Keinginan Masyarakat untuk Mudik Masih Tinggi, Pemeriksaan Diperketat
Meski larangan mudik sudah diberlakukan, keinginan masyarakt untuk mudik ke Jateng masih tinggi. Polisi akan memperketat pemeriksaan setiap kendaraan yang melintas untuk memastikan mereka bukan pemudik.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
BREBES, KOMPAS-Keinginan sebagian masyarakat untuk mudik ke sejumlah daerah di Jawa Tengah masih tinggi meski telah dilarang pemerintah. Pemeriksaan secara ketat akan dilakukan untuk menekan pergerakan pemudik ke Jateng.
Kepolisian Daerah Jateng menetapkan 13 titik pemeriksaan di sejumlah perbatasan untuk menyeleksi kendaraan. Dari jumlah itu, tiga titik pemeriksaan berada di kawasan pesisir pantai utara yakni, gerbang tol Pejagan di Brebes, jalan di Desa Kecipir (Brebes), dan Terminal Tipe A Kota Tegal.
Saat tiba di titik pemeriksaan tersebut, pengendara yang melintas akan didata dan dicek suhu tubuhnya. Jika hasil pendataan mengindikasikan bahwa yang melintas adalah pemudik, maka polisi akan meminta pengendara tersebut untuk memutar arah, kembali ke daerah semula. Spanduk berisi pengumuman terkait adanya pelarangan mudik dan kebijakan pemutarbalikan pemudik juga sudah dipasang di sejumlah gerbang masuk Jateng sebagai upaya sosialisasi.
"Sebelum larangan mudik diberlakukan, 700 ribu pemudik sudah masuk ke Jateng. Semenjak ada pelarangan mudik, 100 ribu pemudik mencoba masuk ke Jateng, tetapi kami minta putar balik ke Jakarta," kata Kapolda Jateng Inspektur Jendral Rycko Amelza Dahniel di Gerbang Tol Pejagan, Rabu (29/4/2020).
Kendati sudah ada pemeriksaan di sejumlah titik, keinginan masyarakat untuk mudik tetap tinggi. Sejumlah pemudik bahkan berusaha menghindari pemeriksaan dengan cara mudik estafet dan mudik menggunakan jasa perjalanan gelap.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Ajun Komisaris Besar Mohamad Syarhan mengatakan, petugas sudah mengetahui modus-modus yang digunakan masyarakat agar bisa tetap mudik. Pihaknya akan lebih ketat memeriksa dan memastikan seluruh kendaraan yang melintas bukan kendaraan pemudik.
Petugas sudah mengetahui modus-modus yang digunakan masyarakat agar bisa tetap mudik. Pihaknya akan lebih ketat memeriksa dan memastikan seluruh kendaraan yang melintas bukan kendaraan pemudik
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020, terhitung tanggal 24 April - 7 Mei masyarakat yang nekat mudik akan diminta untuk memutar arah, kembali ke daerah semula. Sementara itu, pada tanggal 7-31 Mei pemudik yang nekat akan diminta memutar arah dan dikenai sanksi.
"Sanksi yang akan diberikan adalah yang bisa memberikan efek jera. Tujuannya agar pemudik tidak melanjutkan perjalanan ke daerah yang menjadi tujuan mereka," ucap Syarhan.
Karantina
Sementara itu, di Kabupaten Batang, sebanyak 33 orang pemudik dikarantina di Gedung SD Negeri 1 Amongrogo, Kecamatan Limpung. Mereka adalah warga Batang yang pulang dari sejumlah daerah seperti, Batam (Kepulauan Riau) dan Palangkaraya (Kalimantan Tengah).
Bupati Batang Wihaji mengatakan, para pemudik tersebut akan menjalani karantina selama 14 hari. Selama masa karantina, para pemudik akan dipantau kesehatannya.
"Kondisi kesehatan 33 pemudik yang sedang dikarantina sehat. Beberapa orang yang kami anggap rawan terpapar Covid-19 juga akan di rapid test yakni, dua balita dan satu ibu hamil untuk memastikan mereka tidak terpapar," ujar Wihaji.
Menurut Wihaji, di Kabupaten Batang ada sekitar 80 desa yang sudah memiliki tempat karantina mandiri bagi pemudik. Pembangunan tempat-tempat karantina tersebut menggunakan dana desa. Wihaji menambahkan, Pemerintah Kabupaten Batang akan membantu desa-desa yang kesulitan menyuplai bantuan makanan bagi pemudik yang dikarantina.
Hingga Rabu malam, ada tujuh kasus positif Covid-19 di Kabupaten Batang. Dari jumlah tersebut, empat orang dirawat, dua orang sembuh, dan satu orang meninggal dunia. Sebanyak empat dari tujuh pasien positif Covid-19 di Kabupaten Batang merupakan tenaga medis.