logo Kompas.id
NusantaraPandemi Bukan Alasan,...
Iklan

Pandemi Bukan Alasan, Perusahaan Wajib Bayar THR

Perusahaan tetap diminta membayar THR para pekerja di tengah pandemi Covid-19. Hingga 1 April 2020, sudah ribuan pekerja dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja.

Oleh
Agnes Theodora
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jk3cDYeDEx7WwcAktOCMOoAKEIE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fb071f1d4-b000-40c9-9d75-c366903b4f5e_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para perantau yang akan pulang ke kampung halaman antre memasukkan barang ke dalam bagasi bus di Terminal Pasar Lembang, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (28/3/2020). Meski telah ada imbauan untuk tidak pulang kampung sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, mereka tetap bersikeras balik ke kampung halaman karena di perantauan tidak lagi bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengingatkan perusahaan agar tetap membayar tunjangan hari raya para pekerja di tengah pandemi Covid-19. Tunjangan tersebut bisa diberikan secara bertahap atau ditangguhkan sampai waktu tertentu.

Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban itu akan dikenai sanksi administrasi. Sanksi itu bisa berupa teguran tertulis bisa juga pembekuan kegiatan usaha.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000