Jam Malam hingga Penghentian Transportasi Umum Selama PSBB Buol
Pembatasan sosial berskala besar di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, mulai diberlakukan. Sejumlah aturan diberlakukan mulai dari penerapan jam malam hingga sanksi bagi pelanggar.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·3 menit baca
PALU, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk memutus rantai penularan Covid-19. Penerapan kebijakan tersebut meliputi pemberlakuan jam malam, pemberhentian transportasi umum, dan sanksi bagi pelanggar.
Aturan teknis pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Buol tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam penanganan wabah Covid-19 yang diterbitkan 11 Mei 2020 dan berlaku sejak Selasa (12/5/2020) selama 14 hari.
Dalam aturan itu disebutkan pembatasan aktivitas warga di luar rumah atau jam malam pada pukul 20.00 Wita-06.00 Wita. Aturan itu melengkapi aturan lain, seperti kegiatan belajar mengajar di rumah, bekerja dari rumah, serta beribadah di rumah. Pembatasan lain adalah peniadaan kegiatan sosial-budaya dan pergerakan orang dengan transportasi umum, baik ke luar Buol maupun antartempat di kabupaten itu.
Transportasi yang dizinkan beroperasi hanya kendaraan pribadi dengan penerapan aturan ketat, misalnya, mobil hanya diisi maksimal 50 persen penumpang dengan prinsip jaga jarak dan wajib memakai masker.
Sementara moda transportasi untuk sektor kebutuhan pokok (bahan kebutuhan pokok dan energi) serta kegiatan terkait pertahanan keamanan dan penanganan Covid-19 tetap beroperasi normal.
Dalam aturan itu juga dicantumkan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dilihat sebagai upaya menghalangi penyelenggaraan kesehatan masyarakat. Pelanggar disanksi berdasarkan regulasi yang berlaku dalam hal ini Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan atau denda terbanyak Rp 1 juta.
Bupati Buol Amiruddin Rauf menyatakan, detail aturan terkait PSBB tersebut disosilisasikan di masa awal berlakunya aturan. Meskipun aturannya cukup ketat, ia meyakinkan pelaksaannya tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip humanis.
Meskipun aturannya cukup ketat, pelaksaan PSBB di Buol tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip humanis.
Dalam beberapa kesempatan, Amiruddin menegaskan, PSBB bertujuan untuk memutus rantai penularan virus yang dalam dua minggu terakhir terus bertambah signifikan. Langkah itu bentuk penguatan terhadap kerja pemerintah dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.
Berdasarkan tabulasi Pusat Data dan Informasi Covid-19 Sulteng, per Selasa (12/5/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Buol sebanyak 44 kasus atau hampir separuh dari total 94 kasus di seluruh Sulteng. Pemutakhiran terbaru, ada tambahan tujuh kasus. Jumlah itu bertambah signifikan hanya dalam tiga minggu terakhir.
Penularan kasus di Buol berasal dari Kluster Ijtima Gowa, Sulawesi Selatan. Mereka yang positif pernah mengikuti pertemuan akbar keagamaan di daerah itu pada akhir Maret silam. Meskipun kegiatannya urung diselenggarakan, banyak orang dari berbagai negara dan daerah yang kala itu telanjur berkumpul.
Juru Bicara Gubernur Sulteng, Haris Kariming, memastikan, pemberlakuan PSBB di Buol dimulai sejak Selasa (12/5/2020) setelah gubernur menyetujui peraturan bupati. Sesuai permintaan Dinas Kesehatan Buol, Pemerintah Provinsi Sulteng telah mengirimkan alat pelindung diri berupa hazmat, masker, dan sarung tangan berjumlah 400 set serta obat-obatan.
Moh Romy (40), warga Buol, mengaku setuju dengan langkah pemerintah setempat menerapkan PSBB. ”Bukan hanya untuk mendisiplinkan warga, PSBB juga untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam menangani penularan Covid-19, seperti isolasi yang ketat untuk mereka yang terkait dengan penyakit itu. Secara pribadi, saya khawatir dengan situasi ini,” katanya.