Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menutup Jalan Gajah Mada, mulai Kamis (2/4/2020) pada pukul 09.00-18.00 untuk menghindari penularan Covid-19. Penutupan itu hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·4 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menutup Jalan Gajah Mada mulai Kamis (2/4/2020) pada pukul 09.00-18.00 untuk menghindari penularan Covid-19. Penutupan itu dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
”Dalam penutupan ruas Jalan Gajah Mada ini kami melakukan sistem blokade. Selain itu, keramaian yang ada di jalan tersebut akan dibubarkan. Bagi para tamu hotel di Jalan Gajah Mada diminta untuk memarkir kendaraannya di sekitar lokasi Jalan Gajah Mada,” ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Rabu (1/4/2020). Warga yang hendak melintas di Jalan Gajah Mada juga diminta mencari akses lain di sekitarnya.
Penutupan ruas jalan itu dilakukan untuk membatasi aktivitas masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tidak menutup kemungkinan ruas jalan lainnya di Pontianak juga akan ditutup.
Jalan Gajah Mada merupakan salah satu pusat niaga di Pontianak. Di situ terdapat banyak warung kopi, pusat kuliner dan tempat nongkrong lainnya. Jalan juga dikenal dengan sebutan Gajah Mada Coffee Street. Jalan tersebut di hari biasa, sebelum pandemi Covid-19 melanda, dipadati pengunjung pada siang ataupun malam hari.
Satuan polisi pamong praja beberapa minggu lalu bahkan kerap membubarkan kerumunan massa di warung-warung kopi. Sebab, meskipun sudah ada imbauan agar tidak berkerumun, masih saja ada warga yang nongkrong di warung kopi.
Meskipun sudah ada imbauan agar tidak berkerumun, masih saja ada warga yang nongkrong di warung kopi.
Upaya antisipasi penularan Covid-19 juga dilakukan di tingkat RT. Sebagai contoh, di Gang Wonodadi I, Kota Pontianak, warga memasang spanduk bertuliskan ”Karantina wilayah RT, Tidak Menerima Tamu” di pintu gerbang masuk.
Tes cepat
Upaya antisipasi juga dilakukan dengan melakukan tes cepat terhadap keluarga pasien yang positif Covid-19. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson menuturkan, pada 21 Maret terdapat seorang pasien perempuan dalam pengawasan (PDP) berusia 69 tahun yang meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso, Pontianak.
Pada 13 Maret pasien itu demam, batuk, dan sesak napas. Kemudian, ia berobat. Tanggal 20 Maret, karena tidak ada perbaikan kondisi kesehatan, yang bersangkutan dirawat di RSUD Soedarso dan sebagai PDP.
Dinas kesehatan lalu mengambil spesimen pasien tersebut dan dikirim ke Jakarta. Pada 21 Maret, pasien meninggal. ”Karena hasil laboratorium belum keluar, keluarga bersikeras memandikan almarhumah di rumah,” kata Harisson.
Permintaan itu disetujui dengan syarat memandikan jenazah di bawah supervisi pihak RSUD Soedarso. Petugas juga harus menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta menggunakan cairan pembunuh virus, yaitu klorin. Jenazah dibungkus dengan plastik dari rumah sakit. Kemudian, jenazah dibawa ke rumah almarhumah untuk dimandikan.
Ada dua anak almarhumah yang ikut memandikan bersama satu petugas fardukifayah. Tiga orang ini menggunakan APD lengkap dan memandikan jenazah dengan cairan klorin.
”APD lengkap yang dipersyaratkan sesuai prosedur tetap mereka gunakan pada saat memandikan dan di bawah supervisi petugas pencegahan dan pengendalian RSUD Soedarso,” ujar Harisson.
Setelah memandikan jenazah, tempat memandikan jenazah juga disiram dengan cairan klorin. Jenazah dikafani dan dimasukkan ke dalam plastik dan peti lalu dishalatkan di depan surau di depan rumah almarhumah.
Pada 29 Maret, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap almarhumah keluar dan dinyatakan positif Covid-19.
Pada 29 Maret, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap almarhumah keluar dan dinyatakan positif Covid-19. Jenazah yang dimandikan di rumah dan ternyata belakangan diketahui positif Covid-19 tersebut sempat menjadi perbincangan warga di media sosial.
Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dan Kota Pontianak telah melakukan disinfeksi di lingkungan sekitar rumah almarhumah dan dua gang di sekitar rumah almarhumah. Dinas Kesehatan Kota Pontianak juga telah melaksanakan pemeriksaan cepat terhadap 21 orang yang kontak erat dengan almarhumah, yakni anak almarhumah, petugas pemakaman, dan yang hadir pada proses pemandian serta penguburan jenazah, Selasa (31/3/2020). Hasilnya negatif.
Namun, Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dan Kota Pontianak tetap melakukan pemeriksaan kembali pada 21 orang itu, tujuh hari setelah pemeriksaan pertama.
Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota Pontianak juga terus melacak siapa saja yang melakukan kontak erat dengan almarhumah baik saat proses pemandian dan pemakaman maupun selama 14 hari sebelum almarhumah sakit.
Bagi masyarakat yang merasa kontak erat dengan almarhumah diharapkan menghubungi Dinas Kesehatan Kota Pontianak atau Provinsi Kalbar. Warga akan dites Covid-19 dengan metode tes cepat. Masyarakat diharapkan tidak panik.