Kalimantan Barat Hanya Layani Penerbangan dari Jakarta
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat baru membuka layanan penerbangan komersial dari Jakarta menuju Pontianak. Adapun penerbangan dari rute lain belum diperbolehkan.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Kendati sejumlah moda transportasi publik mulai diperbolehkan beroperasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat hanya membuka layanan penerbangan dari Jakarta menuju Bandara Supadio Pontianak. Penerbangan rute lain belum diterima.
”Kami hanya menerima penerbangan dari Jakarta karena pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta sudah ketat. Sementara dari rute lain belum diterima,” ujar Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Senin (11/5/2020), di Pontianak.
Meskipun penerbangan dari Jakarta diperbolehkan mendarat di Pontianak, penumpang harus memiliki tiket pulang-pergi. Penumpang harus segera kembali ke Jakarta ketika urusan mereka di Pontianak selesai.
”Mudik tetap tidak diperbolehkan. Kalau bandel, akan kami isolasi 21 hari. Kami telah menyiapkan tempat isolasi di Mes Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Korps Pegawai Republik Indonesia. Totalnya bisa menampung 250 orang,” ujar Sutarmidji.
Persyaratan kedatangan dan keberangkatan bagi penumpang di Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat.Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar H Manto menuturkan, kedatangan dan keberangkatan penerbangan sudah beroperasi di Bandara Supadio Pontianak sejak Jumat (9/5/2020) dengan jumlah kedatangan empat orang dan keberangkatan enam orang.
Pada Minggu (10/5/2020) tercatat, kedatangan dua orang dan keberangkatan 115 orang. Demikian juga di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Kamis (7/5/2020) sudah ada 83 penumpang yang berangkat keluar Kalbar.
Penumpang penerbangan dari Jakarta setelah urusan di Pontianak selesai harus segera pulang sebelum Lebaran 24 Mei. (H Manto-Dishub Kalbar)
”Penumpang penerbangan dari Jakarta setelah urusan di Pontianak selesai harus segera pulang sebelum Lebaran 24 Mei. Jika melanggar persyaratan, akan dikarantina sesuai ketentuan atau dipulangkan paksa ke bandara asalnya,” kata Manto.
Penumpang dari luar Kalbar juga harus memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 04 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Penumpang pesawat terbang yang akan berangkat dari Pontianak hendaknya hadir di bandara empat jam sebelum terbang. Sebab ada persyaratan yang harus diperiksa petugas, misalnya verfikasi dokumen kelengkapan. Jika dokumen dinyatakan lengkap, baru ke tahap pemeriksaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan. Setelah itu, baru dibolehkan check-in ke konter maskapai.
Adapun di pos lintas batas negara (PLBN), jumlah warga yang melintas ke Kalbar sempat menurun saat moda transportasi laut dan udara dihentikan. Belakangan, jumlahnya perlahan kembali meningkat. Di PLBN Aruk, Kabupaten Sambas, misalnya, jumlah yang melintas di atas 100 orang per hari.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Senin (11/5/2020) pukul 08.00, jumlah kasus konfirmasi Covid-19 di Kalbar 120 orang. Sebanyak 22 orang dirawat, 84 diisolasi ketat, 11 orang sembuh, dan tiga orang meninggal.
Adapun jumlah kasus konfirmasi terbanyak masih di Kota Pontianak 68 orang. Kemudian, orang dalam pemantauan (ODP) 361 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) 26 orang, dan orang tanpa gejala (OTG) satu orang. Kemudian, diikuti Kota Singkawang kasus konfirmasi Covid-19 sebanyak 10 orang, ODP 367 orang, dan PDP empat orang.