PSBB Segera Dijalankan, Akses Masuk Kota Tegal Satu Jalur
Menteri Kesehatan akhirnya menyetujui usulan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tegal. PSBB pertama di Jawa Tengah itu akan diberlakukan pada 23 April-23 Mei 2020.
Oleh
KRISTI UTAMI/ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Menteri Kesehatan menerima usulan penerapan pembatasan sosial berskala besar yang diajukan Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (17/4/2020). Pembatasan sosial berskala besar di Kota Tegal akan berlaku selama sebulan mulai dari 23 April-23 Mei 2020.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal akhirnya mendapat izin dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemkot Tegal pertama kali mengusulkan penerapan PSBB pada 1 April 2020. Usulan tersebut ditolak karena format pengajuan yang dilakukan Pemkot Tegal dianggap belum sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020. Kala itu, kasus transmisi lokal juga belum terjadi.
Pemkot Tegal merevisi format pengajuan penerapan PSBB dan kembali mengusulkannya pada Kamis (9/4/2020). Setelah delapan hari menunggu, usulan tersebut disetujui oleh Menteri Kesehatan.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan bernomor HK.01.07/MENKES/258/2020, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan, pihaknya menyetujui usulan Pemkot Tegal karena peningkatan serta penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat diiringi kejadian transmisi lokal di Kota Tegal. Terawan juga mempertimbangkan kesiapan Kota Tegal dalam aspek sosial dan ekonomi.
”Kami bersyukur pengajuan PSBB di Kota Tegal akhirnya diterima Menteri Kesehatan. Kami melakukan ini semata-mata karena ingin mengamankan masyarakat Kota Tegal dari penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin banyak,” kata Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono di Balai Kota Tegal, Jumat malam.
Kami melakukan ini semata-mata karena ingin mengamankan masyarakat Kota Tegal dari penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin banyak. (Dedy Yon Supriyono)
Dedy mengatakan, PSBB akan diberlakukan dalam dua tahap. Setiap tahap berlaku selama 14 hari ditambah masing-masing satu hari sebagai masa persiapan. Tahap pertama akan dilakukan mulai 23 April hingga 8 Mei. Adapun tahap kedua akan diberlakukan pada 9 Mei-23 Mei.
Selama PSBB diberlakukan, aktivitas masyarakat akan dibatasi. Masyarakat tidak boleh keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak. Rumah makan dan warung diminta menyediakan layanan pesan antar atau pesan bawa bagi pengunjung.
Menurut Dedy, pihaknya akan kembali menutup seluruh akses masuk ke wilayah Kota Tegal. Pemkot Tegal hanya akan membuka satu pintu, yakni di Jalan Proklamasi, Kecamatan Tegal Barat.
”Nanti di pintu masuk tersebut akan disiagakan 30 petugas jaga, terdiri dari 10 petugas kesehatan dan 20 petugas keamanan,” tutur Dedy.
Sehari sebelum PSBB diterapkan, Pemkot berjanji akan mendistribusikan paket kebutuhan pokok kepada masyarakat. Sebelumnya, Pemkot Tegal berencana mengalokasikan dana Rp 27 miliar untuk penanganan Covid-19. Dana tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan penanganan dan pencegahan, pengadaan alat-alat kesehatan, serta jaring pengaman sosial.
Di Kota Semarang, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah mendapat konfirmasi dari Kemenkes yang mengizinkan Pemerintah Kota Tegal memberlakukan PSBB. Kota Tegal adalah daerah pertama di Jateng yang akan memberlakukan PSBB. Kepada Wakil Wali Kota Tegal, Ganjar meminta agar dikirimi laporan persiapan, antara lain, logistik, keamanan, transportasi, dan sosial-ekonomi.
”Maka, kalau (kesiapan) itu nanti disampaikan, semua bisa belajar dari sana. Namun, untuk saat ini belum ada daerah lain (baru Kota Tegal). Saya pikir, yang selanjutnya yang harus dicermati betul ialah Kota Semarang. Agar semua mengerti, karena saya cek, suasana keramaian masih ada,” ujarnya.
Ganjar menambahkan, percepatan persebaran kasus Covid-19 di Kota Semarang perlu dikaji dan dihitung. Apabila ada peningkatan drastis jumlah kasus, Pemkot Semarang tak perlu ragu, tinggal bagaimana mempersiapkan semuanya untuk kemudian mengajukan PSBB.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menuturkan, pemberlakuan PSBB perlu dihitung secara cermat, terutama terkait daerah-daerah yang berbatasan langsung.
”Harus dikaji benar kemampuan logistik dan pemenuhan kebutuhan pokok warga. Kalau memang petunjuk gubernur begitu, kami siapkan,” kata Hendrar.
Berdasarkan data Siagacorona.semarangkota.go.id, pada Jumat (17/4/2020) malam, total terdapat 120 kasus positif akumulatif Covid-19 di Kota Semarang. Sebanyak 42 orang sembuh, 22 orang meninggal, dan sisanya dirawat. Adapun PDP akumulatif 433 orang dan ODP akumulatif 2.535 orang.