Di tengah adanya rencana pelonggaran sejumlah aturan terkait pembatasan sosial, Pemerintah Provinsi Sulteng masih tetap menerapkan kebijakan itu untuk mengerem laju penularan kasus Covid-19.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·3 menit baca
PALU, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tetap menerapkan pembatasan sosial ketat seiring terus meningkatnya kasus positif Covid-19. Pembatasan ini harus dilakukan agar grafik kasus korona segera melandai.
Pembatasan sosial yang selama ini diterapkan adalah pengalihan kegiatan belajar di rumah, bekerja di rumah untuk sebagian aparatur sipil negara, pengawasan kerumunan, dan pengetatan lalu lintas orang dan barang yang disertai penutupan perbatasan antarprovinsi dan antarkabupaten/kota pada pukul 20.00 Wita hingga 06.00 Wita.
Terbaru, pemerintah meminta Kementerian Perhubungan untuk menunda beroperasi kembalinya pesawat dan kapal laut penumpang hingga 1 Juni.
Di Kabupaten Buol segera diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Menteri Kesehatan telah menyetujui usulan penerapan PSBB.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Sulteng sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sulteng Jumriani Yunus, di Palu, Sulteng, Senin (11/5/2020), menyatakan, pembatasan sosial masih tetap diterapkan. Kasus positif di Sulteng masih terus bertambah signifikan sehingga pembatasan sosial mutlak dilakukan agar kasus tidak terus meningkat.
Hingga Senin (11/5/2020), jumlah kasus positif di Sulteng sebanyak 83 kasus. Kasus terbanyak ada di Buol dengan jumlah 37 kasus. Tiga belas orang dinyatakan sembuh, tiga orang meninggal karena Covid-19.
Potensi tambahan kasus masih terjadi karena ada 153 orang dalam pemantauan (ODP) dan 35 pasien dalam perawatan yang menunggu hasil swap (pemeriksaan sampel usap tenggorokan).
Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng Haris Kariming menyatakan, pihaknya masih menunggu tanggapan atau balasan dari Kementerian Perhubungan terkait permintaan untuk menunda beroperasinya pesawat dan kapal laut penumpang untuk tujuan-tujuan khusus. Penundaan beroperasinya moda transportasi antarkota tersebut bertujuan untuk mencegah meningkatnya penularan kasus di Sulteng.
Beroperasinya bandara bisa menambah beban pemerintah daerah dalam berperang melawan Covid-19.
Inisiatif Pemerintah Provinsi Sulteng untuk menunda beroperasinya penerbangan dan kapal laut didukung sebagian masyarakat. Ketua Pengurus Daerah Muslimin Indonesia Kota Palu Soddiq Djatola menyatakan, langkah tersebut untuk menyelamatkan warga dari penularan penyakit.
”Beroperasinya bandara bisa menambah beban pemerintah daerah dalam berperang melawan Covid-19. Kasus transmisi lokal saja cukup banyak, jangan sampai bukanya bandara memperparah situasi,” ujarnya.
Terkait usulan peraturan Bupati Buol yang mengatur PSBB, Haris menyatakan, hingga saat ini dokumen tersebut belum diterima. Peraturan itu harus disetujui gubernur untuk penerapan teknis PSBB.
Bupati Buol Amiruddin Rauf sebelumnya menyatakan, pihaknya akan mengirimkan peraturan tersebut ke Gubernur Sulteng, Senin ini. Berbagai persiapan tengah dilakukan Pemerintah Kabupaten Buol dalam rangka pemberlakukan PSBB, antara lain penyaluran bantuan sosial sebagai jaring pengaman terhadap warga terdampak Covid-19 dan sosialisasi peraturan.
Pemerintah juga menyiapkan stok beras setidaknya untuk jangka tiga bulan ke depan sebanyak 3.400 ton. Kebutuhan beras kabupaten tersebut sekitar 1.000 ton per bulan.