Pendataan Penerima Bansos di Jabar Berdasarkan Usulan RT dan RW
Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah kabupaten/kota merevisi data warga penerima bantuan sosial yang terdampak pandemi Covid-19. Data itu harus berdasarkan usulan rukun tetangga atau rukun warga (RT/RW).
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·4 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah kabupaten/kota merevisi data warga penerima bantuan sosial yang terdampak pandemi Covid-19. Data tersebut harus berdasarkan usulan rukun tetangga atau rukun warga (RT/RW).
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberi tenggat waktu kepada bupati/wali kota untuk menyetorkan data perbaikan tersebut paling lambat Sabtu (25/4). Revisi data itu akan diterima sebagai usulan final.
”Data akan kami koreksi. Pemprov Jabar tidak memakai kuota-kuotaan. Jika (bantuan) dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) kurang, akan diisi oleh (anggaran) provinsi dan lainnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4).
Pendataan dari RT/RW dibutuhkan untuk mengetahui warga rawan miskin baru yang terdampak Covid-19. Hal ini agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.
Menurut Kamil, perbaikan data oleh pemerintah kabupaten/kota sekaligus untuk memastikan tidak ada orang miskin dan rawan miskin yang tidak mendapatkan bantuan. Bukan hanya warga ber-KTP Jabar, tetapi juga perantau.
”Kalau dari RW mengusulkan 10 (penerima bantuan), kami akan penuhi 10 juga. Dengan syarat, semua harus menandatangani surat tanggung jawab mutlak oleh kepala dinas sosial kabupaten/kota sehingga data bisa dipertanggungjawabkan by name, by address,” ucapnya.
Perbaikan data oleh pemerintah kabupaten/kota sekaligus untuk memastikan tidak ada orang miskin dan rawan miskin yang tidak mendapatkan bantuan.
Tak hanya memperbaiki data penerima bansos, bupati/wali kota juga diminta merealokasi anggaran percepatan penanganan Covid-19 minimal 10 persen dari APBD kabupaten/kota 2020. Hal ini sesuai keinginan Kementerian Dalam Negeri. Menurut Kamil, masih banyak kabupaten/kota yang merealokasikan anggaran di bawah 10 persen.
”Kita harus berpartsipasi, minimal untuk kebutuhan darurat ini. Tolong geser lagi (anggaran) karena diyakini proyek-proyek konstruksi pun tidak akan berlangsung dan tidak akan bisa dilelang dengan situasi pandemi Covid-19,” ujarnya.
Sembilan pintu bantuan
Kamil menjelaskan, terdapat sembilan pintu bantuan dari pemerintah kepada warga terdampak Covid-19. Bantuan itu berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Pintu pertama adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Kartu Sembako yang diberikan kepada kelompok miskin lama.
Bantuan sembako Presiden menjadi pintu bantuan ketiga. Penerimanya warga di Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi yang berjumlah sekitar 450.000 kepala keluarga.
”Jadi, Kota Bogor, mohon izin, karena ini di luar kewenangan saya. Memang tidak masuk daftar penerima bantuan sembako Presiden. Alasannya hanya untuk (wilayah) yang menempel dengan DKI Jakarta,” ujar Kamil.
Pintu keempat merupakan bantuan uang tunai dari Kementerian Sosial. Jabar mendapat jatah 1 juta kepala rumah tangga penerima, sedangkan bantuan pintu kelima adalah dana desa.
”Sudah diputuskan jatah warga desa yang dibantu oleh dana desa setara Rp 600.000 dikali tiga bulan dengan 1.046.000 penerima,” ujarnya.
Warga berstatus kepala keluarga yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan diakomodasi lewat pintu bantuan keenam. Sekitar 937.000 kepala keluarga akan menerima Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan.
Pintu bantuan ketujuh merupakan bantuan dari Pemprov Jabar sebesar Rp 500.000 per keluarga dalam bentuk uang tunai dan sembako. Sementara pintu bantuan kedelapan bersumber dari pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan data sementara, jumlah penerima bantuan ini sebanyak 620.000 rumah tangga.
”Pintu bantuan terakhir adalah gerakan kemanusiaan pembagian makanan atau nasi bungkus untuk mereka yang tidak ber-KTP, ber-KK, gelandangan, pengemis, anak jalanan, dan lain-lain,” ujarnya.
Bansos dari Pemprov Jabar mulai disalurkan dalam sepekan terakhir. Pada Minggu (19/4), bansos diberikan kepada 5.492 keluarga tumah tangga sasaran (KRTS) yang perekonomiannya terdampak pandemi Covid-19 di Kota Bandung dan Kota Cimahi. Kedua daerah tersebut berada di kawasan Bandung Raya yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Rabu (22/4).
Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Bandung Eric Mohamad Atthauriq berterima kasih atas bansos dari Pemprov Jabar. Menurut dia, bantuan itu akan mengurangi beban warganya saat penerapan PSBB.
Eric menuturkan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kota Bandung berjumlah sekitar 137.000 keluarga. Sejumlah 60.000 keluarga di antaranya sudah mendapat bantuan lewat PKH dan kartu sembako.
Dengan demikian, masih ada 77.000 keluarga yang belum menerima bansos dari APBN. ”Sekarang sudah ada bantuan dari provinsi untuk 4.668 keluarga. Pemkot Bandung sudah siap mengalokasikan anggaran untuk sisanya,” ujarnya.