Perlu Upaya Serius Kendalikan Transmisi Lokal di DIY
Sesudah adanya transmisi lokal Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu upaya serius guna mencegah makin banyak orang yang tertular. Protokol pencegahan Covid-19 harus ditegakkan di tempat umum.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·5 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Dibutuhkan upaya serius guna mencegah makin banyak orang yang tertular penyakit Covid-19 setelah ditemukannya penularan lokal di Daerah Istimewa Yogyakarta. Salah satu upaya serius yang harus dilakukan adalah memastikan berlakunya protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat umum.
”Status transmisi lokal penularan Covid-19 di DIY harus segera diikuti langkah pencegahan masif dan serius,” kata Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana melalui keterangan tertulis yang disampaikan ke media, Jumat (8/5/2020), di Yogyakarta.
Terjadinya transmisi lokal Covid-19 di DIY diumumkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY pada 22 April 2020. Sebelum adanya pengumuman terbuka itu, Pemerintah Daerah DIY menyebutkan kasus Covid-19 di provinsi tersebut merupakan kasus impor dari daerah lain.
Setelah itu, pada 1 Mei 2020, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY mengumumkan transmisi lokal Covid-19 di DIY didominasi oleh tiga kluster besar. Tiga kluster itu adalah kluster Jamaah Tabligh Gunungkidul, kluster Jamaah Tabligh Sleman, dan kluster Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB).
”Setelah adanya transmisi lokal di DIY, Pemda DIY seharusnya melakukan langkah-langkah lebih serius untuk mencegah bertambahnya jumlah orang yang menderita Covid-19,” kata Huda. Namun, Huda menilai langkah pencegahan yang lebih serius dan masif tersebut belum terlihat hingga saat ini.
”Saat ini belum ada perubahan signifikan terkait tindakan pencegahan apabila dibandingkan ketika belum terjadi transmisi lokal. Langkah dan kebijakannya masih umum dan sama saja, padahal kondisinya sudah sangat berbeda,” ungkap Huda yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Menurut Huda, belum adanya langkah pencegahan serius itu, antara lain, terlihat dari masih ramainya tempat umum di DIY. Selain itu, masih banyak warga yang tidak disiplin menerapkan protokol tetap pencegahan Covid-19, misalnya memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan, saat beraktivitas di tempat umum.
”Tempat umum tetap saja ramai dan tidak teratur dalam penerapan protap (protokol tetap) pencegahan. Beberapa pasar tradisional dan pasar modern juga ramai sekali dan minim pelaksanaan protap pencegahan. Banyak warga tidak pakai masker, tidak jaga jarak, dan sebagainya, seolah tidak ada apa-apa,” papar Huda.
Masih ramai
Berdasarkan pantauan Kompas, selama beberapa minggu terakhir, jalanan di kawasan Kota Yogyakarta memang lebih ramai dibandingkan pada masa awal munculnya kasus Covid-19 di DIY, pertengahan Maret lalu. Kondisi itu, antara lain, terlihat di Jalan Kusumanegara, Kota Yogyakarta. Di jalan itu terjadi antrean panjang kendaraan bermotor di persimpangan yang dilengkapi lampu lalu lintas.
Selain itu, keramaian juga terjadi di sebagian pasar swalayan di Yogyakarta. Berdasarkan pantauan Kompas beberapa hari lalu, salah satu pasar swalayan di Yogyakarta sangat ramai pada malam hari.
Di pasar swalayan itu memang sudah diterapkan protokol pencegahan Covid-19, misalnya dengan pemeriksaan suhu tubuh pengunjung. Selain itu, pengunjung juga diwajibkan mencuci tangan sebelum masuk untuk berbelanja. Namun, karena kondisi sangat ramai, pengunjung kesulitan menjaga jarak.
Huda menambahkan, adanya dugaan penularan Covid-19 di sebuah toko grosir di Kabupaten Sleman, DIY, beberapa waktu lalu, harus menjadi pelajaran. Dalam kasus itu, ada sejumlah pegawai toko grosir yang dinyatakan reaktif saat menjalani tes cepat (rapid test). Mereka menjalani tes cepat setelah adanya satu pegawai yang dinyatakan positif Covid-19.
”Peristiwa terakhir di salah satu pusat perbelanjaan di Sleman ini cukup menjadi pelajaran. Sangat dikhawatirkan hal ini akan menjalar ke tempat lain jika tidak ada pencegahan masif,” ungkap Huda.
Oleh karena itu, Huda mengatakan, Pemda DIY mesti melakukan tindakan pencegahan secara masif dengan menegakkan protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat umum. Upaya itu bisa dilakukan dengan mewajibkan pengunjung pasar tradisional dan pasar modern di DIY memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
”Tidak ada pilihan lain saat ini harus masif lakukan tindakan pencegahan dengan penyadaran massal kepada warga di tempat umum, juga menegakkan protap kesehatan. Sebagai contoh, orang yang tidak bermasker dilarang masuk pasar, dilarang masuk perbelanjaan, dan sebagainya,” tutur Huda.
Pembubaran kerumunan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Noviar Rahmad mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk mengurangi risiko penularan Covid-19. Salah satunya dengan membubarkan kerumunan warga di sejumlah tempat. Hal ini karena kerumunan warga bisa menjadi salah satu sumber penularan Covid-19.
”Sampai 5 Mei 2020, sudah ada sekitar 1.700 kerumunan. Sebelum kami membubarkan kerumunan, warga kami ukur suhu tubuhnya dulu,” ujar Noviar. Dia menyebut sebagian besar kerumunan warga ituada di wilayah perkotaan Yogyakarta.
Noviar menambahkan, pihaknya juga memberi peringatan kepada 37 tempat usaha di DIY karena belum menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Para pemilik tempat usaha itu diminta menandatangani surat pernyataan akan menaati aturan mengenai pencegahan Covid-19. Sebagian besar tempat usaha yang diberi peringatan itu adalah warung makan dan kedai kopi.
Pihaknya memberi peringatan kepada 37 tempat usaha di DIY karena belum menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Apabila pemilik usaha yang menandatangani surat pernyataan itu masih melanggar, mereka akan diberi surat teguran satu hingga tiga. Setelah adanya surat teguran ketiga dan mereka masih melanggar, Satpol PP DIY akan mengusulkan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mencabut izin usaha mereka.
”Kami sebenarnya tidak melarang pelaku usaha berjualan, tetapi harus memberlakukan physical distancing (menjaga jarak fisik). Misalnya, kursi-kursi terlalu berdekatan, kami tarik agar ada jarak,” ujar Noviar.
Selain pembubaran kerumunan dan peringatan kepada tempat usaha, Satpol PP DIY bersama aparat TNI dan Polri juga terus mengedukasi masyarakat mengenai protokol pencegahan Covid-19. Saat melakukan edukasi, aparat Satpol PP kerap memberikan masker kepada warga yang tidak memakai masker ketika beraktivitas di tempat umum.