Instruksi Sultan, Pemudik dari Zona Merah Dilarang Masuk DIY
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta meminta pemudik yang akan memasuki daerah tersebut putar balik, khususnya yang berasal dari zona merah. Kebijakan ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mulai Minggu (26/4/2020) secara tegas meminta pemudik, terutama dari kawasan zona merah penularan Covid-19, putar balik. Kebijakan itu diambil guna menekan penularan Covid-19 yang diduga turut dibawa para penduduk dari luar daerah.
”Dari luar (daerah) kami suruh putar balik. Mulai siang hari ini, kami terapkan di tiga pos pengawasan yang sudah kami dirikan, yaitu di Kecamatan Tempel, Kecamatan Temon, dan Kecamatan Prambanan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tavip Agus Rayanto, saat dihubungi, Minggu (26/4/2020).
Sebelumnya, Pemerintah DIY memilih menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Tindakan yang bisa dilakukan hanya mencatat pengendara dari luar daerah yang masuk dan imbauan agar menjalankan pembatasan fisik serta mengenakan masker kala berpergian.
Kondisi itu terjadi karena Pemerintah DIY belum mengajukan permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Di aturan yang baru, yaitu Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, hanya daerah yang sudah memberlakukan PSBB, yang diperbolehkan melakukan penindakan, seperti meminta pemudik putar balik.
Tavip menjelaskan, langkah meminta pemudik putar balik diambil setelah pihaknya dihubungi Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X, Minggu itu. Pencegahan penularan Covid-19 merupakan pertimbangan utama dari diambilnya langkah tersebut. Pihaknya juga tak ingin mendebatkan istilah mudik dan pulang kampung. Hal yang terpenting adalah menekan risiko penularan.
”Kami tidak ingin mendebatkan antara mudik dan pulang kampung. Saya lebih menggarisbawahi visinya, Pak Gubernur (Sultan Hamengku Buwono X). Itu mencegah transmisi virus dari zona merah. Core (inti)-nya adalah penularan. Yang penting itu mengurangi terjadinya penularan,” kata Tavip.
Kami tidak ingin mendebatkan antara mudik dan pulang kampung. Saya lebih menggarisbawahi visinya, Pak Gubernur (Sultan Hamengku Buwono X). Itu mencegah transmisi virus dari zona merah.
Tavip menjelaskan, pengendara yang diminta putar balik tersebut merupakan pengendara yang berkendara dari zona merah. Sebab, ada pula kendaraan bernomor polisi dari zona merah, tetapi berdomisili di DIY dan sekitarnya. Permintaan putar balik juga tak berlaku bagi para pelaju.
Perbatasan DIY mulai dijaga sekitar dua pekan lalu. Terdapat tiga pos pengawasan yang terdapat di Kecamatan Temon, Kecamatan Tempel, dan Kecamatan Prambanan. Mulai Jumat (24/4/2020), ketiga pos tersebut dijaga dengan tiga jadwal jaga, yaitu 09.00-12.00, 14.00-17.00, dan 19.00-22.00.
Rata-rata kendaraan dari luar daerah yang diperiksa berjumlah 70-100 unit. Sebagian besar kendaraan dari luar daerah tersebut merupakan pelaju dari kabupaten atau kota di sekitar DIY.
Polda DIY juga menggelar operasi serupa yang dinamai Operasi Ketupat Progo 2020. Operasi tersebut digelar sejak Jumat lalu. Tercatat, sudah ada 119 kendaraan yang diminta putar balik selama operasi diadakan. Sebagian kendaraan berasal dari Jawa Barat dan DKI Jakarta.
”Kalau hari ini (Minggu), total ada 22 kendaraan roda empat yang diminta putar balik. Di Kecamatan Temon, ada 6 kendaraan, Kecamatan Tempel 9 kendaraan, dan Kecamatan Prambanan 7 kendaraan. Semuanya kendaraan roda empat. Asalnya dari Jawa Tengah dan Jawa Barat,” kata Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda DIY Komisaris Besar I Made Agus Prasatya, saat dihubungi terpisah.
Tercatat, sudah ada 119 kendaraan yang diminta putar balik selama operasi diadakan. Sebagian kendaraan berasal dari Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Made menambahkan, Direktorat Lalu Lintas Polda DIY juga tengah memasang kamera dengan teknologi kecerdasan buatan di tiga pos pengawasan. Kamera itu berfungsi merekam dan menghitung kendaraan yang melintas dari zona merah. Saat ini, dua kamera sudah terpasang, yakni di Kecamatan Temon dan Kecamatan Prambanan.
”Kecamatan Tempel akan segera kami pasang selanjutnya. Kamera ini untuk menghitung traffic yang masuk sehingga bisa dilakukan evaluasi terhadap penjagaan perbatasan ini,” kata Made.