65.000 Keluarga Tak Masuk DTKS di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan
Sekitar 65.000 keluarga terdampak Covid-19 di Sidoarjo, Jawa Timur, segera terima bantuan pangan nontunai dari Pemerintah Provinsi Jatim. Pemerintah daerah telah menyelesaikan proses verifikasi data.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Sekitar 65.000 keluarga terdampak pandemi Covid-19 di Sidoarjo, Jawa Timur, segera menerima bantuan pangan nontunai dari Pemerintah Provinsi Jatim. Mereka adalah warga rentan yang tidak terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS.
Kepala Dinas Sosial Sidoarjo Tirto Adi mengatakan, keluarga penerima manfaat bantuan pangan nontunai (BNPT) Pemprov Jatim ini di luar DTKS. Hal itu supaya bantuan benar-benar merata sebab keluarga yang masuk dalam DTKS telah menerima bantuan pangan nontunai yang bersumber dari APBD Sidoarjo.
”Ada alokasi anggaran Rp 39 miliar dari Pemprov Jatim untuk 65.000 keluarga penerima manfaat BNPT di Sidoarjo. Harapannya bisa menyasar masyarakat miskin, rentan miskin, dan terdampak Covid-19 secara keseluruhan,” ujar Tirto Adi.
Tirto berharap, tidak ada masyarakat terdampak Covid-19 di wilayahnya yang tidak menerima bantuan dari pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan melakukan penapisan data keluarga terdampak pandemi.
Pendataan dilakukan berbasis nama dan alamat serta sesuai kondisi riil di lapangan. Proses verifikasi dilakukan oleh tiga pilar plus satu pihak. Tiga pilar itu adalah kepala desa/lurah, babinsa, dan babinkamtibmas. Adapun satu pihak lagi adalah tokoh agama.
Salah satu tujuan pelibatan tokoh agama sebagai verifikator keluarga penerima manfaat adalah untuk menyasar para guru ngaji di kampung yang mayoritas tidak menerima honor tetap. Mayoritas mereka bekerja secara sukarela.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah mendistribusikan BPNT berupa paket bahan pokok kepada 135.572 keluarga penerima manfaat. Pembagian paket bahan pokok senilai Rp 150.000 per paket itu berbasis data pada DTKS Kementerian Sosial. Bantuan ini didistribusikan setiap bulan selama dua bulan.
Salah satu tujuan pelibatan tokoh agama sebagai verifikator keluarga penerima manfaat adalah untuk menyasar para guru ngaji di kampung yang mayoritas tidak menerima honor tetap.
Selama proses penyaluran bantuan 135.000 paket bahan pokok, banyak data yang berkembang di lapangan. Ada data penerima yang kondisi taraf ekonominya sudah meningkat, ada juga penerima yang sudah meninggal. Tim penyalur, yakni pemerintah desa bersama babinsa, babinkamtibmas, dan tokoh agama, langsung mencoret data penerima yang tidak sesuai kondisi riil.
Hal itu untuk mencegah penyaluran bantuan salah sasaran dan konflik sosial di masyarakat karena kecemburuan. Tirto mengakui, idealnya DTKS terus diperbarui. Proses pembaruan data harus melibatkan pemerintah desa karena mereka yang mengetahui kondisi riil di lapangan. Hal yang perlu dicegah adalah adanya pihak yang memanfaatkan bantuan untuk kepentingan politik pribadi, seperti pencalonan kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo Fredik Suharto mengatakan, masyarakat terdampak Covid-19 di wilayahnya juga akan menerima bantuan tunai berupa uang sebesar Rp 600.000 per bulan. Bantuan itu bersumber dari dana desa yang direalokasi untuk penanganan Covid-19.
”Untuk penyaluran bantuan tunai dari dana desa ini masih dibahas mengenai kriteria keluarga penerima manfaat. Harapannya, kriteria penerima manfaat bisa disederhanakan untuk memudahkan realisasi di lapangan,” kata Suharto.
Masyarakat terdampak Covid-19 di Sidoarjo juga akan menerima bantuan tunai Rp 600.000 per bulan. Bantuan itu bersumber dari dana desa yang direalokasi untuk penanganan Covid-19.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Keseshatan Provinsi Jatim, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di Sidoarjo mencapai 129 orang atau bertambah 10 orang dari hari sebelumnya. Adapun jumlah PDP 203 orang dan ODP 784 orang. Sebanyak 45 persen dari pasien yang terkonfirmasi positif berasal dari sumber penularan baru, bukan berasal dari PDP.
Untuk mengefektifkan penanganan Covid-19 dan memutus rantai penyebaran virus korona jenis baru (SARS-CoV-2), Pemkab Sidoarjo telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Selasa (28/4/2020). Namun, dari pantauan, pelaksanaan selama sepekan ini belum maksimal karena masih banyak pelanggaran. Hal terbanyak yang dilanggar yakni soal pemakaian masker, aturan berkendara, jarak fisik, dan jam malam.