Kasus Positif Tak Bertambah, Pemkot Tegal Bakal Relaksasi Aturan PSBB
Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, berencana merelaksasi sejumlah aturan pemberantasan sosial berskala besar pada pekan kedua perpanjangan PSBB. Relaksasi aturan dilakukan untuk membangkitkan perekonomian yang lesu.
Oleh
KRISTI UTAMI
·4 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Pertambahan jumlah pasien coronavirus disease 2019 atau Covid-19 di Kota Tegal, Jawa Tengah, melambat selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Pekan depan, Pemerintah Kota Tegal berencana merelaksasi sejumlah aturan PSBB pada pekan kedua perpanjangan untuk membangkitan perekonomian.
Selama PSBB diberlakukan, yakni pada 23 April-6 Mei, tidak ada penambahan jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Tegal. Sebelum PSBB diberlakukan, ada tujuh pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di Kota Tegal.
Dari jumlah tersebut, sebanyak empat orang merupakan warga Kabupaten Tegal dan tiga lainnya warga Kota Tegal. Tiga warga Kota Tegal tersebut terdiri dari satu orang dinyatakan sembuh, satu orang meninggal dunia, dan satu orang masih dirawat.
Pada hari terakhir pemberlakuan PSBB, pasien positif Covid-19 asal Kota Tegal yang selama ini dirawat di RS Islam Harapan Anda, Kota Tegal, tersebut dinyatakan sembuh dari Covid-19. Namun, Pemkot Tegal memilih untuk tetap memperpanjang masa pemberlakuan PSBB mulai Kamis (7/5/2020).
”Kami akan memberlakukan masa perpanjangan PSBB mulai hari ini hingga 20 Mei mendatang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi penyebaran Covid-19 di Kota Tegal,” ujar Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi, Kamis.
Jumadi mengatakan, tidak hanya jumlah kasus positif yang menurun selama PSBB. Menurut dia, tren penurunan juga terjadi kepada jumlah pasien dalam pengawasan (PDP). Sebelum PSBB, rata-rata penambahan jumlah PDP berkisar 2-4 orang per hari. Selama PSBB, penambahan jumlah PDP menjadi 1-2 orang per hari.
Sebelum PSBB, rata-rata penambahan jumlah PDP berkisar 2-4 orang per hari. Selama PSBB, penambahan jumlah PDP menjadi 1-2 orang per hari.
Pada minggu kedua masa perpanjangan PSBB, Pemerintah Kota Tegal berencana merelaksasi beberapa aturan yang selama ini ditetapkan dalam PSBB. Sebanyak 49 akses masuk ke Kota Tegal dari beberapa daerah yang selama ini ditutup dengan pembatas beton juga akan kembali dibuka.
Sejumlah tempat usaha yang selama ini dibatasi aktivitasnya juga akan kembali diizinkan menjalankan usahanya seperti semula, dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan.
”Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membangkitkan kembali perekonomian Kota Tegal yang lesu selama pemberlakuan PSBB,” imbuh Jumadi.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengapresiasi keberhasilan Kota Tegal dalam menekan laju penambahan kasus positif Covid-19 selama PSBB. Ganjar berharap Kota Tegal bisa mepertahankan pencapaiannya tersebut sampai akhir pandemi.
Terkait rencana relaksasi aturan PSBB yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal, Ganjar meminta pemerintah kota untuk memastikan semua protokol kesehatan, seperti tidak berkerumun, menjaga jarak, wajib memakai masker, dan wajib mencuci tangan selalu diterapkan.
Menurut Ganjar, wali kota berhak menetapkan aturan yang bisa memaksa masyarakat untuk menaati protokol kesehatan, misalnya dengan cara menetapkan denda kepada para pelanggar.
”Kota Tegal bisa mencontoh Kabupaten Banyumas yang menerapkan denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker. Lalu, untuk perusahaan atau industri, misalnya, yang tidak menerapkan protokol kesehatan tidak boleh membuka usaha atau izin usahanya dicabut,” ujar Ganjar.
Ganjar juga mengingatkan agar Pemerintah Kota Tegal mewaspadai potensi penyebaran kasus Covid-19 dari daerah-daerah di sekitarnya. Sebab, di sejumlah daerah yang berbatasan dengan Kota Tegal masih ada 39 kasus positif.
Hingga Kamis malam, jumlah pasien positif Covid-19 yang masih dirawat di Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes masing-masing sebanyak 16 orang. Adapun di Kabupaten Pemalang masih ada tujuh pasien positif Covid-19 yang masih dirawat.
Dari 39 kasus positif di tiga daerah tersebut, sebanyak 19 di antaranya merupakan mantan peserta Ijtima Ulama Zona Asia di Gowa, Sulawesi Selatan. Ganjar mengistruksikan kepada semua kepala daerah di Jateng membentuk tim khusus untuk mencari informasi terkait eks peserta ijtima ulama tersebut di daerahnya.
”Kepada para alumnus ijtima Gowa, saya mengimbau agar Anda melapor kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah Anda. Dengan melapor, Anda semua sudah membantu kami menekan risiko penyebaran Covid-19," tutup Ganjar.