logo Kompas.id
NusantaraMenpan RB Tjahjo Kumolo...
Iklan

Menpan RB Tjahjo Kumolo Melonggarkan Larangan Perjalanan Dinas ASN

Menpan dan RB Tjahjo Kumolo melonggarkan kebijakannya terkait perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN). Melalui surat edaran terbaru, ASN dibolehkan melakukan perjalanan dinas, tapi sejumlah syarat harus dipenuhi.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zb5BB7jTYPevvstzTp6Wm9432X4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F76091668_1551198902.jpg
KOMPAS/NINA SUSILO

Para pengurus Korpri berfoto bersama Presiden Joko Widodo di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Namun, kali ini, pemerintah memberikan kelonggaran bagi aparatur yang harus melakukan perjalanan dinas asalkan mengantongi surat tugas dari instansi dan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Perpanjangan masa bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menpan dan RB No 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000