Petugas di Jawa Barat Waspadai Pemudik yang Mendompleng
Orang dengan kepentingan tertentu dapat bepergian menggunakan transportasi publik dan kendaraan pribadi selama larangan mudik 6-31 Mei 2020. Petugas di Jawa Barat mewaspadai pemudik yang menyiasati aturan ini.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Orang dengan kepentingan tertentu dapat bepergian menggunakan transportasi publik dan kendaraan pribadi selama larangan mudik pada 6-31 Mei 2020. Petugas di Jawa Barat akan memeriksa pemudik yang menyiasati aturan ini seperti dengan mendompleng kendaraan antardaerah.
Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, orang yang bekerja di lembaga pemerintah dan swasta diperbolehkan melintas selama larangan mudik. Namun, hanya yang menjalankan tugas percepatan penanganan Covid-19, pelayanan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, dan fungsi ekonomi penting yang diperbolehkan.
”Petugas akan teliti memeriksa persyaratannya, seperti surat tugas dan surat keterangan negatif Covid-19. Kami mewaspadai modus-modus pemudik, salah satunya mendompleng kendaraan antardaerah,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Jabar Hery Antasari di Bandung, Sabtu (9/5/2020) malam.
Hery mengatakan, meskipun terdapat pengecualian kendaraan yang diperbolehkan melintas, mudik tetap dilarang. Oleh sebab itu, dia mengimbau masyarakat untuk tidak mudik demi memutus rantai penyebaran Covid-19.
”Leading sector-nya ada di kepolisian. Petugas gabungan di lapangan selalu diingatkan untuk tidak langsung percaya dengan alasan pengendara. Harus diperiksa surat-surat persyaratannya,” ujarnya.
Tanpa surat persyaratan itu, pengemudi akan diminta memutar balik. Penyortiran kendaraan dilakukan di posko pengawasan, baik yang melalui jalan arteri maupun tol.
Meskipun terdapat pengecualian kendaraan yang diperbolehkan melintas, mudik tetap dilarang.
Hery menuturkan, pemeriksaan kelengkapan surat persyaratan itu sudah dilakukan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebab, pengecualian kendaraan yang diperbolehkan melintas sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Jabar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
”Secara garis besar poin pengecualiannya sudah ada di peraturan gubernur. Hanya bedanya tentang persyaratan repatriasi pekerja migran,” ujarnya.
Hery menjelaskan, petugas gabungan telah menyiapkan banyak titik pemeriksaan. Di jalan utama dan perbatasan Jabar, setidaknya ada 25 titik pemeriksaan. Selain itu, ada 232 titik pemeriksaan milik kabupaten/kota untuk penyekatan akses wilayah.
Tetap sepi
Walaupun transportasi publik yang membawa penumpang dengan kepentingan tertentu mendapat izin beroperasi, Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, tetap sepi. Hanya terdapat beberapa angkutan umum rute kawasan Bandung Raya.
Sementara terminal yang melayani perjalanan luar daerah tidak beroperasi. Mayoritas loket perusahaan otobus tutup.
Sebelumnya Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, larangan mudik adalah satu dari tiga kunci untuk menekan penyebaran Covid-19 di Jabar. Dua kunci lainnya adalah pelaksanaan PSBB yang disiplin dan tes masif.
PSBB bertujuan untuk mengurangi pergerakan manusia. Sementara larangan mudik diyakini dapat menekan kasus impor dari zona merah, sedangkan tes masif dilakukan untuk memetakan persebaran Covid-19.
Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar atau Pikobar yang diperbarui Sabtu pukul 19.43, kasus positif Covid-19 di Jabar berjumlah 1.437 orang. Sebanyak 202 orang sembuh dan 95 orang meninggal.