logo Kompas.id
NusantaraJam Malam hingga Penghentian...
Iklan

Jam Malam hingga Penghentian Transportasi Umum Selama PSBB Buol

Pembatasan sosial berskala besar di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, mulai diberlakukan. Sejumlah aturan diberlakukan mulai dari penerapan jam malam hingga sanksi bagi pelanggar.

Oleh
VIDELIS JEMALI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/N9Igi-Nt_7PmXV4DnV0iB1u2kx8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F33cdf3c0-63e9-4ad3-830b-72948a517768_jpg.jpg
KOMPAS/VIDELIS JEMALI

Petugas kesehatan memeriksa suhu tubuh dua pelaku perjalanan di perbatasan masuk Kota Palu, Sulteng, Jumat (20/4/2020). Semua perbatasan antarkabupaten dan antarprovinsi di Sulteng diawasi ketat.

PALU, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk memutus rantai penularan Covid-19. Penerapan kebijakan tersebut meliputi pemberlakuan jam malam, pemberhentian transportasi umum, dan sanksi bagi pelanggar.

Aturan teknis pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Buol tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam penanganan wabah Covid-19 yang diterbitkan 11 Mei 2020 dan berlaku sejak Selasa (12/5/2020) selama 14 hari.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000