Agar Tak Diperpanjang, PSBB Malang Raya Lebih Ketat
Aturan pembatasan sosial berskala besar Malang Raya akan diterapkan lebih ketat dibandingkan dengan PSBB Surabaya Raya agar PSBB cukup dilakukan selama 14 hari.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Malang Raya akan diberlakukan lebih ketat dibanding dengan PSBB Surabaya Raya. Pengetatan aturan diharapkan membuat PSBB cukup dilakukan selama 14 hari dan tidak perlu diperpanjang.
Hal itu dikatakan Wali Kota Malang Sutiaji, Rabu (12/5/2020). ”PSBB Malang Raya ini berkaca pada pengalaman PSBB Surabaya Raya. Harapannya, dengan pengetatan selama PSBB, pelaksanaannya cukup hanya 14 hari dan tidak diperpanjang, seperti Surabaya. Saya yakin, Kota Malang bisa. Sebab, sebelumnya kami pernah bisa menahan laju penambahan jumlah kasus Covid-19 hingga stagnan dalam beberapa hari. Artinya, kalau kami mau dan berusaha maka kami bisa,” kata Sutiaji.
Keputusan memperketat PSBB Malang Raya merupakan arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto mengatakan, aturan PSBB Malang Raya ini akan lebih detail dibandingkan dengan PSBB Surabaya Raya.
”Berdasarkan pesan gubernur, PSBB Malang Raya ini akan lebih ketat dibandingkan dengan Surabaya. Harapannya, dengan aturan lebih ketat ini, masyarakat akan semakin patuh sehingga PSBB cukup hanya dilakukan 1 x 14 hari dan tidak lagi diperpanjang seperti di Surabaya,” katanya.
PSBB cukup hanya dilakukan 1 x 14 hari dan tidak lagi diperpanjang seperti di Surabaya.
Aturan PSBB Malang Raya tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur. Dua aturan di atas juga sebagian sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang nomor 14 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 dan SE Wali Kota Malang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam Menghadapi Covid-19.
”Ada beberapa aturan lebih detail dalam peraturan wali kota nantinya. Memang dengan aturan detail itu pasti ada pihak yang tidak setuju. Memang kita tidak bisa memuaskan semua orang sekaligus. Akan tetapi, intinya, tujuan semua ini adalah untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Wasto menambahkan.
Efek Jera
Beberapa aturan dalam PSBB Malang Raya di antaranya adalah mal atau pusat perbelanjaan diminta tutup karena dinilai akan menjadi pusat penumpukan masyarakat, apalagi menjelang Lebaran. Selain itu, akan diberlakukan jam malam mulai pukul 21.00-04.00.
Sanksi bagi pelanggar jam malam, yaitu pelanggar akan diminta menjalani tes cepat Covid-19. ”Jika hasil uji cepat itu reaktif, orang tersebut akan dirujuk ke puskesmas dan rumah sakit. Namun, jika nonreaktif, tetap akan dikirim ke rumah karantina. Ini harapannya akan memberi efek jera sehingga tidak lagi melanggar aturan PSBB,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Kota Komisaris Besar Leonardus Simarmata.
Leonardus menambahkan, pengawasan ketat juga akan dilakukan di titik pemeriksaan, seperti pintu masuk kota, stasiun, pasar, atau pusat keramaian. Pada saat itu, kendaraan dengan pelat nomor luar Malang Raya akan dilarang masuk atau diminta kembali.
”Selain pemeriksaan surat dan KTP, juga akan ada pengecekan suhu badan. Jika didapati suhu tubuh pengguna jalan di atas 38,5 derajat celsius, akan diminta mengikuti rapid test dan jika reaktif akan langsung dirujuk ke puskesmas atau rumah sakit,” kata Leonardus.
Adapun untuk restoran dan warung, tetap bisa beroperasi mulai pukul 07.00 hingga pukul 21.00, dengan syarat, hanya boleh melayani pembelian untuk dibawa pulang. Antrean pembelian pun harus tetap menaati aturan penjarakan fisik minimal 1 meter.
”Untuk pasar tradisional pun akan ditata dengan sistem ganjil genap. Lapak atau kios pedagang akan berjualan secara bergiliran sesuai nomor urut. Ini untuk mengurangi penumpukan orang di pasar,” kata Sutiaji menambahkan.
PSBB berbeda dengan penutupan wilayah (lockdown). PSBB hanya merupakan pembatasan, sementara lockdown adalah penutupan total. ”Bentuk PSBB-nya adalah dengan pengetatan di setiap titik pemeriksaan, bukan penutupan total. Sebab, ini adalah PSBB bukan lockdown,” kata Kepala Biro Operasional Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Muhammad Firman sebelumnya.