagi PNS yang sudah memiliki kartu identitas, presensi daring juga bisa dilakukan dengan memindai QR code pada kartu identitas. Dalam surat edaran Sekda DIY juga disebutkan, presensi daring secara mandiri itu berlaku mulai 24 Maret 2020 hingga kebijakan lebih lanjut.
Jangan sampai sistem kerja ini membuat para ASN menjadi malas sehingga pelayanan masyarakat terganggu.
Terkait kebijakan itu, anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, menyatakan, sistem kerja 50 persen-50 persen yang ditetapkan gubernur bisa mengurangi risiko penularan Covid-19. Namun, dia mengingatkan, sistem kerja itu tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
”Sistem kerja 50 persen-50 persen ini tidak boleh mengurangi efektivitas kerja. Jangan sampai sistem kerja ini membuat para ASN menjadi malas sehingga pelayanan masyarakat terganggu,” ujar Baharuddin.
Baharuddin menambahkan, Forpi Kota Yogyakarta juga mendorong instansi-instansi pemerintah membuka sistem layanan daring sebagai pengganti layanan tatap muka. Dengan sistem layanan daring itu, risiko penularan Covid-19 diharapkan bisa diminimalkan, tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik.
Menurut Baharuddin, saat ini, sejumlah instansi pemerintah di Kota Yogyakarta membuka layanan daring sebagai pengganti layanan tatap muka. Sistem ini antara lain diterapkan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta.
”Kami mendorong instansi-instansi lain menerapkan layanan online untuk mengurangi risiko penularan virus korona, tanpa harus mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat,” ungkap Baharuddin.