Menjelang PSBB, Kabupaten Buol Siapkan Bansos untuk 27.000 Keluarga
Pemkab Buol, Sulteng, segera menerapkan PSBB menyusul disetujuinya usulan itu oleh Kementerian Kesehatan. Jaring pengaman untuk warga rentan telah disiapkan.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·3 menit baca
PALU, KOMPAS — Kementerian Kesehatan menyetujui usulan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Pemerintah setempat mempersiapkan segala hal untuk mendukung kebijakan tersebut, termasuk menyalurkan bantuan sosial sebagai jaring pengaman untuk warga terdampak mulai Senin (11/5/2020).
Surat keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terbit pada Sabtu (9/5). Dalam surat tersebut, usulan PSBB Buol diterima karena data menunjukkan terjadi perkembangan dan penyebaran Covid-19 yang signifikan disertai dengan kejadian transmisi lokal.
Hasil kajian lainnya terkait ketersediaan anggaran dan rencana jaring pengaman sosial juga menunjukkan pemerintah setempat siap untuk penerapan PSBB. Buol menjadi daerah pertama yang akan menerapkan PSBB di Sulteng.
PSBB adalah mekanisme untuk membatasi aktivitas sosial dan ekonomi warga untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. PSBB ditetapkan dengan peraturan kepala daerah setempat yang disetujui Menteri Kesehatan.
PSBB ditetapkan dengan kajian atau analisis akademis yang ketat, antara lain aspek epidemiologis, seperti laju penularan penyakit, termasuk adanya penularan lokal (transmisi lokal), ketersediaan logistik, dan fasilitas kesehatan. Langkah itu disertai dengan paket bantuan untuk warga terdampak.
Hingga Minggu (10/5), jumlah kasus Covid-19 di Buol sebanyak 37 kasus dari total 83 kasus di seluruh Sulteng. Selain itu, tak kurang dari 50 orang tanpa gejala terkait Covid-19 yang reaktif berdasarkan hasil pemeriksaan cepat diisolasi di rumah susun sewa di Buol.
Anggaran untuk jaring pengaman sosial atau bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan miskin sebesar Rp 30 miliar.
Memenuhi salah satu persyaratan PSBB, Bupati Buol Amiruddin Rauf memastikan anggaran untuk jaring pengaman sosial atau bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan miskin sebesar Rp 30 miliar. Angggaran tersebut berasal dari Kementerian Sosial, bantuan dari APBD Provinsi Sulteng, APBD Buol, dana kelurahan, serta dana desa.
Sementara bantuan sosial yang berupa bahan pokok menyasar sekitar 27.000 keluarga. ”Selain bantuan dari Kementerian Sosial yang sedang berlangsung, distribusi bantuan tersebut digulirkan secara bertahap, Senin (11/5),” ujarnya di Buol, saat dihubungi dari Palu, Sulteng, Minggu (10/5).
Amiruddin menyatakan, dengan terbitnya surat keputusan menteri, pihaknya menyiapkan peraturan bupati yang mengatur teknis PSBB. Peraturan tersebut segera dikirim ke Gubernur Sulteng untuk disetujui, termasuk terkait tanggal pelaksanaan PSBB.
Sebelum resmi diterima Kementerian Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Buol sudah mulai menyosialisasikan PSBB dalam seminggu terakhir. PSBB yang secara rinci akan diatur dalam peraturan bupati lebih menguatkan lagi langkah-langkah selama ini dan sejumlah hal baru yang intinya memperkuat upaya memutus rantai penularan Covid-19.
Rincian tersebut, misalnya, jumlah penumpang di dalam kendaraan umum dan pribadi, perketat jaga jarak di pasar dan pertokoan. Sementara pengaturan lain selama ini sudah diterapkan, seperti pengawasan dan pemeriksaan kesehatan di pos-pos masuk di jalan raya.
Kabupaten Buol berjarak sekitar 350 kilometer arah utara Palu, ibu kota Sulteng. Kabupaten itu berbatasan dengan Provinsi Gorontalo dan berhadapan dengan Laut Sulawesi. Jumlah penduduknya sekitar 130.000 jiwa dengan jumlah orang miskin 36.000 jiwa. Sektor perikanan dan pertanian menjadi andalan Kabupaten Buol.
Juru Bicara Pusat Data dan Informasi Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulteng yang juga Juru Bicara Gubernur Sulteng, Haris Kariming, menyatakan, dengan terbitnya keputusan Menteri Kesehatan, semua aspek yang dipersyaratkan telah terpenuhi. Pemerintah Provinsi Sulteng telah menerima surat tersebut melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng. ”Dengan begitu, Pemerintah Kabupaten Buol harus menyiapkan langkah-langkah untuk sosialisasi dan koordinasi demi pelaksanaan PSBB,” katanya.
Moh Zukri (40), warga Buol, mendukung penerapan PSBB untuk memutus rantai penularan kasus. Sosialisasi diharapkan segera dilakukan agar warga memilki gambaran untuk bisa menyesuaikan diri.
Bagi Zukri, PSBB tepat karena pemerintah akan memiliki wewenang lebih dalam menerapkan dan mengawasi jalannya aturan. Masih banyak warga yang tidak disiplin, misalnya, masih berkontak langsung saat mengunjungi orang tanpa gejala (OTG) dan orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien positif Covid-19 yang dikarantina.
”Pemerintah harus memanfaatkan momentum ini dengan lebih baik, terutama untuk menegakkan kedisiplinan warga dan meningkatkan kualitas layanan terhadap warga yang harus dikarantina,” katanya. Adapun terkait jaring pengaman sosial, ia menyatakan, pemerintah berkewajiban untuk mengurusnya. Ini menjamin pemenuhan kebutuhan hidup warga yang paling terdampak pandemi Covid-19.