Bank Indonesia Antisipasi Dampak Pandemi di Sektor Riil
Bank Indonesia Purwokerto menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk meminimalkan dampak pandemi Covid-19. Di Purbalingga, Bank Indonesia menyerahkan bantuan sembako kepada para pedagang kaki lima.
Oleh
Wilibrordus Megandika Wicaksono
·3 menit baca
PURBALINGGA, KOMPAS — Bank Indonesia menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk ketahanan ekonomi pada masa pandemi Covid-19. Salah satu sektor yang paling diprioritaskan adalah usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Chief Representative Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto Samsun Hadi, Rabu (6/5/2020), mengatakan, pihaknya juga menurunkan suku bunga 7-Days Repo (suku bunga acuan). Tujuannya adalah menambah dana yang beredar di masyarakat yang kemudian bersirkulasi dalam kegiatan ekonomi.
”Ini akan memberi kelonggaran sehingga masyarakat terdampak bisa tetap beraktivitas dan mengurangi beban suku bunga pinjaman ataupun yang lain,” kata Samsun, seperti dikutip dari siaran pers.
Di Purbalingga, Bank Indonesia menyalurkan bantuan 500 paket sembako kepada para pedagang kaki lima. Bantuan tersebut berupa beras, minyak, dan gula. ”Setidaknya ini bisa meringankan beban bagi masyarakat yang terdampak Covid-19,” katanya.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi berterima kasih atas kepedulian Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto kepada masyarakat Purbalingga yang terdampak Covid-19. ”Sesuai kesepakatan, kami akan menyerahkan 500 paket sembako ini kepada para PKL yang ada di Purbalingga,” kata Pratiwi.
Sementara itu, terkait dengan bulan Ramadhan dan menyambut Idul Fitri, Bank Indonesia (BI) Purwokerto juga telah menyediakan uang tunai (cash flow) sebanyak Rp 3,3 triliun kepada perbankan umum. Jumlah itu meningkat sebesar 6,45 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.
Menurut Samsun, dana sebesar itu disiapkan untuk mengantisipasi kebutuhan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. ”Selain itu juga sebagai antisipasi kebijakan stimulus pemerintah yang dilakukan di wilayah eks Karesidenan Banyumas selama penanganan dampak pandemi Covid-19,” ujarnya.
Terkait imbauan pemerintah untuk melakukan physical distancing atau menjaga jarak, Samsun menambahkan, BI mendorong optimalisasi transaksi secara nontunai. Pertama, membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS (QR Code Indonesian Standard) bagi pedagang mikro. Sistem pembayaran yang semula dikenai biaya 0,7 persen diturunkan menjadi 0 persen dan berlaku efektif 1 April-30 September 2020.
Kebijakan kedua adalah menurunkan fee Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dari batas atas maksimal Rp 3.500 menjadi Rp 2.900. Keringanan ini berlaku 1 April-31 Desember 2020.
”Yang ketiga, kami juga melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan cara penurunan batas maksimum suku bunga (dari 2,25 persen menjadi 2 persen per bulan) berlaku efektif 1 Mei,” katanya.
Selain itu, BI juga menurunkan nilai pembayaran minimum dari 10 persen menjadi 5 persen berlaku efektif 1 Mei-31 Desember 2020 dan menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran dari 3 persen atau maksimal Rp 150.000 menjadi 1 persen atau maksimal Rp 100.000 hingga akhir tahun.
”Kami juga mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah dan akselerasi penyaluran dana bansos nontunai program pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja,” ujarnya.