Relaksasi PSBB di Tegal Tetap Mengacu Protokol Kesehatan
Pemerintah Kota Tegal, Jateng, berencana merelaksasi aturan pembatasan sosial berskala besar pada 15 Mei mendatang untuk memulihkan kondisi perekonomian masyarakat. Kendati demikian, protokol kesehatan tetap dijalankan
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, berencana merelaksasi aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB tahap kedua. Relaksasi aturan tersebut tidak akan mengganggu protokol kesehatan yang telah ditetapkan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, pada Rabu (6/5/2020), mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 443/066/2020 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB tahap pertama diberlakukan pada 23 April-6 Mei 2020. Adapun PSBB tahap kedua mulai berlaku 7-20 Mei 2020.
Pada pertengahan PSBB tahap dua, yakni 15 Mei, Pemerintah Kota Tegal akan merelaksasi aturan dalam PSBB. Relaksasi tersebut meliputi pembukaan sejumlah ruas jalan yang selama ini ditutup dengan pembatas beton dan penyalaan kembali lampu penerangan jalan yang selama ini dimatikan. Relaksasi lain berupa pencabutan aturan pembatasan waktu operasional pusat perbelanjaan yang sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 WIB, serta pencabutan aturan larangan restoran melayani makan di tempat.
Dedy Yon Supriyono mengatakan, relaksasi ini dilakukan atas pertimbangan bahwa sudah tidak ada lagi warga Kota Tegal yang dirawat akibat positif Covid-19. Selama penerapan PSBB tahap pertama, kurva penambahan pasien dalam pengawasan juga menurun dari rata-rata 2-4 orang per hari menjadi rata-rata 1-2 orang per hari.
”Kami melakukan relaksasi untuk memulihkan kembali perekonomian masyarakat yang sempat terpuruk selama masa isolasi wilayah dan PSBB. Relaksasi ini akan diimbangi dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat,” kata Dedy di Balai Kota Tegal, Senin (11/5/2020).
Kami melakukan relaksasi untuk memulihkan kembali perekonomian masyarakat yang sempat terpuruk selama masa isolasi wilayah dan PSBB. (Dedy Yon Supriyono)
Dedy menjelaskan, seluruh pusat perbelanjaan, hotel, restoran, pasar tradisional, dan pusat usaha lainnya diwajibkan untuk menyediakan bilik sterilisasi, alat pengecek suhu, dan wastafel. Sebelum masuk ke tempat-tempat tersebut, pengunjung dan karyawan wajib disterilkan.
”Selain itu, penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah juga diwajibkan. Kalau tidak memakai masker tidak boleh beraktivitas di luar rumah,” tutur Dedy.
Menurut Dedy, pihaknya akan menggelar patroli rutin untuk memastikan seluruh protokol kesehatan dijalankan. Dedy dan jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga akan menginspeksi pusat-pusat keramaian dan akan menegur langsung pengusaha ataupun masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Langkah Pemkot Tegal merelaksasi aturan PSBB disambut baik para pelaku usaha di Kota Tegal. Dalam rapat koordinasi terkait relaksasi aturan PSBB yang digelar oleh Pemerintah Kota Tegal, para pelaku usaha Kota Tegal sepakat untuk menerima kondisi normal baru dalam menjalankan usahanya.
”Kami sudah mempersiapkan diri untuk beradaptasi dengan kondisi normal baru, seperti jaga jarak, memakai masker, cuci tangan, dan pengecekan suhu. Peralatan-peralatan untuk menunjang normal baru juga sudah kami siapkan,” ujar Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Kota Tegal Saunan Rasyid.
Dalam pemberlakukan PSBB tahap dua, Pemkot Tegal akan menyalurkan kembali bantuan sosial kepada 24.089 keluarga miskin dan terdampak pandemi Covid-19. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan jumlah penerima bantuan sosial yang disalurkan pada 20-22 April, yakni 16.365 keluarga.
Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi mengatakan, pertambahan jumlah penerima bantuan ini terjadi karena adanya penyesuaian non-Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (non-DTKS).
Dalam pemberlakukan PSBB tahap dua, Pemkot Tegal akan menyalurkan kembali bantuan sosial kepada 24.089 keluarga miskin dan terdampak pandemi Covid-19.
”Selain bantuan dari pemerintah kota, masyarakat juga akan mendapat bantuan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Bentuk bantuannya antara lain Program Keluarga Harapan, Bantuan Sosial Tunai, dan Bantuan Pangan Nontunai,” ucap Jumadi.
Menurut Jumadi, dari total 90.250 keluarga yang ada, sebanyak 54.000 keluarga akan mendapat bantuan baik dari pemerintah kota, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat pada bulan ini.