Kasus Masih Tinggi, Sumbar Tidak Longgarkan PSBB
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum akan melonggarkan PSBB meskipun ada wacana pemerintah pusat untuk relaksasi PSBB.
PADANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum akan melonggarkan pembatasan sosial skala besar atau PSBB meskipun ada wacana pemerintah pusat untuk relaksasi PSBB. Pelaksanaan PSBB di Sumbar justru semakin diperketat karena angka penambahan kasus positif Covid-19 di provinsi itu masih tinggi.
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, di Padang, Senin (11/5/2020), mengatakan, wilayah Sumbar sudah zona merah Covid-19 dan angka kasus terus bertambah. Oleh sebab itu, pelaksanaan PSBB tahap kedua yang berlangsung 6-29 Mei tidak akan dilonggarkan.
”Gubernur sudah sampaikan tidak ada pelonggaran. Malah, (kami) justru memperketat sekarang ini. Istilah mudik tidak ada. Tidak ada pelonggaran, kami harus konsisten melakukan aturan itu di lapangan,” kata Nasrul.
Hingga Senin ini, jumlah kasus positif Covid-19 di Sumbar mencapai 299 orang. Sejak Senin (4/5) hingga Minggu (10/5), rata-rata tambahan kasus per hari sebanyak 14-15 orang. Dari total 299 kasus itu, sebanyak 17 orang meninggal, 67 orang sembuh, 130 orang dirawat di berbagai rumah sakit, 37 orang isolasi mandiri, 14 orang isolasi di Balai Pelatihan Kesehatan Sumbar, dan 34 orang isolasi di Badan Pengelolaan SDM Sumbar.
Selain tambahan kasus yang masih tinggi, kata Nasrul, wilayah yang terpapar Covid-19 di Sumbar juga semakin luas. Hingga Senin ini, sebanyak 16 kabupaten/kota dari total 19 kabupaten/kota sudah ada temuan kasus. Hanya Sawahlunto, Sijunjung, dan Solok (kota) yang belum ada temuan kasus Covid-19.
Nasrul melanjutkan, petugas Pemprov Sumbar, antara lain dinas perhubungan, dinas kesehatan, satpol PP, serta kesbangpol, kembali terlibat dalam penjagaan di perbatasan provinsi menemani personel Polri dan TNI hingga 29 Mei 2020. Hal itu sesuai surat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat kepada Pemprov Sumbar.
”Selasa (12/5) besok, kami rapat terpadu dengan TNI, Polri, Lantamal, termasuk TNI Angkatan Udara. Juga akan dibagi tugas, penjagaan perbatasan darat siapa yang tanggung jawab, laut siapa, udara siapa. Alasan dari gugus tugas di Jakarta terkait kebijakan ini barangkali agar ada perpanjangan tangan gubernur sebagai ketua gugus tugas di provinsi di tim terpadu itu supaya lebih efektif pelaksanaannya,” ujar Nasrul.
Untuk melonggarkan PSBB, kami belum berani dengan kondisi begini.
Secara terpisah, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan, situasi di Bukittinggi saat ini belum memungkinkan untuk pelonggaran PSBB. Setelah sekitar sebulan tanpa tambahan kasus, belakangan ada tambahan empat kasus positif Covid-19 di kota itu sehingga total menjadi 10 kasus (lima sembuh, satu meninggal). Sebagian kasus positif Covid-19 di Bukittinggi merupakan penularan dari luar daerah.
Tambahan empat kasus positif Covid-19 tersebut adalah satu mahasiswa dari Jakarta yang pulang ke Bukittinggi pada 24 April 2020, dua tenaga kesehatan di Puskesmas Baso, dan satu tenaga penunjang di RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi. Sementara itu, dari enam kasus sebelumnya, tiga di antaranya merupakan kasus luar daerah, yaitu suami-istri peserta tabligh akbar di Malaysia dan satu anggota polisi yang mengikuti pelatihan di Sukabumi.
”Untuk melonggarkan PSBB, kami belum berani dengan kondisi begini. Namun, apa pun kebijakan pemerintah pusat, pemda tidak mungkin pula menantang itu. Tentu pemerintah pusat sudah mengkaji buruk-baiknya (wacana) kebijakan (pelonggaran PSBB) itu. Tentu pemerintah pusat punya dasar untuk melakukannya. Yang penting bagi kami di daerah, saya punya prinsip, apa pun bentuknya harus siap,” kata Ramlan.
Ramlan melanjutkan, selagi belum ada kebijakan resmi terbaru dari pemerintah pusat terkait PSBB, Pemkot Bukittinggi tetap menerapkan PSSB sesuai aturan berlaku. Dibandingkan PSBB tahap pertama (22 April-5 Mei 2020), PSBB tahap kedua lebih ketat, terutama dalam penjagaan di perbatasan kota.
Menurut Ramlan, pada PSBB tahap kedua, kendaraan dari daerah-daerah terjangkit, seperti dari Padang dan Padang Panjang, tidak diperkenankan masuk ke Bukittinggi. Pada PSBB tahap pertama, kendaraan dari daerah tersebut masih diperbolehkan.
Baca juga: Mengenal Lebih Dalam Virus Korona Penyebab Covid-19
Penegakan aturan soal penggunaan masker juga lebih tegas. Menurut Ramlan, tidak ada toleransi bagi masyarakat yang keluar rumah tanpa masker. Jika ditemukan, mereka harus membeli masker dulu atau disuruh pulang.
Pesawat komersial
Terkait beroperasinya kembali pesawat komersial, Nasrul mengatakan, itu memang sudah diperbolehkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat. Namun, semua penumpang yang datang ataupun berangkat harus memenuhi syarat. Jika tidak memenuhi syarat, penumpang yang datang/pergi disuruh kembali atau tidak boleh berangkat.
”Kami minta dinas perhubungan agar semua petugas di bandara mempunyai (formulir) ceklis apakah penumpang ini sesuai aturan. Kalau tidak sesuai, mereka harus kembali. Harus ditegakkan aturan itu. Padang ini sekarang sudah zona merah jadi kita tidak main-main lagi,” kata Nasrul.
Menurut Nasrul, penumpang yang boleh naik pesawat komersial antara lain petugas pelayanan percepatan penanganan Covid-19; petugas pelayanan sektor pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum (TNI/Polri); petugas pelayanan kesehatan; dan petugas pelayanan dasar. Pemprov Sumbar akan menjabarkan profesi apa saja yang diperkenankan menumpang pesawat komersial.
Selain itu, lanjut Nasrul, syarat lainnya yang harus dipenuhi penumpang adalah surat tugas dari instansi tempat penumpang bekerja. Penumpang juga harus bebas Covid-19 dengan menunjukkan surat keterangan hasil tes cepat (rapid test) atau tes usap (swab) hidung dan tenggorokan yang dikeluarkan instansi yang berwenang.
Namun, karena harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku, penumpang tetap sepi.
Fendrick Sondra dari Bagian Humas PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau mengatakan, penerbangan komersial dari/ke Jakarta di Bandara Internasional Minangkabau mulai kembali beroperasi sejak 29 April 2020. Namun, penerbangan tidak berlangsung tiap hari dan penumpangnya sedikit. Penerbangan setiap hari baru dimulai dua hari terakhir.
Senin ini, menurut Fendrick, ada delapan penerbangan yang dijadwalkan, yaitu enam dari/ke Jakarta dan dua dari/ke Batam. Namun, dua penerbangan dari/ke Batam dibatalkan. Kemungkin besar tidak ada penumpang ataupun kargo.
”Hari ini ada Citilink, Batik Air, dan Garuda yang datang dan berangkat dari/ke Jakarta. Namun, karena harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku, penumpang tetap sepi. Yang datang hari ini 13 orang dengan Batik Air, 6 orang dengan Citilink, dan 50 orang dengan Garuda Indonesia,” kata Fendrick. Terkait jumlah penumpang yang berangkat, belum ada laporan data resmi.
Akan tetapi, menurut Fendrick, jika dibandingkan sebelum adanya penghentian penerbangan pada 25 April 2020, jumlah penumpang saat ini sangat sepi. Sebelum adanya penghentian penerbangan, jumlah penumpang datang/berangkat di Bandara Internasional Minangkabau berkisar 1.000-1.800 orang per hari.
Menurut Fendrick, berdasarkan data yang diterima, penumpang dari/ke Jakarta di Bandara Internasional Minangkabau semuanya ada kepentingan dinas pulang ataupun pergi. Sebagian besar penumpang yang datang ataupun berangkat hendak pulang dinas ke tempat asal mereka.
”Surat-surat yang diajukan, sesuai standar, makanya mereka bisa berangkat. Kemarin ada tiga yang tidak punya surat keterangan hasil negatif rapid test dan swab akhirnya tidak diperbolehkan berangkat,” ujar Fendrick.
Baca juga: Penerbangan Dibuka dengan Pembatasan, Pemerintah Tetap Melarang Mudik