logo Kompas.id
NusantaraGubernur Jatim: Tahap...
Iklan

Gubernur Jatim: Tahap Penindakan PSBB Malang Raya Dimulai Rabu

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Malang Raya resmi akan diberlakukan mulai Minggu (17/5/2020), dimulai dengan sosialisasi. Adapun untuk tahap teguran dan penindakan akan mulai diberlakukan Rabu (20/5/2020).

Oleh
DAHLIA IRAWATI
· 3 menit baca

MALANG, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Malang Raya resmi akan diberlakukan mulai Minggu (17/5/2020), dimulai dengan sosialisasi. Adapun untuk tahap teguran dan penindakan akan mulai diberlakukan Rabu (20/5/2020).

Kepastian itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa seusai rapat koordinasi dengan pimpinan Malang Raya, Rabu (13/5/2020), di Gedung Bakorwil, Kota Malang. ”Hari ini peraturan wali kota akan selesai. Jadi, besok (Kamis, 14/5/2020), mulai sosialisasi selama tiga hari. Setelah itu, hari keempat akan efektif dilakukan,” kata Khofifah.

Hari keempat yang dimaksud Khofifah adalah Minggu (17/5/2020). ”Selama tiga hari sejak Minggu adalah masa efektif imbauan dan teguran. Sedangkan Rabu (20/5/2020), akan efektif masa teguran dan penindakan,” kata Khofifah.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000