logo Kompas.id
NusantaraKasus Positif Tak Bertambah,...
Iklan

Kasus Positif Tak Bertambah, Pemkot Tegal Bakal Relaksasi Aturan PSBB

Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, berencana merelaksasi sejumlah aturan pemberantasan sosial berskala besar pada pekan kedua perpanjangan PSBB. Relaksasi aturan dilakukan untuk membangkitkan perekonomian yang lesu.

Oleh
KRISTI UTAMI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5L5TCYVyngbu9EjaMTQlip1E4F4=/1024x692/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FDSC09711_1588857552.jpg
KOMPAS/KRISTI UTAMI

Suasana tempat pemeriksaan atau check point pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jalan Proklamasi, Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (7/5/2020). Pemerintah Kota Tegal memutuskan memperpanjang pemberlakuan PSBB mulai tanggal 7-20 Mei 2020.

TEGAL, KOMPAS — Pertambahan jumlah pasien coronavirus disease 2019 atau Covid-19 di Kota Tegal, Jawa Tengah, melambat selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Pekan depan, Pemerintah Kota Tegal berencana merelaksasi sejumlah aturan PSBB pada pekan kedua perpanjangan untuk membangkitan perekonomian.

Selama PSBB diberlakukan, yakni pada 23 April-6 Mei, tidak ada penambahan jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Tegal. Sebelum PSBB diberlakukan, ada tujuh pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di Kota Tegal.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000