Ada Awak Terindikasi Terpapar Covid-19, Pelni Karantina KM Lambelu
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mengarantina KM Lambelu menyusul 24 awak dari 42 awak kapal yang diambil sampelnya terindikasi terpapar Covid-19 tanpa gejala.
Oleh
C Anto Saptowalyono
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mengarantina KM Lambelu sebagai tindak lanjut pemberlakukan portstay kapal di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan. Adanya indikasi terpapar Covid-19 tanpa gejala pada 24 awak kapal, berdasarkan hasil pemeriksaan sampel terhadap 42 awak kapal, mendasari langkah karantina itu.
Sebelumnya, dalam konferensi video bersama wartawan di Makassar, Minggu (12/4/2020) malam, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Dr Ichsan Mustari mengatakan, pemeriksaan swab (dahak tenggorokan) telah dilakukan pada awak kapal. Namun, pemeriksaan baru meliputi 42 orang dari total 186 awak kapal. Dari yang telah diperiksa itu, diketahui sebanyak 26 orang positif Covid-19, bukan 24 orang sebagaimana keterangan Pelni.
”Kami memutuskan karantina mandiri. Kapal kami portstay-kan dulu di Makassar. Jadi, protokol kesehatannya seperti itu,” kata Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero) Yahya Kuncoro, ketika dihubungi di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Petugas kapal menjalani isolasi secara mandiri di atas kapal, berjarak 2 mil laut (3,7 kilometer) dari darat, dengan pengawasan manajemen, otoritas pelabuhan, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan di Makassar.
Yahya menyatakan, pihaknya mengharapkan sterilisasi di pelabuhan. ”(Hal ini) Karena orang kapal, kan, rentan terkena dari luar. Dari sisi kapal, ada protokol kesehatan yang sudah dilakukan seperti tes suhu, pakai hand sanitizer, dan seterusnya,” katanya.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut perihal Optimalisasi Operasi Kapal PSO Penumpang dan Perintis di Masa Karantina Wilayah Akibat Covid-19, manajemen Pelni memutuskan menjual tiket maksimal 50 persen dari kapasitas kursi terpasang di setiap kapal.
”Dari awal April 2020, kami hanya menjual 50 persen dari kapasitas. Jadi kami pun sudah membatasi penumpang. Physical distancing dan seterusnya juga sudah dilakukan. Semua penumpang pun wajib pakai masker terhitung 12 April 2020 kemarin,” kata Yahya.
Pelni juga sedang menyiapkan surat permintaan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, yakni agar ada surat kesehatan penumpang sebelum mereka masuk ke kapal. Selain itu, ada rencana membatasi ruang gerak penumpang.
Apalagi, kata Yahya, sebagai petugas di perusahaan yang memberikan jasa dan pelayanan bagi publik, petugas kapal memiliki risiko tinggi terpapar. ”Mereka, misalnya, melayani kebutuhan makan penumpang, memeriksa tiket, memberi pelayanan toko di atas kapal, dan lainnya,” katanya.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus Purnomo menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan edaran-edaran terkait upaya pencegahan Covid-19 di sisi perhubungan laut. ”Selain itu, juga mengatasi ketika, misalnya, sudah terjangkit di kapal,” kata Agus.
Di sisi perhubungan laut, kata Agus, telah diatur mulai prasarana di pelabuhan, kapal, penumpang, hingga pengawas. ”Jadi di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia, di bawah komando para syahbandar dan kementerian/lembaga terkait, melakukan pengawasan. Bahkan sekarang pun masyarakat ikut mengawasi,” katanya.
Menurut Agus, terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 akan memperkuat upaya menjalankan langkah yang harus dilakukan, termasuk di perhubungan laut.
”Secara spesifik, di perhubungan laut, kami juga telah mengeluarkan beberapa dispensasi sertifikasi kapal, docking, dan sebagainya. Jadi, (edaran) ini sementara kami keluarkan untuk jangka waktu tiga bulan sambil melihat situasi dan kondisi,” kata Agus.
Agus menuturkan, perusahaan pelayaran dan nakhoda pun tetap harus bertanggung jawab. ”Jadi pelayanan terkait keselamatan harus tetap dijaga. Kami mengajak semua pihak menjalankan protokol yang harus dilakukan. Mari, bergotong royong supaya semua sadar untuk bisa mencegah penyebaran penularan Covid-19,” kata Agus.
Buku manual
Terkait edaran-edaran menyangkut pencegahan Covid-19 di sisi perhubungan laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 14/2020 tentang Pengembangan Prosedur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal Guna Penanganan Persebaran Covid-19.
”Setiap perusahaan yang mengoperasikan kapal berbendera Indonesia diminta mengembangkan prosedur pencegahan dan penanganan persebaran Covid-19 yang dituangkan dalam Buku Manajemen Keselamatan Kapal,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt Sudiono melalui siaran pers, Sabtu (28/3/2020).
Salah satu yang dituangkan dalam Buku Manual Manajemen Keselamatan Kapal itu adalah kebijakan perusahaan dalam tindakan pencegahan dan penanganan persebaran Covid-19 serta tanggung jawab dan wewenang perusahaan. Selain itu, pengembangan prosedur operasional kapal, latihan keadaan darurat dalam pencegahan dan penanganan persebaran Covid-19 di kapal, serta analisis ketidaksesuaian.
Perusahaan yang mengoperasikan kapal berbendera Indonesia diminta menyusun prosedur penanganan bagi orang yang terduga terinfeksi Covid-19. Salah satunya penentuan ruangan yang dapat digunakan sebagai ruangan isolasi hingga pemindahan ke fasilitas layanan kesehatan setibanya di pelabuhan.
Menurut Sudiono, penentuan metode interaksi antardepartemen di kapal juga wajib dilakukan, semisal penyediaan obat, makanan, pakaian, dan lainnya. Termasuk juga proses sterilisasi atau pemisahan alat-alat yang telah digunakan orang yang diduga terinfeksi Covid-19 atau terduga Covid-19 sesuai Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
Surat edaran juga mengatur pengawasan kesehatan setiap saat. Perusahaan diminta melakukan pembersihan dan pemberian disinfektan pada area-area yang berpotensi terkontaminasi Covid-19 serta pendeteksian Covid-19 pada awak kapal dan penumpang.
Penyusunan prosedur komunikasi dengan syahbandar dan pihak terkait lainnya di darat diperlukan untuk melaksanakan protokol lanjutan penanganan Covid-19 sesuai Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
Ditjen Perhubungan Laut pun sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Pedoman Rancangan Tindakan (Contingency Plan) bagi Pelaut dan Pemilik/Operator Kapal Akibat Covid-19.