Menpan RB Tjahjo Kumolo Melonggarkan Larangan Perjalanan Dinas ASN
Menpan dan RB Tjahjo Kumolo melonggarkan kebijakannya terkait perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN). Melalui surat edaran terbaru, ASN dibolehkan melakukan perjalanan dinas, tapi sejumlah syarat harus dipenuhi.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Namun, kali ini, pemerintah memberikan kelonggaran bagi aparatur yang harus melakukan perjalanan dinas asalkan mengantongi surat tugas dari instansi dan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Perpanjangan masa bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menpan dan RB No 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
”Diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Menpan dan RB Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Dalam surat itu, Menpan dan RB juga mengingatkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap instansi untuk memastikan sistem kerja ASN tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.
Selain itu, PPK juga diminta melakukan penyesuaian sistem kerja pada instansi pemerintah di wilayah yang diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ini sesuai dengan SE Menpan dan RB No 45/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan PSBB.
Perjalanan dinas
Tak sebatas itu, Menpan dan RB juga menerbitkan SE Menpan dan RB No 55/2020 untuk merevisi larangan ASN bepergian ke luar daerah atau mudik dan cuti di masa pandemi Covid-19.
Dalam SE yang baru tersebut, Tjahjo mengizinkan ASN melakukan perjalanan dinas ke luar negeri atau luar kota dengan syarat memenuhi kriteria yang ditentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kriteria yang dimaksud meliputi ASN harus menunjukkan identitas diri atau kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Kedua, ASN harus mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2 atau kepala kantor.
Ketiga, ASN juga harus melaporkan rencana perjalanannya yang berisi jadwal berangkat dan kembali dari penugasan. Syarat terakhir adalah ASN harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 berdasarkan tes dengan reaksi rantai polimerase (PCR).
”Penerbitan dan pemberian surat tugas perjalanan dinas kepada pegawai ASN dilaksanakan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian, dengan memperhatikan urgensi pelaksanaan perjalanan dinas,” tutur Tjahjo.
Tjahjo menegaskan, syarat ASN yang menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 tak bisa diganggu gugat. Apabila terdapat pejabat dan atau pegawai ASN yang melanggar aturan itu, yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan itu, sanksi disiplin ASN meliputi ringan, sedang, dan berat. Jika sanksi ringan, ASN bisa diberikan teguran lisan dan teguran tertulis. Sementara itu, sanksi sedang antara lain penundaan kenaikan gaji dan pangkat. Namun, jika mendapatkan sanksi berat, ASN tersebut bisa dipecat.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan proses penilaian potensi dan kompetensi PNS (assessment center) tetap berjalan di tengah pandemi. Penilaian akan dilakukan secara daring atau online.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menyampaikan, penggunaan media daring dalam pelaksanaan assessment center ini memiliki kelebihan dalam hal efisiensi biaya dibandingkan dengan pelaksanaan konvensional, tanpa mengurangi efektivitas kegiatan itu sendiri.
”Terobosan metode assessment center online ini dilakukan untuk meminimalkan adanya interaksi fisik antara asesor dan PNS yang dinilai, menekan waktu dan juga biaya penyelenggaraan jika dibandingkan dengan pelaksanaan secara manual,” ujar Paryono.
Namun, lanjut Paryono, sejumlah hal harus diperhatikan dalam pelaksanaan penilaian kompetensi PNS melalui media daring. Sejumlah hal itu seperti kesiapan teknologi, otentikasi peserta, kerahasiaan data dan informasi kegiatan, serta penerapan tata cara dan prosedur.
Pelaksanaan assessment center online akan diperkuat dengan penerbitan pedoman penyelenggaraan penilaian kompetensi bagi seluruh PPK di instansi pemerintah.
”Pedoman tersebut akan disampaikan ke seluruh instansi pemerintah dalam waktu dekat melalui surat edaran Kepala BKN tentang tata cara pelaksanaan penilaian kompetensi jabatan pimpinan tinggi melalui media daring pada masa kedaruratan akibat Covid-19,” ucap Paryono.