Pandemi Bukan Alasan, Perusahaan Wajib Bayar THR
Perusahaan tetap diminta membayar THR para pekerja di tengah pandemi Covid-19. Hingga 1 April 2020, sudah ribuan pekerja dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengingatkan perusahaan agar tetap membayar tunjangan hari raya para pekerja di tengah pandemi Covid-19. Tunjangan tersebut bisa diberikan secara bertahap atau ditangguhkan sampai waktu tertentu.
Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban itu akan dikenai sanksi administrasi. Sanksi itu bisa berupa teguran tertulis bisa juga pembekuan kegiatan usaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, seluruh pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR). Masalah pembayaran THR ini juga sudah dibahas dengan Presiden Joko Widodo dan kementerian terkait.
”THR ini sudah berdasarkan aturan di undang-undang, maka diwajibkan. Perlu ada kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR kepada pekerjanya,” ujarnya seusai rapat terbatas terkait persiapan menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri, Kamis (2/4/2020), di Jakarta.
Seluruh pengusaha wajib membayar THR. Masalah pembayaran THR ini juga sudah dibahas dengan Presiden Joko Widodo dan kementerian terkait.
Menurut Airlangga, pemerintah sudah memberikan berbagai paket stimulus ekonomi untuk meringankan beban pelaku usaha. Dukungan itu tidak hanya diberikan pada sektor manufaktur, tetapi juga akan diperluas ke sektor lain, seperti pariwisata dan transportasi, yang paling terdampak pandemi Covid-19.
”Dengan demikian, perusahaan diharapkan tetap bisa memenuhi kewajibannya membayar THR di tengah kondisi saat ini,” katanya.
Beberapa stimulus itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Stimulus itu antara lain pembebasan pajak penghasilan karyawan (PPh 21) untuk industri pengolahan dengan panghasilan maksimal Rp 200 juta. Di luar itu, ada pula penurunan tarif PPh badan sebesar 3 persen menjadi 22 persen untuk 2020 dan 2021.
Baca juga: Tangani Covid-19 Segera
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga sudah beberapa kali berdialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia dan sejumlah serikat buruh dan pekerja. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, meskipun sejumlah sektor mengalami penurunan produktivitas, kewajiban membayar THR sesuai ketentuan undang-undang tetap harus dipenuhi.
Ketentuan THR diatur dalam tiga payung hukum, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi.
Menurut Ida, pengusaha yang kesulitan membayar THR harus berdialog dengan pekerja atau serikat pekerja untuk menyepakati pembayaran THR. Ada dua opsi yang bisa ditempuh. Pertama, pembayaran bisa dilakukan secara bertahap jika perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus. Kedua, pembayaran THR bisa ditangguhkan sampai jangka waktu yang tertentu jika perusahaan tidak mampu membayar THR tepat waktu.
”Kalau sampai tenggat yang disepakati telah berakhir, perusahaan tetap tidak membayar THR, atas hasil pemeriksaan dan rekomendasi pengawas, akan dikenai sanksi administrasi,” kata Ida dalam rapat telekonferensi dengan Komisi IX DPR.
Kalau sampai tenggat yang disepakati telah berakhir, perusahaan tetap tidak membayar THR akan dikenai sanksi administrasi.
Mengacu pada Pasal 2 Permenaker Nomor 20/2016, sanksi administratif itu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Pada Pasal 4 ditegaskan, pengenaan sanksi administratif itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar hak THR pekerja.
Adapun THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Pengenaan denda tetap tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayarkan THR utuh kepada pekerja.
Hindari PHK
Hingga 1 April 2020, Kemenaker mencatat, sudah ada 9.183 pekerja yang dirumahkan dari 153 perusahaan, serta 2.311 pekerja yang dikenai PHK oleh 56 perusahaan. Terkait ini, Ida mengatakan, PHK harus dihindari dengan segala daya upaya meskipun kondisi perusahaan sedang meradang karena Covid-19.
”Beberapa langkah alternatif yang bisa diambil untuk menghindari PHK adalah mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat manajer dan direktur, mengurangi sif kerja, membatasi kerja, mengurangi jam dan hari kerja, serta meliburkan pekerja secara bergiliran untuk sementara waktu. Beberapa langkah itu kini sudah diambil sejumlah perusahaan,” ujarnya.
THR ini penting untuk membantu buruh melewati pandemi dan mencukupi kebutuhan hidup ketika pemasukannya berkurang akibat Covid-19.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Kahar Cahyono mengatakan, dengan sejumlah insentif yang sudah didapat dari pemerintah, pengusaha diminta tetap menjalankan kewajiban membayarkan THR. Apalagi, beberapa perusahaan sekarang juga sudah mengurangi dan menghentikan upah karyawannya.
THR ini penting untuk membantu buruh melewati pandemi dan mencukupi kebutuhan hidup ketika pemasukannya berkurang akibat Covid-19. ”THR ini adalah kewajiban pengusaha setiap tahun. Seharusnya sudah sejak lama disiapkan anggarannya. Kami meminta buruh tetap diberikan 100 persen THR, baik yang masih bekerja maupun yang dirumahkan akibat pandemi ini,” katanya.
Baca juga: Penghasilan Hilang tetapi Bantuan Belum Datang, Warga pun Terpaksa Berutang
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengemukakan, pemerintah harus aktif mengawasi dan menindaklanjuti kewajiban THR itu di perusahaan-perusahaan. Jangan sampai ada perusahaan yang sebenarnya mampu membayar karyawannya, tetapi memanfaatkan momentum pandemi ini untuk lari dari tanggung jawab.
”Dibandingkan keuntungan yang selama ini didapat pengusaha sebelum pandemi, seharusnya mereka tetap bisa memberikan hak para pekerjanya sekarang. Kalau memang uangnya ada, ini tinggal masalah apakah pengusaha mau atau tidak, memprioritaskan atau tidak,” ujar Nining.
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anton J Supit mengatakan, saat ini kemampuan setiap perusahaan berbeda. Ada perusahaan padat karya dengan pekerja lebih dari 100.000 orang akan tetap memberikan THR.
”Di sisi lain, ada juga perusahaan, apalagi yang sudah berhenti produksi, kesulitan membayar THR. Perusahaan-perusahaan itu terutama yang bergerak di sektor perhotelan yang paling parah terimbas Covid-19,” ujar Anton ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis.
Baca juga: Tingkat Kemampuan Pengusaha Berikan THR Bervariasi
Ketua Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia Sanny Iskandar mengatakan, dalam kondisi berat saat ini, dibutuhkan keterbukaan antara manajemen perusahaan dan perwakilan karyawan.
”Sedapat mungkin, kalau perusahaan cukup sehat atau arus kasnya mampu, ya langsung bayarkan THR. Namun, bagi perusahaan yang arus kasnya terganggu, mungkin bisa dibicarakan. Misalnya, pemberian THR bisa dilakukan dua atau tiga kali,” ujarnya. (CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO)