Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat, kembali dibuka setelah ditutup sejak 23 April lalu. Namun, pelayanan hanya untuk operasionalisasi terbatas maskapai penerbangan dan bukan untuk mudik.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·4 menit baca
PRAYA, KOMPAS — Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat, kembali dibuka setelah ditutup sejak 23 April lalu. Namun, pelayanan hanya untuk operasionalisasi terbatas maskapai penerbangan dan bukan untuk mudik.
General Manager Bandara Interansional Lombok (BIL) Nugroho Jati di Praya, Jumat (8/5/2020), mengatakan, mereka siap melayani pembukaan rute beberapa maskapai penerbangan domestik sesuai dengan ketentuan pemerintah. Ketentuan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 tertanggal 6 Mei 2020. Selain itu, juga SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Menurut Nugroho, sesuai SE Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, ketentuan untuk penumpang yang bisa menggunakan penerbangan komersil terbatas itu bukanlah untuk perjalanan mudik.
”Melainkan bagi perjalanan penumpang dalam rangka tugas kedinasan, repatriasi warga negara Indonesia, pelajar, pekerja migran, pemulangan orang dengan alasan khusus, atau pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat,” kata Nugroho.
Selain itu, kata Nugroho, saat pembelian tiket calon penumpang harus melengkapi dokumen, seperti surat tugas dari instansi atau lembaga, surat keterangan bebas Covid-19, serta melaporkan rencana perjalanan yang akan dilakukan. ”Penjualan tiket hanya dilakukan di kantor cabang maskapai penerbangan dan tidak di bandara,” kata Nugroho.
Menurut Nugroho, begitu tiba di bandara, dokumen-dokumen itu akan diverifikasi kembali oleh petugas di area dropzone sebelum penumpang masuk ke dalam terminal. Untuk ketentuan lebih lengkap mengenai persyaratan serta jadwal penerbangan, kata Nugroho, calon penumpang dapat menghubungi kantor cabang atau layanan pelanggan maskapai yang digunakan.
Adapun operasionalisasi terbatas maskapai akan mengikuti jam operasionalisasi BIL, yakni dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 Wita. Dalam pelaksanaannya, protokol kesehatan akan terus mereka terapkan. Termasuk berkoordinasi dengan otoritas bandara, kantor kesehatan pelabuhan, TNI dan Polri, pemerintah daerah, serta Gugus Tugas Covid-19 lewat posko terpadu yang telah disiapkan.
”Sekali lagi, kami ingin menekankan bahwa ijin bagi moda transportasi untuk kembali beroperasi ini bukan bertujuan memperbolehkan masyarakat mudik. Kami mengharapkan masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak dan tidak memenuhi kriteria sebaiknya menunda perjalanan. Kesadaran masyarakat diperlukan untuk mempercepat penanganan Covid-19 ini,” kata Nugroho.
Sejak dibuka kembali pada Kamis kemarin hingga hari ini, belum ada satu pun keberangkatan.
Menurut Communication and Legal Manager Angkasa Pura I BIL Arif Haryanto, sejak dibuka kembali pada Kamis kemarin hingga hari ini, belum ada satu pun keberangkatan. Dua maskapai, yakni Lion Air dan Garuda Indonesia, sebelumnya sudah mengajukan jadwal untuk penerbangan terbatas itu, tetapi kemudian dibatalkan.
Rumah sakit darurat
Menurut Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi, hingga Jumat sore, jumlah kasus positif Covid-19 di NTB 312 orang. Dari jumlah itu, lima orang meninggal dan 81 orang sembuh. Sementara 225 orang masih dirawat.
Jumlah pasien sembuh melonjak dalam dua hari terakhir. Pada Kamis kemarin, jumlah pasien sembuh mencapai 23 orang atau lebih tinggi dari penambahan kasus positif yang hanya 12 orang.
Sementara itu, untuk pasien dalam pengawasan (PDP) menacpai 663 orang dengan perincian 424 orang masih dalam pengawasan, 239 orang sembuh, dan 16 orang meninggal. Sementara orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 5.165 orang yang terdiri dari 518 masih dipantau dan 4.647 sudah selesai pemantauan.
Adapun orang tanpa gejala (OTG), yaitu orang yang punya riwayat kontak dengan pasien positif Covid-19 tetapi tanpa gejala, sebanyak 3.848 orang. Sebanyak 1.983 orang masih dalam pemantauan dan 1.865 sudah selesai pemantauan. Sementara pelaku perjalanan tanpa gejala (PPTG) atau orang yang pernah ke daerah terjangkit Covid-19 mencapai 55.054 orang dengan perincian 7.195 orang masih karantina dan 47.859 orang selesai karantina selama 14 hari.
Gita menambahkan, dalam rangka meningkatkan pelayanan medis ke masyarakat, Pemerintah Provinsi NTB membuka rumah sakit darurat yang secara khusus akan melayani pasien Covid-19.
Menuru Gita, RS Darurat Khusus Covid-19 ini berlokasi di Asrama Haji di kawasan Jalan Lingkar Selatan Mataram. ”RS darurat ini memiliki kapasitas 82 kamar pasien dan 164 tempat tidur. Pasien yang akan dilayani yakni dengan kriteria OTG dan ODP dengan hasil swab positif, PDP ringan yang terkonfirmasi positif serta pasien positif Covid- 19 yang berusia 15 tahun sampai 60 tahun tanpa gejala komobid,” kata Gita.
Tenaga medis dan nonmedis yang bertugas di RS Darurat ini terdiri dari dokter konsultan spesialis paru lima orang, dokter umum 10 orang, perawat 30 orang, analis empat orang, bagian rekam medis empat orang, petugas kebersihan dan keamanan 27 orang, serta tenaga lainnya 10 orang.
”Sementara pasien dengan gejala sedang dan berat tetap dirujuk ke RS rujukan yang ada di seluruh wilayah NTB, baik RS rujukan utama (first line) maupun RS rujukan pendukung (second line). Harapnnya, dengan adanya tambahan RS Darurat Khusus Covid 19 ini, semua pasien Covid-19 di NTB mendapatkan tempat perawatan yang baik dan tepat sehingga bisa mempercepat proses kesembuhannya,” kata Gita.