Pemerintah Kota Tegal akan menerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 23 April 2020. Aturan terkait PSBB tersebut mulai disusun dan akan disosialisasikan hingga lima hari ke depan.
Oleh
KRISTI UTAMI
·4 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Detail aturan terkait pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di Kota Tegal, Jawa Tengah, mulai disusun, Sabtu (18/4/2020). Peraturan tersebut akan disosialisasikan hingga lima hari mendatang.
Setelah pernah ditolak, pengajuan usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal akhirnya diterima Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Jumat (17/4/2020).
Penerapan PSBB di Kota Tegal akan dilakukan dalam dua tahap. Setiap tahap berlaku selama 14 hari ditambah dengan masing-masing satu hari sebagai masa persiapan. Tahap pertama akan dilakukan pada 23 April-8 Mei. Adapun tahap kedua akan diberlakukan pada 9 Mei-23 Mei.
Sabtu petang, Pemerintah Kota Tegal menggelar rapat koordinasi untuk membahas aturan-aturan yang akan diterapkan selama PSBB. Aturan tersebut meliputi larangan berkerumun lebih dari lima orang serta penghentian kegiatan belajar dan mengajar di sekolah/kampus. Selain itu, ada juga penutupan tempat hiburan dan tempat wisata, larangan peribadahan di rumah ibadah, larangan resepsi pernikahan ataupun khitanan, serta larangan makan di restoran/kafe.
Sementara itu, transportasi umum hanya boleh beroperasi dengan maksimal jumlah penumpang 50 persen dari kapasitas normal dan ojek tidak boleh mengangkut penumpang. Pengojek hanya boleh mengangkut makanan atau barang.
”Dalam keadaan mendesak, warga masih boleh beraktivitas di luar rumah dengan memakai masker. Kalau tidak terlalu mendesak, masyarakat harus tetap berada di rumah,” kata Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi di Balai Kota Tegal, Sabtu petang.
Menurut Jumadi, beberapa fasilitas umum, seperti, rumah sakit, puskesmas, toko kebutuhan bahan pokok, pasar, bank, lembaga keuangan, tempat layanan komunikasi, dan tempat layanan energi, tetap dibuka.
Di tempat-tempat tersebut, seluruh petugas maupun pengunjung wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan dicek suhu tubuhnya sebelum masuk ke dalam gedung.
Jumadi mengatakan, aturan-aturan tersebut akan diwujudkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota Tegal. Perwal tersebut akan mulai dicetak dalam bentuk spanduk dan dipasang di beberapa lokasi di Kota Tegal. Adapun sosialisasi keliling terkait aturan tersebut juga akan terus dilakukan hingga Rabu (22/4/2020).
Jumadi menambahkan, selama masa PSBB, masyarakat yang melanggar aturan PSBB bisa dikenai sanksi. Polisi, TNI, dan satuan polisi pamong praja akan berjaga dan berkeliling untuk memastikan ketertiban masyarakat selama PSBB.
Kepala Kepolisian Resor Kota Tegal Ajun Komisaris Siti Rondijah mengatakan, hingga Sabtu malam, pihaknya belum menerima peraturan wali kota yang mengatur penerapan PSBB. Siti mengatakan, polisi hanya bisa membubarkan dan menilang para pelanggar.
”Berkaca dari daerah lain, aturan yang paling banyak dilanggar adalah berkerumun dan berboncengan, padahal tidak satu alamat. Untuk dua jenis pelanggaran tersebut, kami akan membubarkan kerumunan dan menilang pelanggar yang berboncengan atau berkendara tidak sesuai ketentuan jumlah maksimal penumpang,” ujar Siti.
Kompensasi
Penerapan PSBB ditanggapi beragam oleh masyarakat. Salah satunya yang sehari-hari bekerja sebagai pengojek. Para pengojek menilai, penerapan aturan tidak boleh berboncengan ketika tidak satu alamat menyusahkan.
”Kami ini sudah susah karena jumlah pemesanan menurun drastis selama pandemi Covid-19. Tidak tahu nanti mau makan dari mana kalau selama PSBB dilarang mengangkut penumpang,” tutur Vian (33), pengojek daring yang sehari-hari bekerja di Kota Tegal.
Vian menuturkan, pada kondisi normal, dirinya bisa mengangkut hingga 20 penumpang dalam sehari. Sejak Covid-19 mewabah, Vian hanya mendapat paling banyak tiga penumpang. Pendapatannya turun dari Rp 200.000 per hari menjadi Rp 30.000 per hari.
Vian berharap, dirinya dan pengojek lain bisa mendapat kompensasi selama masa PSBB. Besaran kompensasi yang ideal, menurut Vian, adalah Rp 50.000 per hari.
Selama masa PSBB, masyarakat juga berharap ada bantuan berupa paket sembako. Dengan adanya bantuan makanan, masyarakat tidak perlu keluar rumah mencari uang untuk membeli kebutuhan pokok.
Dirjo Mulyono (32), warga Kecamatan Margadana, Kota Tegal, mengatakan, selain bantuan sembako, dirinya berharap bisa mendapat keringanan biaya cicilan kredit. Sebab, selama pandemi Covid-19, aktivitasnya terhambat dan pendapatannya berkurang.
”Saya berharap, pemerintah dan perbankan bisa membantu memberikan keringanan cicilan kredit. Sehingga, masyarakat bisa tetap berada di rumah dan tidak berkeliaran di luar rumah, mencari biaya tambahan untuk membayar angsuran,” kata Dirjo.
Pemkot Tegal berencana membagikan paket sembako kepada 16.365 warga miskin atau yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Paket sembako tersebut akan mulai didistribusikan Senin-Rabu (20-22/4/2020). Tak hanya itu, 6.933 warga juga akan mendapat bantuan langsung tunai senilai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan dari pemerintah pusat.