Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperketat pengawasan lalu lintas kendaraan di sejumlah titik perlintasan yang berbatasan dengan provinsi lain. Kebijakan itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·3 menit baca
PALU, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperketat pengawasan lalu lintas kendaraan di sejumlah titik perlintasan yang berbatasan dengan provinsi lain. Kebijakan itu untuk mengantisipasi penyebaran coronavirus disease 2019 atau Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur Sulteng Longki Djanggola pada Selasa, 24 Maret 2020 dan mulai berlaku pada Kamis (25/3/2020) hingga batas tanggal yang ditentukan kemudian. Surat tersebut ditujukan kepada para gubernur yang wilayah daratnya berbatasan dengan Sulteng, yakni Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
Tak disebutkan berapa titik yang menjadi perhatian, tetapi diperkirakan ada enam titik perbatasan darat yang diperketat pengawasannya, baik untuk lalu lintas barang maupun manusia.
Jalan dibuka pada pukul 06.00 Wita hingga 21.59 Wita setiap hari.
Di titik perbatasan tersebut dipasang portal dan ditempatkan petugas yang mengatur buka dan tutup jalur. Jalan dibuka pada pukul 06.00 Wita hingga 21.59 Wita setiap hari. Di luar waktu itu jalan ditutup.
Untuk menghindari penumpukan kendaraan, pengendara dapat menyesuaikan perjalanan dengan jadwal tersebut. Jadwal telah dipasang di titik-titik perbatasan.
”Kebijakan ini diambil semata-mata sebagai salah satu upaya untuk mengurangi penyebaran Covid-19 agar bisa meminimalkan jatuhya korban akibat terpapar virus tersebut,” kata Longki dalam surat yang diterima Kompas di Palu, Sulteng, Rabu (25/3/2020).
Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Sulteng Adiman menyatakan, pembatasan lalu lintas bertujuan agar pengawasan petugas di lapangan berjalan efektif. Petugas perhubungan bersama tenaga kesehatan akan mengecek kesehatan pengendara dan penumpang, minimal mengukur suhu tubuh mereka. Mereka yang punya riwayat perjalanan dari tempat yang terpapar Covid-19 dicatat untuk dipantau.
Peningkatan level kewaspadaan selama ini dijalankan di bandara, pelabuhan, dan terminal. Petugas disiagakan untuk mengecek kesehatan para penumpang dengan pengukuran suhu tubuh dan pengisian formulir riwayat perjalanan agar bisa dipantau. Level kewaspadaan itu kemudian diperluas di perbatasan.
Surat keputusan tersebut merupakan kebijakan keempat Pemerintah Provinsi Sulteng setelah tiga putusan sebelumnya diterbitkan dalam kurang dari dua minggu terakhir. Kebijakan pertama yang dikeluarkan adalah pengaturan kegiatan yang menghimpun dan melibatkan banyak orang.
Putusan berikutnya mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dari rumah, terutama untuk mereka yang berumur 50 tahun dan lebih serta yang memiliki penyakit. Putusan satu lagi adalah pembentukan gugus tugas penanganan Covid-19 yang diketuai Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Hidayat Lamakarate.
Sejauh ini, dari 17 pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirawat di lima rumah sakit di Sulteng, belum ada yang dilaporkan berstatus positif Covid-19. Dua PDP pertama yang dirawat pada awal Maret lalu, hasil pemeriksaan swab tahap pertama negatif, tetapi kepastian statusnya masih menunggu pemeriksaan tahap kedua.
Adapun hasil pemeriksaan swab tahap pertama PDP lainnya belum diterima oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng. Selain PDP, pemerintah juga menangani 20 orang dalam pemantauan (OPD).
Untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di Kota Palu, berbagai pihak terus bergerak. Penyemprotan disinfektan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Palu, Kepolisian Daerah Sulteng, dan lembaga kemanusiaan. Mereka menyemprotkan cairan sterilisasi ke berbagai fasilitas umum, seperti bandara, terminal, puskesmas, sekolah, kantor layanan publik pemerintah, dan hunian sementara untuk pengungsi bencana. Penyemprotan dilakukan hingga awal April.
Kepolisian dan TNI juga bergerak memantau kerumunan di berbagai titik. Sejumlah warung kopi yang masih buka didatangi dan diberikan pengertian terkait maklumat yang telah disampaikan Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis. Sebagian besar warung kopi dan kafe serta tempat hiburan memang sudah ditutup. Aparat juga membubarkan dengan persuasif berbagai hajatan yang dihadiri banyak orang.
”Kami ingin memastikan maklumat ini dilaksanakan dan untuk itulah kami bergerak,” kata Kepala Polres Palu Ajun Komisaris Besar Mochamad Saleh.