logo Kompas.id
NusantaraSulteng Perketat Perbatasan
Iklan

Sulteng Perketat Perbatasan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperketat pengawasan lalu lintas kendaraan di sejumlah titik perlintasan yang berbatasan dengan provinsi lain. Kebijakan itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Oleh
VIDELIS JEMALI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7ePg7XOzU0cI7cSljE1ZSS9UaCo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fe5c215ef-eefd-4132-98f8-b5f84ea016b7_jpg.jpg
KOMPAS/VIDELIS JEMALI

Seorang petugas kesehatan menyemprotkan disinfektan di bilik-bilik hunian sementara pengungsi gempa di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (24/3/2020). Penyemprotan cairan untuk sterilisasi bakteri dan virus itu dilakukan hingga awal April 2020 di berbagai jenis fasilitas umum.

PALU, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperketat pengawasan lalu lintas kendaraan di sejumlah titik perlintasan yang berbatasan dengan provinsi lain. Kebijakan itu untuk mengantisipasi penyebaran coronavirus disease 2019 atau Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur Sulteng Longki Djanggola pada Selasa, 24 Maret 2020 dan mulai berlaku pada Kamis (25/3/2020) hingga batas tanggal yang ditentukan kemudian. Surat tersebut ditujukan kepada para gubernur yang wilayah daratnya berbatasan dengan Sulteng, yakni Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000