Gubernur Jatim: Tahap Penindakan PSBB Malang Raya Dimulai Rabu
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Malang Raya resmi akan diberlakukan mulai Minggu (17/5/2020), dimulai dengan sosialisasi. Adapun untuk tahap teguran dan penindakan akan mulai diberlakukan Rabu (20/5/2020).
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Malang Raya resmi akan diberlakukan mulai Minggu (17/5/2020), dimulai dengan sosialisasi. Adapun untuk tahap teguran dan penindakan akan mulai diberlakukan Rabu (20/5/2020).
Kepastian itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa seusai rapat koordinasi dengan pimpinan Malang Raya, Rabu (13/5/2020), di Gedung Bakorwil, Kota Malang. ”Hari ini peraturan wali kota akan selesai. Jadi, besok (Kamis, 14/5/2020), mulai sosialisasi selama tiga hari. Setelah itu, hari keempat akan efektif dilakukan,” kata Khofifah.
Hari keempat yang dimaksud Khofifah adalah Minggu (17/5/2020). ”Selama tiga hari sejak Minggu adalah masa efektif imbauan dan teguran. Sedangkan Rabu (20/5/2020), akan efektif masa teguran dan penindakan,” kata Khofifah.
Mantan Menteri Sosial itu mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan PSBB Malang Raya, akan dioperasikan tiga laboratorium tes PCR di Kota Malang. Tiga laboratorium PCR itu berada di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, RS Universitas Brawijaya Malang, dan RS Lavalette.
Keberadaan laboratorium tes PCR tersebut, menurut Khofifah, didukung dengan ketersediaan reagen tes yang mencukupi. Jawa Timur memiliki 91.000 reagen tes untuk PCR.
”Kami bersyukur ada tiga laboratorium tes PCR di Malang Raya, yaitu di Lavalette, UB, dan RSSA. Ini sama-sama dengan mesin PCR tes yang baru. Untuk tiga pengelola laboratoriumnya, dua hari lalu sudah kami koordinasikan agar mereka bisa melakukan tes cepat, stressing cepat, dan treatment cepat. Maka, dengan semua bekerja cepat, akan bisa sembuh dengan cepat,” kata Khofifah.
Dengan kesiapan itu, Khofifah berharap dukungan semua pihak untuk menyukseskan PSBB Malang Raya. ”Dengan dukungan bupati, wali kota, dan dusun, maka PSBB di Malang Raya ini, harapannya bisa memberikan signifikansi penurunan, bahkan penghentian penyebarluasan Covid-19,” katanya.
Bagi warga Malang Raya, Khofifah berharap agar masyarakat menjadi bagian penting dalam menyukseskan PSBB tersebut. ”Saya harap masyarakat di Malang Raya ini menjadi bagian dari upaya pencegahan, yang diharapkan akan lebih signifikan dan terukur dalam mengurangi, mencegah, dan menghentikan penyebaran Covid-19 di Malang Raya. Ini juga akan berdampak pada seluruh kota yang terkoneksi dengan Malang Raya, dan terutama di Jawa Timur,” katanya.
Bupati Malang Sanusi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Malang sudah siap melaksanakan PSBB. ”Kami siap melaksanakan PSBB, persiapan kami sudah 100 persen,” katanya singkat.
PSBB Malang Raya ini adalah PSBB kedua di Jawa Timur. PSBB kedua ini dinilai akan lebih ketat dibadingkan dengan PSBB Surabaya Raya. Salah satu upaya untuk mengefektifkan PSBB adalah dengan memberlakukan sanksi. Sanksi dinilai akan memberikan efek jera.
Beberapa aturan dalam PSBB Malang Raya, misalnya, mal dan pusat perbelanjaan diminta tutup karena dinilai akan menjadi pusat penumpukan masyarakat, apalagi menjelang Lebaran. Selain itu, akan diberlakukan jam malam pukul 21.00-04.00.
Sanksi bagi pelanggar jam malam, yaitu pelanggar akan diminta menjalani rapid tes Covid-19. ”Jika hasil uji cepat itu reaktif, orang tersebut akan dirujuk ke puskesmas dan rumah sakit. Namun, jika nonreaktif, tetap akan dikirim ke rumah karantina. Ini harapannya akan memberikan efek jera sehingga tidak lagi melanggar aturan PSBB,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Kota Komisaris Besar Leonardus Simarmata.
Leonardus menambahkan, pengawasan ketat juga akan dilakukan di titik pemeriksaan, seperti pintu masuk kota, stasiun, pasar, atau pusat keramaian. Pada saat itu, kendaraan dengan pelat nomor luar Malang Raya akan dilarang masuk atau diminta kembali.
Jika hasil uji cepat itu reaktif, orang tersebut akan dirujuk ke puskesmas dan rumah sakit. Namun, jika nonreaktif, tetap akan dikirim ke rumah karantina.
”Selain pemeriksaan surat dan KTP, juga akan ada pengecekan suhu badan. Jika didapati suhu tubuh pengguna jalan di atas 38,5 derajat celsius, akan diminta mengikuti rapid tes dan jika reaktif akan langsung dirujuk ke puskesmas atau rumah sakit,” kata Leonardus.
Sementara untuk restoran dan warung, tetap bisa beroperasi pukul 07.00-21.00 dengan syarat hanya boleh melayani pembelian untuk dibawa pulang. Antrean pembelian saat pesan antar itu pun harus tetap menaati aturan jarak fisik minimal 1 meter.