Pemprov Kalsel mengetatkan karantina untuk memutus rantai persebaran Covid-19. Setiap orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala klinis atau OTG akan ditempatkan secara terpusat di gedung karantina khusus.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARBARU, KOMPAS — Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Selatan mengetatkan karantina agar pengendalian dan pemutusan penyebaran Covid-19 lebih efektif. Setiap orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa disertai gejala klinis akan ditempatkan secara terpusat di gedung karantina khusus yang disiapkan pemerintah provinsi.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalsel Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, karantina bagi orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala klinis atau orang tanpa gejala (OTG) tidak boleh lagi dilakukan di tempat-tempat yang disiapkan pemerintah kabupaten/kota. Karantina kini harus dilakukan secara terpusat hanya di tempat yang disiapkan pemerintah provinsi.
”Di tengah ketidakdisiplinan masyarakat, kami mencoba melakukan upaya karantina secara ketat. Dengan karantina khusus terpusat itu, diharapkan bisa lebih efektif mencegah penularan dan meningkatkan jumlah yang sembuh,” ujar Hanif di Banjarbaru, Rabu (13/5/2020).
Pemprov Kalsel telah menyiapkan dua gedung untuk tempat karantina khusus secara terpusat, yaitu Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Provinsi Kalsel atau lebih dikenal dengan nama Gedung Ambulung dan Gedung Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Provinsi Kalsel. Kedua gedung tersebut terletak di Banjarbaru.
Hanif, yang juga Wakil Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalsel, menyampaikan, Gedung Ambulung terdiri atas 80 kamar dengan kapasitas 160 tempat tidur dan Gedung Bapelkes terdiri atas 93 kamar dengan kapasitas 186 tempat tidur. Saat ini, yang sudah digunakan adalah Gedung Ambulung.
”Kami juga sudah meminta gugus tugas kabupaten/kota untuk segera mengirim orang-orang yang terkonfirmasi positif tanpa gejala ke gedung karantina khusus supaya mereka bisa ditangani secara intensif. Karantina terpusat itu untuk mencegah menjalarnya penyakit Covid-19,” tuturnya.
Jika orang yang harus dikarantina itu adalah tulang punggung keluarga, Hanif memastikan, pemprov akan turut membantu keluarga yang ditinggalkan. ”Terhadap keluarga yang ditinggalkan, kami akan memberikan santunan untuk biaya hidup selama terkonfirmasi positif menjalani karantina,” katanya.
Terhadap keluarga yang ditinggalkan, kami akan memberikan santunan untuk biaya hidup selama terkonfirmasi positif menjalani karantina.
Berdasarkan rekapitulasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalsel hingga Selasa (12/5/2020) sore, di Kalsel ada 1.033 orang dalam pemantauan (ODP), 70 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 277 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Dari 277 kasus positif itu, 192 orang dalam perawatan dan karantina khusus, 58 sembuh, dan 27 meninggal.
Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel Sukamto, Gedung Ambulung sudah digunakan untuk tempat karantina khusus sejak 3 April 2020. Semula, gedung itu digunakan untuk menangani ODP yang memiliki gejala klinis mengarah ke Covid-19 ketika mereka tiba di wilayah Kalsel.
Sukamto menyampaikan, ada 45 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang sudah menjalani karantina di Gedung Ambulung. Meskipun penanganannya berbeda dari rumah sakit, mereka yang dikarantina tetap dipantau oleh petugas kesehatan, termasuk oleh dokter spesialis paru dan dokter spesialis penyakit dalam dari RSUD Idaman, Banjarbaru.
”Tujuh dari 13 kabupaten/kota di Kalsel sudah mengirim kasus positif tanpa gejala ke Gedung Ambulung. Beberapa di antaranya dinyatakan sembuh. Karantina orang dari positif sampai menjadi negatif Covid-19 memerlukan waktu rata-rata 28 hari,” katanya.