PSBB Disetujui, Gubernur Minta Makassar Buat Peraturan Wali Kota
Menkes telah menyetujui usulan PSBB untuk Kota Makassar. Gubernur pun meminta Wali Kota Makassar menindaklanjuti dengan membuat peraturan wali kota untuk mengatur penerapan PSBB.
Oleh
Reny Sri Ayu
·3 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah meminta Wali Kota Makassar segera membuat peraturan wali kota terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Hal ini menyusul disetujuinya usulan PSBB Kota Makassar oleh Menteri Kesehatan pada Kamis (16/4/2020).
Nurdin mengatakan, peraturan wali kota (perwali) perlu segera disusun untuk bisa disosialisasikan karena sosialisasi dan persiapan PSBB butuh waktu. Aturan tentang apa yang bisa dan tak bisa dilakukan warga selama PSBB juga harus jelas dan diikuti penegakan hukum.
PSBB juga harus dibarengi dengan penegakan hukum. Jangan sampai ada yang diam di rumah, tetapi sebagian masih berkeliaran.
”Intinya, perwali segera dibuat dan semua diatur tentang apa yang bisa dan tak bisa. Sebab, butuh sosialisasi setidaknya satu minggu, setelah itu baru diputuskan kapan akan dimulai. PSBB juga harus dibarengi dengan penegakan hukum. Jangan sampai ada yang diam di rumah, tetapi sebagian masih berkeliaran,” kata Nurdin.
Sebelumnya, Pemkot Makassar melalui Pemprov Sulsel mengajukan PSBB karena Makassar menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Sulsel. Lebih dari 70 persen kasus Covid-19 di Sulsel berada di Makassar, termasuk jumlah kematian.
Nurdin juga berharap PSBB dibarengi dengan pemisahan orang dalam pengawasan (ODP) dan orang tanpa gejala (OTG). Hal ini agar upaya memutus mata rantai penyebaran virus korona bisa lebih maksimal.
Peran perangkat pemerintah, mulai dari tingkat RT, juga harus dioptimalkan. Hal itu di antaranya dengan memastikan seluruh warga terdata, baik terkait kasus Covid-19 maupun pendataan warga yang membutuhkan bantuan.
Sebelumnya, dalam rapat persiapan PSBB bersama para pejabat dari instansi terkait, Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb meminta para camat berkoordinasi dengan aparat keamanan di wilayah masing-masing.
”Harus ada koordinasi dan kerja sama yang baik agar penerapan PSBB nantinya tidak menimbulkan gejolak. Penerapan PSBB akan dilakukan 14 hari dan selanjutnya akan ditinjau lagi, apakah akan diperpanjang atau tidak,” kata Iqbal.
Sementara itu, terkait Covid-19, satu lagi pejabat dinyatakan positif, yakni Wakil Bupati Tana Toraja Viktor Datuan Batara. Dalam video yang dia sebarkan, Viktor mengatakan menerima hasil pemeriksaan laboratorium pada Rabu (15/4/2020) malam. Setelah menerima pemberitahuan itu, dia langsung masuk ke RS Lakipadada Toraja dan menjalani isolasi.
”Saya sudah menerima hasil pemeriksaan lab saya yang hasilnya positif dan sekarang saya menjalani isolasi di Rumah Sakit Lakipadada. Saya minta maaf kepada masyarakat karena tidak bisa mendampingi untuk ikut menangani pandemi dan memutus mata rantai Covid-19. Saya juga meminta maaf kepada masyarakat yang pernah berinteraksi dengan saya. Saya harap semua memeriksakan diri dan menjaga kesehatan,” katanya.
Sebelumnya, Viktor menjalani rapid test (uji cepat) Covid-19 pada Rabu pagi. Hasil uji cepat itu menyatakan dia positif. Namun, untuk memastikan, dia melanjutkan dengan pemeriksaan swab (usap tenggorokan) dan hasilnya sama.